Berita Utama Otomotif

Berapa Minimal DP Haji agar Bisa Dapat Nomor Porsi? Ini Ketentuan Terbarunya di 2026

Berencana menunaikan ibadah haji tetapi masih bingung harus menyiapkan dana berapa untuk mulai mendaftar? Pertanyaan berapa minimal DP haji cukup sering muncul karena istilah “DP” sebenarnya lebih dikenal masyarakat daripada istilah resmi dalam pendaftaran haji. Dalam ketentuan haji reguler, dana yang perlu disiapkan di tahap awal adalah setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Pada 2026, nominal setoran awal jamaah haji reguler masih sebesar Rp25 juta. Namun, membayar Rp25 juta saja belum berarti otomatis mendapatkan nomor porsi. Ada tahapan pendaftaran dan verifikasi yang perlu dilakukan terlebih dahulu melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan berapa minimal DP haji untuk mendapatkan nomor porsi pada 2026? Berikut penjelasan lengkapnya agar kamu tidak salah menyiapkan dana maupun memahami proses pendaftaran.

Berapa Minimal DP Haji untuk Mendapatkan Nomor Porsi?

Jika yang dimaksud dengan DP haji adalah setoran awal untuk pendaftaran haji reguler, nominalnya pada 2026 adalah Rp25 juta per jamaah.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta dalam komponen biaya haji 2026. Dana tersebut merupakan bagian dari Bipih yang dibayarkan jamaah.

Jadi, calon jamaah perlu menyiapkan minimal Rp25 juta sebagai setoran awal. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa istilah “DP haji” bukan istilah resmi dalam sistem biaya haji. Istilah yang digunakan pemerintah adalah setoran awal Bipih.

Setoran awal tersebut juga bukan berarti seluruh biaya haji. Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jamaah masih memiliki kewajiban mengikuti ketentuan pelunasan sesuai besaran Bipih yang berlaku pada tahun keberangkatan.

Baca juga : Cara Mendapatkan Dana Tunai Menggunakan Jaminan BPKB Mobil dengan Mudah di SEVA, Ini Syarat dan Prosesnya

Apakah Setoran Rp25 Juta Langsung Mendapat Nomor Porsi?

Tidak sesederhana hanya menyetorkan Rp25 juta kemudian nomor porsi otomatis diterima.

Dalam proses pendaftaran haji reguler, calon jamaah perlu mengikuti alur yang ditetapkan. Kantor Kementerian Agama DKI Jakarta, misalnya, menjelaskan bahwa calon jamaah terlebih dahulu membuka tabungan haji pada BPS-Bipih, melakukan setoran awal Rp25 juta, memperoleh bukti setoran awal dengan nomor validasi, kemudian membawa dokumen tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk proses pendaftaran. Setelah mengisi SPPH dan proses pendaftaran selesai, calon jamaah menerima bukti pendaftaran yang mencantumkan nomor porsi.

Artinya, Rp25 juta merupakan dana awal yang menjadi salah satu syarat penting untuk masuk ke proses pendaftaran haji reguler, bukan biaya terpisah yang disebut DP.

Berapa Biaya Haji 2026 secara Keseluruhan?

Supaya tidak keliru antara setoran awal dan total biaya, calon jamaah juga perlu memahami istilah BPIH dan Bipih.

BPKH mencatat rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp87.409.366 per jamaah. Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayarkan oleh jamaah tercatat sekitar Rp54.193.806. Sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola dalam ekosistem keuangan haji.

Secara sederhana, komponennya dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. BPIH 2026: Rp87.409.366.
  2. Bipih yang menjadi kewajiban pembayaran jamaah: sekitar Rp54,19 juta.
  3. Setoran awal jamaah: Rp25 juta.
  4. Nilai manfaat virtual account dan ketentuan pelunasan menjadi bagian dari mekanisme pembiayaan haji sesuai kebijakan yang berlaku.

Angka tersebut merupakan rata-rata nasional. Besaran biaya yang harus dilunasi jamaah dapat berbeda sesuai embarkasi dan ketentuan pemerintah pada tahun keberangkatan.

Karena itu, jangan menganggap Rp25 juta sebagai total biaya yang harus disiapkan sampai berangkat. Nominal tersebut merupakan setoran awal untuk pendaftaran.

Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor Porsi Haji 2026?

