Berita Utama Otomotif

Apakah Buka Tabungan Haji Harus 25 Juta? Ini Syarat dan Ketentuannya di 2026

Banyak orang masih mengira bahwa untuk sekadar membuka tabungan haji, seseorang harus langsung memiliki uang Rp25 juta. Padahal, ada perbedaan antara membuka rekening tabungan haji dengan melakukan setoran awal untuk mendapatkan porsi haji reguler. Jadi, apakah buka tabungan haji harus 25 juta? Jawabannya bergantung pada tujuan pembukaan rekening tersebut.

Pada 2026, pemerintah menetapkan setoran awal jamaah haji reguler sebesar Rp25 juta. Dana tersebut menjadi bagian dari proses pendaftaran haji dan disetorkan melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPS BPIH. Namun, nominal awal untuk membuka produk tabungan haji di bank tidak selalu Rp25 juta. Beberapa produk tabungan haji bahkan bisa dibuka dengan nominal yang jauh lebih kecil.

Lalu, apa sebenarnya fungsi Rp25 juta tersebut dan bagaimana hubungannya dengan tabungan haji? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apakah Buka Tabungan Haji Harus 25 Juta?

Jawaban singkatnya, tidak selalu. Jika yang dimaksud adalah membuka rekening tabungan untuk mulai mengumpulkan dana haji, nominal pembukaan rekening mengikuti ketentuan bank dan produk tabungan yang dipilih.

Sebagai contoh, BSI Tabungan Haji Indonesia mencantumkan setoran awal minimum Rp100.000. Artinya, calon jamaah tidak harus memiliki Rp25 juta hanya untuk mulai menabung melalui produk tersebut.

Namun, situasinya berbeda jika tujuan kamu adalah melakukan pendaftaran haji reguler dan memperoleh nomor porsi. Untuk proses tersebut, calon jamaah harus melakukan setoran awal BPIH sebesar Rp25 juta melalui BPS BPIH.

Kementerian Agama menjelaskan bahwa calon jamaah haji reguler membuka rekening pada BPS BPIH dan melakukan setoran awal Rp25 juta. Setelah pembayaran, bank menerbitkan bukti setoran awal yang memuat nomor validasi. Selanjutnya, calon jamaah menyelesaikan proses pendaftaran di Kantor Kementerian Agama sesuai domisili untuk mendapatkan nomor porsi.

Jadi, angka Rp25 juta bukan semata-mata biaya untuk membuka rekening tabungan haji. Angka tersebut merupakan setoran awal yang berkaitan dengan pendaftaran haji reguler.

Baca juga : 10 Alternatif Pinjaman Online Tanpa BI Checking Ribet & Terdaftar OJK

Apa Bedanya Tabungan Haji dan Setoran Awal Haji?

Perbedaan ini penting dipahami agar tidak salah mengartikan informasi mengenai biaya daftar haji.

Tabungan haji pada dasarnya merupakan rekening yang digunakan untuk menyiapkan dana perjalanan haji secara bertahap. Setiap bank dapat memiliki ketentuan berbeda mengenai setoran awal, saldo minimum, biaya administrasi, serta fasilitas yang diberikan.

Sementara itu, setoran awal haji merupakan dana yang dibayarkan calon jamaah ketika melakukan pendaftaran haji reguler. Pada 2026, besarnya ditetapkan Rp25 juta.

BPKH menjelaskan bahwa dana setoran awal haji sebesar Rp25 juta dititipkan calon jamaah kepada BPKH melalui akad wakalah untuk dikelola dan dioptimalkan.

Karena itu, seseorang bisa saja sudah memiliki tabungan haji tetapi belum mendaftarkan diri sebagai jamaah haji. Misalnya, seseorang mulai menabung Rp500 ribu atau Rp1 juta setiap bulan. Setelah tabungannya mencapai jumlah yang diperlukan untuk setoran awal, barulah dana tersebut dapat digunakan dalam proses pendaftaran haji sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa Setoran Awal Haji pada 2026?

Untuk tahun 2026, setoran awal jamaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp25 juta.

BPKH mencatat total rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2026 sebesar Rp54.193.806. Dari jumlah tersebut, Rp25 juta merupakan setoran awal jamaah, sedangkan sisanya dibayarkan melalui mekanisme pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku. jamaah juga memiliki nilai manfaat virtual account yang dapat dipantau melalui layanan BPKH.

