Keuangan

Kena PHK di 2026? Begini Cara Menghitung Pesangon Sesuai Aturan dan Masa Kerja

Kehilangan pekerjaan bukan hanya soal harus mencari tempat kerja baru, tetapi juga memikirkan bagaimana kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi setelah penghasilan bulanan berhenti. Di tengah kondisi tersebut, uang pesangon bisa menjadi salah satu sumber dana untuk membantu memenuhi kebutuhan selama masa transisi. Karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami hak yang seharusnya diterima setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lalu, bagaimana cara menghitung PHK 2026 agar nominal hak yang diterima sesuai dengan ketentuan? Perhitungannya tidak sekadar mengalikan gaji dengan lama bekerja. Ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan, mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Besaran akhirnya juga dapat dipengaruhi alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami cara menghitungnya, kamu bisa memperkirakan hak yang seharusnya diterima, memeriksa rincian pembayaran dari perusahaan, sekaligus menyusun rencana keuangan agar tetap stabil setelah kehilangan pekerjaan.

Baca juga : Pinjaman BPKB Mobil untuk Usaha Tanpa Slip Gaji di SEVA 2026, Apa Saja Syaratnya?

Memahami Aturan Pesangon PHK yang Berlaku pada 2026

Perhitungan kompensasi PHK di Indonesia antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan tersebut mengatur berbagai hal terkait PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. PP Nomor 35 Tahun 2021 tercatat berlaku dalam basis data peraturan resmi pemerintah. Namun, sebelum menggunakan ketentuan tertentu, pastikan tidak ada perubahan peraturan yang relevan dengan situasi yang sedang kamu hadapi.

Kamu dapat memeriksa dokumen resminya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan di https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1723/peraturan-pemerintah-nomor-35-tahun-2021.

Hal penting yang perlu dipahami adalah tidak semua karyawan yang terkena PHK otomatis memperoleh nominal pesangon yang sama. Perhitungan dipengaruhi oleh masa kerja, dasar upah, alasan PHK, dan faktor pengali yang berlaku untuk alasan tersebut.

Oleh karena itu, jangan langsung menganggap bahwa setiap karyawan berhak atas sembilan bulan upah atau bahwa semua kasus PHK menggunakan perhitungan yang identik.

Komponen Hak yang Perlu Dihitung Setelah PHK

Sebelum masuk ke rumus, kenali terlebih dahulu tiga komponen utama kompensasi PHK yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi yang perhitungannya berkaitan dengan masa kerja dan dasar upah karyawan. Dalam ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021, terdapat tabel dasar uang pesangon yang dinyatakan dalam jumlah bulan upah.

Berikut gambaran dasar perhitungan uang pesangon berdasarkan masa kerja.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Angka tersebut merupakan dasar uang pesangon, bukan berarti jumlah itu selalu dibayarkan secara utuh dalam setiap kasus PHK. Ketentuan mengenai pengali atau besaran yang harus dibayarkan bergantung pada alasan PHK dan peraturan yang berlaku.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK merupakan komponen kompensasi yang memperhitungkan masa kerja karyawan. Berbeda dari uang pesangon yang mulai dihitung berdasarkan masa kerja di bawah satu tahun, UPMK memiliki batas awal masa kerja tersendiri.

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut dasar perhitungannya:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.

UPMK tidak dihitung dengan mengalikan jumlah tahun bekerja secara langsung. Kamu perlu melihat kelompok masa kerja yang sesuai, lalu mengalikannya dengan dasar upah yang digunakan dalam perhitungan.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain pesangon dan UPMK, karyawan juga perlu memeriksa uang penggantian hak. Komponen ini berkaitan dengan hak tertentu yang belum diterima atau belum diselesaikan sesuai ketentuan.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, uang penggantian hak mencakup antara lain:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, sesuai ketentuan.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Tidak semua komponen tersebut otomatis berlaku dalam setiap kasus. Periksa kondisi hak yang masih dimiliki serta dokumen ketenagakerjaan yang berlaku di perusahaanmu.