Setelah memahami berapa minimal DP haji, hal berikutnya yang penting adalah mengetahui tahapan untuk memperoleh nomor porsi.

Secara umum, proses pendaftaran haji reguler meliputi beberapa tahap:

  1. Membuka tabungan haji

Calon jamaah membuka rekening tabungan haji pada BPS-Bipih sesuai ketentuan dan domisili.

  1. Menyiapkan setoran awal

Calon jamaah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta. Setelah transaksi, BPS-Bipih menerbitkan bukti setoran awal yang memuat nomor validasi.

  1. Melengkapi dokumen pendaftaran

Calon jamaah membawa bukti setoran awal beserta dokumen persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai ketentuan.

  1. Mengikuti proses pendaftaran

Calon jamaah mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas.

  1. Menerima bukti pendaftaran

Setelah proses pendaftaran selesai, calon jamaah mendapatkan bukti pendaftaran haji yang mencantumkan nomor porsi.

Nomor porsi inilah yang menjadi identitas pendaftaran calon jamaah dalam sistem haji reguler. Nomor tersebut nantinya berkaitan dengan estimasi waktu keberangkatan, meskipun jadwal keberangkatan dapat berubah mengikuti kebijakan dan kondisi penyelenggaraan haji.

Apa Saja Syarat Dasar Daftar Haji Reguler?

Selain dana, calon jamaah juga harus memenuhi persyaratan administrasi. Informasi layanan Kementerian Agama mencantumkan sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Beragama Islam.
  • Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili.
  • Memiliki Kartu Keluarga.
  • Memiliki dokumen yang membuktikan identitas seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah sesuai ketentuan.
  • Memiliki tabungan atas nama calon jamaah pada BPS-Bipih.

Dokumen teknis yang diperlukan dapat mengikuti ketentuan layanan Kementerian Agama setempat. Karena itu, sebelum datang untuk mendaftar, sebaiknya calon jamaah memastikan persyaratan terbaru kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Apakah Rp25 Juta Merupakan DP yang Bisa Dicicil?

Jika menggunakan istilah masyarakat, Rp25 juta memang sering dianggap sebagai “DP haji”. Namun secara resmi, nominal tersebut adalah setoran awal.

BPKH menjelaskan bahwa dana setoran awal haji sebesar Rp25 juta dititipkan calon jamaah kepada BPKH melalui akad wakalah untuk dikelola dan dioptimalkan.

Untuk calon jamaah yang belum memiliki Rp25 juta, menabung secara bertahap melalui tabungan haji dapat menjadi cara mempersiapkan dana sebelum mencapai nominal setoran awal. Namun, calon jamaah belum dapat memperoleh nomor porsi hanya dengan saldo yang masih di bawah jumlah setoran awal.

Pada Juli 2026, BPKH juga menyampaikan bahwa bersama Kementerian Haji dan Umrah sedang disiapkan inovasi layanan Setoran Angsuran yang ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap pada Agustus 2026. Karena implementasinya merupakan layanan baru, mekanisme dan ketentuan operasionalnya perlu mengikuti informasi resmi dari penyelenggara ketika layanan tersebut tersedia.

Apa Bedanya Setoran Awal dengan Pelunasan Haji?

Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menganggap setoran awal Rp25 juta sama dengan uang muka yang mengurangi harga sebuah paket perjalanan secara sederhana.

Dalam sistem haji reguler, setoran awal merupakan bagian dari pembiayaan haji yang dibayarkan calon jamaah ketika melakukan pendaftaran. Setelah itu, jamaah yang masuk dalam daftar keberangkatan akan mengikuti proses pelunasan sesuai besaran Bipih dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pada tahun keberangkatan.

Untuk 2026, BPKH mencatat Bipih rata-rata sekitar Rp54,19 juta, sementara setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta. Selain itu terdapat nilai manfaat virtual account yang menjadi bagian dari mekanisme pembiayaan haji.

Jadi, perhitungannya tidak tepat jika hanya menggunakan rumus sederhana total biaya dikurangi Rp25 juta. Besaran pelunasan dipengaruhi oleh ketentuan biaya haji, embarkasi, nilai manfaat, dan kebijakan pemerintah pada tahun jamaah mendapatkan jadwal pelunasan.

Mengapa Nomor Porsi Penting bagi Calon Jemaah?