Perlu diperhatikan bahwa Bipih yang dibayarkan jamaah berbeda menurut embarkasi. Dalam ketentuan biaya haji 2026, misalnya, Bipih untuk embarkasi Surabaya ditetapkan Rp60.645.422, sedangkan Jakarta sebesar Rp58.542.722. Jadi, jumlah pelunasan yang harus disiapkan tidak otomatis sama untuk seluruh jamaah di Indonesia.

Artinya, Rp25 juta merupakan setoran awal, bukan keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan sampai berangkat haji.

Mengapa Angka Rp25 Juta Sering Disebut dalam Pendaftaran Haji?

Angka Rp25 juta sering muncul karena jumlah tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pendaftaran haji reguler.

Saat calon jamaah melakukan setoran awal BPIH melalui BPS BPIH, bank akan menerbitkan bukti setoran awal dengan nomor validasi. Setelah itu, calon jamaah perlu melakukan proses pendaftaran di Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota sesuai domisili.

Jika seluruh proses telah selesai dan data masuk ke sistem pendaftaran haji, calon jamaah akan memperoleh nomor porsi. Nomor tersebut menjadi identitas pendaftaran yang digunakan untuk mengetahui posisi calon jamaah dalam daftar tunggu keberangkatan.

Dengan demikian, penting untuk membedakan tiga hal berikut:

  1. Membuka tabungan haji, yaitu membuka rekening untuk menyimpan dan menyiapkan dana haji.
  2. Membayar setoran awal BPIH, yaitu menyetorkan Rp25 juta untuk proses pendaftaran haji reguler.
  3. Melakukan pelunasan, yaitu membayar kekurangan biaya sesuai Bipih yang ditetapkan untuk embarkasi dan ketentuan pada tahun keberangkatan.

Bagaimana Cara Daftar Haji Reguler Setelah Memiliki Dana Rp25 Juta?

Jika dana untuk setoran awal sudah tersedia, proses pendaftaran haji reguler tidak berhenti pada pembukaan tabungan. Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan.

Secara umum, alurnya sebagai berikut:

  1. Memastikan memenuhi persyaratan pendaftaran

Kementerian Agama mencantumkan sejumlah persyaratan, antara lain beragama Islam, berusia paling rendah 12 tahun saat mendaftar, memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili, Kartu Keluarga, serta dokumen yang membuktikan hubungan atau identitas seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah. Calon jamaah juga harus memiliki rekening atas nama sendiri pada BPS BPIH.

  1. Membuka rekening pada BPS BPIH

Calon jamaah membuka rekening tabungan jamaah haji pada bank yang berstatus BPS BPIH. Ketentuan BPKH 2026 mengatur bahwa setiap jamaah haji harus memiliki rekening tabungan jamaah haji pada BPS BPIH.

  1. Melakukan setoran awal Rp25 juta

Dana setoran awal dibayarkan melalui BPS BPIH untuk kemudian diproses sesuai mekanisme pengelolaan keuangan haji.

  1. Mendapatkan bukti setoran dan nomor validasi

Setelah pembayaran berhasil, BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal yang mencantumkan nomor validasi.

  1. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama

Calon jamaah membawa bukti setoran awal beserta dokumen persyaratan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota sesuai domisili untuk dilakukan verifikasi.

  1. Mendapatkan nomor porsi

Setelah proses pendaftaran selesai dan data masuk ke sistem, calon jamaah mendapatkan bukti pendaftaran yang mencantumkan nomor porsi.

Tahapan tersebut menunjukkan bahwa memiliki Rp25 juta saja belum otomatis membuat seseorang mendapatkan nomor porsi. Masih ada proses administrasi dan verifikasi yang harus diselesaikan.

Apakah Bisa Menabung Haji Sedikit demi Sedikit?

Bisa. Justru tabungan haji dapat menjadi cara untuk mempersiapkan dana setoran awal secara bertahap.

Misalnya, seseorang menargetkan Rp25 juta dalam tiga tahun. Dengan perhitungan sederhana, target tersebut sekitar Rp694 ribu per bulan. Jika ingin mencapainya dalam dua tahun, kebutuhan menabungnya sekitar Rp1,04 juta per bulan.