Bagaimana Cara Menghitung PHK 2026? Ini Langkah-Langkahnya

Setelah mengetahui komponen yang perlu diperiksa, kamu bisa membuat estimasi perhitungan secara bertahap. Supaya hasilnya tidak menyesatkan, pisahkan perhitungan dasar dari penentuan besaran kompensasi berdasarkan alasan PHK.

1. Tentukan Dasar Upah Bulanan

Langkah pertama adalah memastikan upah yang menjadi dasar perhitungan. Untuk pesangon dan UPMK, komponen upah pada umumnya meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika kamu menerima upah pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000 setiap bulan, dasar upahnya menjadi Rp5.500.000.

Sementara itu, tunjangan tidak tetap tidak otomatis dimasukkan ke dalam dasar perhitungan. Apabila perusahaan membayar upah tanpa tunjangan, dasar perhitungannya adalah upah tanpa tunjangan. Periksa slip gaji dan struktur pengupahan agar angka yang digunakan sesuai.

2. Hitung Dasar Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

Misalnya, kamu memiliki masa kerja 5 tahun 4 bulan dengan dasar upah Rp5.500.000 per bulan.

Berdasarkan tabel dasar pesangon, masa kerja tersebut masuk kelompok 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, yaitu 6 bulan upah.

Perhitungannya:

6 × Rp5.500.000 = Rp33.000.000.

Jadi, Rp33.000.000 merupakan nilai dasar pesangon sebelum diterapkan faktor pengali yang sesuai dengan alasan PHK.

3. Hitung Dasar UPMK Jika Memenuhi Ketentuan

Dengan masa kerja 5 tahun 4 bulan, kamu juga masuk kelompok masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun. Dasar UPMK untuk kelompok ini adalah 2 bulan upah.

Perhitungannya:

2 × Rp5.500.000 = Rp11.000.000.

Angka tersebut merupakan dasar UPMK sebelum memperhitungkan ketentuan besaran pembayaran yang berlaku untuk kasus PHK yang bersangkutan.

4. Periksa Faktor Pengali Sesuai Alasan PHK

Tahap berikutnya adalah memeriksa alasan PHK. Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, besaran pesangon dapat berbeda bergantung pada alasan PHK. Ada kondisi yang menggunakan pengali tertentu terhadap uang pesangon, sementara kondisi lainnya mempunyai ketentuan berbeda.

Karena itu, jangan langsung menjumlahkan seluruh nilai dasar pesangon dan UPMK lalu menganggapnya sebagai jumlah final. Cocokkan alasan PHK dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pasal yang mengatur kompensasi untuk kondisi tersebut.

5. Tambahkan Uang Penggantian Hak

Terakhir, periksa apakah ada cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang yang memenuhi ketentuan, atau hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan.

Setelah seluruh komponen diperiksa, kamu bisa memperoleh perkiraan kompensasi yang lebih mendekati kondisi sebenarnya.

Contoh Simulasi Perhitungan Pesangon PHK 2026

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh ilustrasi untuk karyawan dengan dasar upah Rp5.500.000 dan masa kerja 5 tahun 4 bulan.

  • Dasar uang pesangon: 6 bulan upah × Rp5.500.000 = Rp33.000.000.
  • Dasar UPMK: 2 bulan upah × Rp5.500.000 = Rp11.000.000.
  • Dasar gabungan pesangon dan UPMK: Rp44.000.000.

Perlu diperhatikan bahwa Rp44.000.000 tersebut bukan otomatis nominal akhir yang diterima karyawan. Perhitungan ini belum menerapkan faktor pengali sesuai alasan PHK dan belum memasukkan uang penggantian hak yang mungkin masih menjadi hak karyawan.

Sebagai contoh, jika alasan PHK menentukan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali nilai dasar dan UPMK dibayarkan sebesar 1 kali nilai dasarnya, ilustrasi perhitungannya menjadi:

  • Pesangon: 0,5 × Rp33.000.000 = Rp16.500.000.
  • UPMK: 1 × Rp11.000.000 = Rp11.000.000.
  • Total sementara: Rp27.500.000, belum termasuk UPH.