Nomor porsi menjadi salah satu informasi penting setelah seseorang menyelesaikan pendaftaran haji reguler. Nomor ini menunjukkan bahwa calon jamaah telah tercatat dalam sistem pendaftaran.

Setelah memperoleh nomor porsi, calon jamaah dapat memantau informasi terkait estimasi keberangkatan melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah. Namun, estimasi tersebut bukan jaminan tanggal keberangkatan yang tidak dapat berubah.

Perubahan kuota, kebijakan penyelenggaraan, kondisi operasional, serta faktor lainnya dapat memengaruhi jadwal keberangkatan. Karena itu, calon jamaah sebaiknya tetap memantau informasi resmi dari Kementerian Agama atau kementerian yang menangani urusan haji dan umrah.

Tips Menyiapkan Dana Haji Sejak Sekarang

Jika targetnya adalah mengumpulkan Rp25 juta untuk setoran awal, persiapan bisa dilakukan secara bertahap agar tidak terasa terlalu berat.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Tentukan target waktu untuk mencapai Rp25 juta.
  2. Pisahkan tabungan haji dari rekening kebutuhan sehari-hari.
  3. Tentukan nominal setoran rutin sesuai kemampuan keuangan.
  4. Hindari menggunakan dana kebutuhan pokok untuk mengejar target setoran awal.
  5. Pantau informasi resmi mengenai biaya dan kebijakan haji setiap tahun.
  6. Setelah mendapatkan nomor porsi, tetap siapkan dana untuk kewajiban pelunasan sesuai ketentuan.

Perencanaan sejak awal penting karena biaya yang perlu disiapkan bukan hanya setoran awal. Ada tahap pelunasan dan kebutuhan pribadi selama persiapan keberangkatan yang juga perlu diperhitungkan.

Baca juga : Rencana Keuangan Terbaik untuk Tabungan Haji dan Umrah

Kesimpulan

Jadi, berapa minimal DP haji agar bisa mendapatkan nomor porsi pada 2026? Untuk pendaftaran haji reguler, calon jamaah perlu menyiapkan setoran awal sebesar Rp25 juta. Nominal ini merupakan setoran awal Bipih, bukan total biaya haji.

Setoran Rp25 juta juga tidak berarti nomor porsi langsung muncul hanya setelah transaksi. Calon jamaah masih perlu mengikuti proses administrasi, menyerahkan bukti setoran awal dan persyaratan, mengisi SPPH, serta menyelesaikan pendaftaran di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Setelah proses tersebut selesai, bukti pendaftaran akan mencantumkan nomor porsi.

Untuk 2026, BPKH mencatat rata-rata Bipih sebesar sekitar Rp54,19 juta, sedangkan total BPIH mencapai sekitar Rp87,41 juta. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa setoran awal Rp25 juta hanyalah bagian dari keseluruhan mekanisme pembiayaan haji.

Karena kebijakan dan besaran biaya haji dapat berubah setiap tahun, calon jamaah sebaiknya selalu mengecek informasi terbaru dari Kementerian Agama, BPKH, dan BPS-Bipih sebelum melakukan setoran atau mengambil keputusan finansial.

FAQ

1. Apakah nomor porsi bisa dipilih sendiri oleh calon jamaah?

Tidak. Nomor porsi diberikan melalui sistem pendaftaran setelah seluruh proses administrasi dan setoran awal terpenuhi.

2. Apakah nomor porsi bisa digunakan untuk orang lain?

Tidak. Nomor porsi merupakan bagian dari data pendaftaran calon jamaah dan tidak dapat digunakan secara bebas oleh orang lain.

3. Apakah setoran awal haji bisa ditarik kembali?

Pembatalan pendaftaran memiliki prosedur dan ketentuan tersendiri sehingga pengembalian dana tidak dilakukan secara otomatis.

4. Apakah nomor porsi bisa berubah setelah pendaftaran?

Pada kondisi tertentu, data pendaftaran dapat mengalami perubahan sesuai prosedur resmi yang berlaku, sehingga calon jamaah perlu mengikuti arahan petugas.

5. Apakah anak berusia di bawah 12 tahun bisa mendapatkan nomor porsi haji reguler?

Ketentuan pendaftaran haji reguler menetapkan batas usia minimal 12 tahun saat melakukan pendaftaran.