Angka tersebut hanyalah simulasi pembagian target dan bukan ketentuan resmi pemerintah. Jumlah tabungan bulanan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan menyamakan tabungan bertahap dengan pembayaran setoran awal. Selama saldo belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan dan proses setoran awal belum dilakukan, seseorang belum memperoleh nomor porsi hanya karena memiliki rekening tabungan haji.

Apakah Setoran Awal Rp25 Juta Sudah Cukup untuk Berangkat Haji?

Belum. Rp25 juta merupakan setoran awal, bukan total biaya perjalanan haji.

Pada 2026, BPKH mencatat total Bipih rata-rata sebesar Rp54.193.806. Artinya, masih terdapat kewajiban pelunasan sesuai ketentuan setelah memperhitungkan setoran awal dan komponen nilai manfaat yang berlaku. Besaran Bipih juga berbeda berdasarkan embarkasi.

Karena biaya haji ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah untuk setiap penyelenggaraan, calon jamaah sebaiknya tidak hanya menyiapkan Rp25 juta. Setelah mendapatkan nomor porsi, tetap penting membangun dana persiapan tambahan untuk kebutuhan pelunasan dan kebutuhan pribadi selama proses menuju keberangkatan.

Apa yang Perlu Disiapkan Selain Uang Rp25 Juta?

Persiapan haji sebaiknya tidak hanya berfokus pada dana. Administrasi dan kesiapan pribadi juga perlu diperhatikan sejak awal.

Beberapa hal yang dapat disiapkan antara lain:

  • KTP atau identitas yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah sesuai ketentuan.
  • Rekening tabungan jamaah haji pada BPS BPIH.
  • Dana untuk setoran awal.
  • Dana tambahan untuk kebutuhan pelunasan pada waktunya.
  • Dokumen administrasi yang diminta Kantor Kementerian Agama.
  • Persiapan kesehatan sesuai ketentuan penyelenggaraan haji.

Kementerian Agama juga menegaskan bahwa pendaftaran haji dilakukan sesuai prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Karena aturan teknis dapat mengalami perubahan, calon jamaah sebaiknya selalu mengecek informasi terbaru melalui Kementerian Agama, BPKH, dan BPS BPIH yang digunakan.

Baca juga : Cara Gadai BPKB Mobil Cepat Cair di SEVA (2026): Cek Syarat, dan Simulasinya

Kesimpulan

Jadi, apakah buka tabungan haji harus 25 juta? Tidak selalu. Untuk sekadar membuka produk tabungan haji, nominal setoran awal bergantung pada ketentuan bank. Bahkan ada produk tabungan haji yang dapat dibuka dengan setoran awal jauh di bawah Rp25 juta.

Namun, jika yang dimaksud adalah dana yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran haji reguler, pada 2026 setoran awal jamaah ditetapkan sebesar Rp25 juta. Dana tersebut disetorkan melalui BPS BPIH dan menjadi bagian dari proses hingga calon jamaah memperoleh nomor porsi.

Dengan memahami perbedaan antara rekening tabungan haji dan setoran awal haji, kamu bisa menyusun persiapan dana dengan lebih realistis. Mulai menabung tidak harus menunggu memiliki Rp25 juta sekaligus, tetapi pendaftaran haji reguler tetap membutuhkan setoran awal sesuai ketentuan yang berlaku.

FAQ

1. Apakah tabungan haji bisa dibuka secara online?

Bisa pada bank tertentu, tetapi metode dan ketentuannya mengikuti layanan masing-masing bank.

2. Apakah uang setoran awal haji bisa ditarik kembali?

Dalam kondisi tertentu, setoran haji dapat diajukan pengembaliannya sesuai prosedur pembatalan yang berlaku.

3. Apakah nomor porsi langsung keluar setelah menabung Rp25 juta?

Tidak otomatis. Nomor porsi diperoleh setelah seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi selesai.

4. Apakah anak usia di bawah 12 tahun bisa memiliki tabungan haji?

Kepemilikan rekening mengikuti kebijakan bank, sedangkan pendaftaran haji reguler memiliki ketentuan usia tersendiri.

5. Apakah nominal setoran awal haji bisa berubah pada masa depan?

Bisa, karena kebijakan biaya dan penyelenggaraan haji ditetapkan pemerintah untuk setiap periode.