Angka pengali dalam contoh ini hanya ilustrasi matematika, bukan penetapan hak untuk semua alasan PHK. Pengali yang benar harus diperiksa berdasarkan alasan PHK dan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk memperkirakan hak secara lebih spesifik, kamu dapat menggunakan simulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan di https://pesangon.kemnaker.go.id/faq/.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Perhitungan Pesangon Tidak Sesuai?

Jika nominal yang disampaikan perusahaan berbeda dari perkiraanmu, jangan langsung menyimpulkan bahwa perusahaan melakukan kesalahan. Perbedaan bisa muncul karena dasar upah, masa kerja yang dihitung, alasan PHK, faktor pengali, atau komponen hak yang belum dimasukkan.

Ada beberapa langkah yang dapat kamu lakukan:

  1. Minta rincian perhitungan kompensasi dari perusahaan, termasuk dasar upah, masa kerja, dan alasan PHK yang digunakan.
  2. Cocokkan rincian tersebut dengan surat pemberitahuan PHK, slip gaji, perjanjian kerja, dan peraturan perusahaan.
  3. Periksa kembali ketentuan yang relevan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 dan aturan lain yang berlaku.
  4. Jika masih ada perbedaan, upayakan perundingan bipartit dengan perusahaan.
  5. Apabila perselisihan tidak mencapai kesepakatan, kamu dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan terburu-buru menyetujui rincian pembayaran yang belum kamu pahami. Memeriksa dokumen secara teliti akan membantu kamu mengetahui hak yang seharusnya diterima.

Cara Mengatur Keuangan Setelah Terkena PHK

Mengetahui besaran pesangon merupakan langkah awal. Setelah itu, tantangan berikutnya adalah mengatur uang yang diterima agar dapat membantu memenuhi kebutuhan sampai kamu memperoleh penghasilan baru.

Berikut beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan.

1. Hitung Pengeluaran Wajib Bulanan

Catat kebutuhan utama seperti makanan, tempat tinggal, listrik, transportasi, biaya sekolah, dan cicilan. Bedakan pengeluaran wajib dengan pengeluaran yang masih bisa dikurangi sementara.

2. Siapkan Dana untuk Masa Transisi

Jika memungkinkan, sisihkan sebagian uang kompensasi untuk memenuhi kebutuhan selama proses mencari pekerjaan baru. Hindari langsung menghabiskan pesangon untuk pembelian yang tidak mendesak.

3. Evaluasi Cicilan dan Utang

Periksa jumlah cicilan, tanggal jatuh tempo, serta biaya yang harus dibayar setiap bulan. Jika kesulitan membayar, hubungi pihak pemberi pinjaman untuk menanyakan opsi penyelesaian yang tersedia.

4. Pertimbangkan Sumber Penghasilan Baru

Kamu bisa mulai mencari pekerjaan baru, mengambil pekerjaan lepas sesuai keterampilan, atau mempertimbangkan usaha kecil yang modal dan risikonya masih dapat dikendalikan. Pilih kegiatan yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi keuangan saat ini.

5. Hindari Keputusan Finansial yang Terburu-buru

Dalam kondisi kehilangan pekerjaan, tawaran pinjaman yang menjanjikan pencairan cepat mungkin terlihat menarik. Namun, pastikan kamu memahami bunga, cicilan, tenor, biaya tambahan, dan kemampuan membayar sebelum mengambil keputusan.

SEVA DanaPlus, Alternatif Pendanaan dengan Jaminan BPKB Mobil

Jika setelah terkena PHK kamu memiliki kebutuhan dana produktif, misalnya untuk memulai usaha kecil, membeli perlengkapan kerja, atau memenuhi kebutuhan mendesak, salah satu pilihan yang dapat dipelajari adalah fasilitas pinjaman dengan jaminan aset.

Melalui SEVA DanaPlus, kamu bisa mengajukan pinjaman dana dengan jaminan BPKB mobil. Fasilitas ini menawarkan pinjaman hingga ratusan juta rupiah, dengan bunga mulai dari 0,75% per bulan dan pilihan tenor 1–4 tahun. Persetujuan, jumlah pencairan, bunga yang berlaku, dan cicilan akan bergantung pada hasil penilaian serta ketentuan pengajuan.

Pengajuan awal dilakukan secara online melalui formulir yang dapat diisi sekitar 30 detik di website SEVA.id. Setelah formulir dikirim, tim SEVA akan menghubungi calon peminjam dalam waktu 1 × 24 jam. Survei dilakukan setelah dokumen yang dibutuhkan dilengkapi, kemudian proses pencairan mengikuti hasil penilaian dan persetujuan pinjaman.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • KTP pemohon dan pasangan jika sudah menikah.
  • Kartu Keluarga.
  • NPWP.
  • BPKB mobil.
  • STNK mobil.
  • Sampul atau cover buku tabungan.

Sebagai gambaran, berikut simulasi pinjaman dengan jaminan BPKB mobil di SEVA DanaPlus:

  • Jumlah pinjaman: Rp50.000.000.
  • Tenor: 12 bulan.
  • Bunga per bulan: mulai dari 0,75%.
  • Angsuran per bulan: Rp4.542.000 berdasarkan simulasi yang diberikan.

Simulasi tersebut bukan persetujuan pinjaman dan bukan jaminan bahwa setiap pemohon memperoleh bunga atau cicilan yang sama. Mintalah rincian biaya dan total pembayaran sebelum menyetujui pengajuan.

SEVA.id merupakan bagian dari ekosistem Astra Financial. Dalam layanan pembiayaannya, SEVA bekerja sama dengan mitra pembiayaan, termasuk Astra Credit Companies (ACC), yang berada dalam pengawasan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai entitas terkait.

Meski demikian, pinjaman dengan jaminan BPKB tetap merupakan kewajiban finansial yang perlu diperhitungkan. Jika kamu baru terkena PHK dan belum mempunyai sumber penghasilan pengganti, pertimbangkan dengan matang apakah cicilan bulanan nantinya dapat dibayar secara konsisten. Keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan konsekuensi sesuai perjanjian pembiayaan.

Pelajari persyaratan dan simulasi lebih lanjut melalui SEVA.id sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

Baca juga : Kerja Lepas Tanpa Gaji Tetap, Bisa Ajukan Pinjaman BPKB Mobil di SEVA? Cek Cara dan Syaratnya

Kesimpulan

Memahami bagaimana cara menghitung PHK 2026 membantu karyawan memperkirakan hak yang seharusnya diterima setelah kehilangan pekerjaan. Perhitungannya mencakup dasar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan besaran akhir yang bergantung pada alasan PHK serta ketentuan yang berlaku.

Setelah mengetahui perkiraan kompensasi, susun anggaran untuk memenuhi kebutuhan pokok, siapkan dana selama mencari pekerjaan baru, dan evaluasi kewajiban finansial yang masih berjalan. Jika membutuhkan tambahan dana, kamu bisa ajukan SEVA DanaPlus secara online dengan mudah.

FAQ

1. Apakah karyawan kontrak berhak mendapatkan pesangon PHK?

Karyawan PKWT pada prinsipnya memiliki hak uang kompensasi berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan perhitungan yang berbeda dari pesangon karyawan tetap.

2. Apakah pesangon PHK dikenakan pajak?

Pembayaran pesangon dapat dikenai PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Apakah pesangon bisa dibayarkan secara bertahap?

Ketentuan pembayaran perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku dan kondisi penyelesaian hak antara pekerja dan perusahaan.

4. Apakah karyawan yang mengundurkan diri berhak mendapat pesangon?

Pengunduran diri umumnya memiliki ketentuan hak yang berbeda dari PHK oleh perusahaan, sehingga perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.

5. Apakah pesangon bisa digunakan sebagai modal usaha?

Bisa. Namun, sebaiknya pisahkan dana kebutuhan hidup dari modal usaha dan hitung risikonya sebelum memulai bisnis.