Berita Utama Otomotif

Bolehkah Haji dengan Berhutang untuk Menutup Biaya Berangkat? Ini Hukumnya Menurut Islam

Keinginan untuk menunaikan ibadah haji bisa muncul jauh sebelum kondisi keuangan benar-benar siap. Apalagi, biaya haji bukanlah jumlah yang kecil. Tidak sedikit orang yang kemudian bertanya, bolehkah haji dengan berhutang jika dana yang dimiliki belum cukup untuk membayar biaya keberangkatan? Pertanyaan ini perlu dilihat bukan hanya dari kemampuan mendapatkan pinjaman, tetapi juga dari hukum Islam mengenai istitha’ah atau kemampuan menunaikan haji.

Dalam Islam, haji memang diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu. Karena itu, berhutang demi haji tidak bisa langsung disebut haram ataupun otomatis diperbolehkan. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama mengenai jenis utang, kemampuan melunasinya, serta apakah seseorang memang sudah memenuhi kemampuan finansial untuk berhaji.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan Fatwa Nomor 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan. Fatwa tersebut memberikan batasan yang cukup jelas mengenai penggunaan dana utang untuk mendaftar haji.

Baca juga : Cara Mendapatkan Dana Tunai Menggunakan Jaminan BPKB Mobil dengan Mudah di SEVA, Ini Syarat dan Prosesnya

Apa Arti Istitha’ah dalam Ibadah Haji?

Sebelum membahas hukum haji menggunakan utang, penting memahami konsep istitha’ah. Secara sederhana, istitha’ah berarti kemampuan yang memungkinkan seseorang menjalankan ibadah haji.

Dasarnya terdapat dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 97 yang menyebutkan kewajiban haji bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. MUI juga menggunakan ayat tersebut sebagai salah satu dasar dalam menetapkan fatwa mengenai pembayaran setoran awal haji dengan utang.

Kemampuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan memiliki uang tunai. Dalam pembahasan fikih, kemampuan haji mencakup aspek materi, kesehatan, serta kemampuan melakukan perjalanan. Kementerian Agama juga menerapkan istitha’ah kesehatan sebagai salah satu persyaratan dalam proses pelunasan biaya haji reguler.

Artinya, seseorang tidak perlu memaksakan diri berhaji ketika kondisi keuangannya belum memungkinkan. Haji merupakan ibadah yang memiliki syarat kemampuan, sehingga keinginan untuk segera berangkat perlu diimbangi dengan perhitungan yang matang.

Bolehkah Haji dengan Berhutang Menurut Islam?

Lalu, bolehkah haji dengan berhutang? Jawabannya bisa boleh, tetapi tidak tanpa syarat.

MUI melalui Fatwa Nomor 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 menetapkan bahwa pembayaran setoran awal haji menggunakan uang hasil utang hukumnya boleh atau mubah apabila memenuhi dua ketentuan utama.

Pertama, utang tersebut bukan utang ribawi. Kedua, orang yang berhutang memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, antara lain dapat dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Dengan demikian, hukum menggunakan dana pinjaman untuk setoran awal haji tidak bisa dilepaskan dari bentuk pinjaman dan kemampuan calon jemaah dalam mengembalikannya.

Jika seseorang memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melunasi pinjaman dan akad utangnya sesuai ketentuan syariah, pembayaran setoran awal haji menggunakan dana tersebut diperbolehkan menurut fatwa MUI.

Sebaliknya, apabila utang tersebut mengandung riba atau orang yang meminjam tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya, penggunaan dana tersebut untuk setoran awal haji tidak diperbolehkan menurut fatwa tersebut.

Bagaimana Jika Utang Digunakan untuk Menutup Biaya Haji?

Ada perbedaan penting antara berhutang untuk membayar setoran awal agar mendapatkan nomor porsi dengan berhutang untuk memenuhi seluruh biaya keberangkatan.

Fatwa MUI yang secara khusus dibahas adalah pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan. Karena itu, ketentuannya tidak sebaiknya diperluas menjadi anggapan bahwa semua bentuk utang untuk membiayai haji otomatis diperbolehkan.

Prinsip utamanya tetap kemampuan. MUI dalam rekomendasinya juga menegaskan agar umat Islam melaksanakan ibadah haji setelah memiliki istitha’ah dan tidak memaksakan diri sebelum benar-benar mampu.

Jadi, apabila seseorang belum mempunyai kemampuan finansial untuk menjalani perjalanan haji sekaligus memenuhi kewajiban keuangan setelahnya, menunda keberangkatan dapat menjadi pilihan yang lebih aman.

Haji tidak perlu dipaksakan hanya karena khawatir kehilangan kesempatan. Kemampuan finansial justru menjadi bagian penting dari pertimbangan sebelum seseorang memenuhi kewajiban tersebut.

Apa Syarat Berhutang untuk Setoran Awal Haji?

Berdasarkan fatwa MUI, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika seseorang ingin menggunakan dana utang untuk membayar setoran awal haji.

  1. Utangnya bukan pinjaman ribawi

MUI menyatakan pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang diperbolehkan apabila utang tersebut bukan utang ribawi. Artinya, calon jemaah perlu memperhatikan akad dan mekanisme pinjaman sebelum menggunakannya untuk keperluan haji.

  1. Memiliki kemampuan membayar kembali

Kemampuan melunasi utang menjadi syarat penting. MUI menyebut salah satu indikatornya adalah kepemilikan aset yang cukup untuk melunasi kewajiban tersebut.

  1. Tidak memaksakan kondisi keuangan

Kemampuan membayar cicilan perlu dilihat secara realistis. Jangan sampai biaya pinjaman justru mengganggu kebutuhan pokok keluarga atau membuat kewajiban finansial lainnya terbengkalai.

  1. Memperhatikan akad pembiayaan

Jika dana berasal dari lembaga keuangan, fatwa MUI menyebut pembiayaan untuk setoran awal haji diperbolehkan apabila menggunakan akad syariah, tidak dilakukan melalui lembaga keuangan konvensional, dan nasabah memiliki kemampuan untuk melunasinya.

Bagaimana dengan Biaya Haji 2026?

Pertimbangan mengenai utang juga semakin penting karena biaya haji bukan hanya setoran awal. Calon jemaah perlu memperhitungkan biaya perjalanan dan pelunasan sesuai ketentuan pemerintah.

Sebagai gambaran, informasi Kementerian Agama pada 2025 mengenai penyelenggaraan haji 2026 menyebut rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sekitar Rp87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, porsi yang dibayarkan jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sekitar Rp54,19 juta atau kurang lebih 62 persen, sedangkan sisanya sekitar Rp33 juta berasal dari nilai manfaat dana haji.

Angka tersebut merupakan gambaran rata-rata dan bukan berarti setiap jemaah membayar nominal yang sama. Besaran Bipih dapat berbeda berdasarkan embarkasi dan ketentuan penyelenggaraan haji yang berlaku.

Sebagai pembanding, Bipih jemaah reguler 2025 juga berbeda berdasarkan embarkasi. Untuk Embarkasi Surabaya, misalnya, Bipih yang ditetapkan adalah Rp60.955.751. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.

Karena itu, calon jemaah sebaiknya tidak hanya menghitung uang yang diperlukan untuk pendaftaran. Kebutuhan pelunasan, biaya perlengkapan, kebutuhan keluarga yang ditinggalkan, serta kemampuan membayar kewajiban setelah pulang juga perlu dipertimbangkan.

Apakah Memiliki Utang Berarti Tidak Boleh Berangkat Haji?

Tidak selalu. Keberadaan utang perlu dilihat berdasarkan kondisi dan kewajibannya.

Kementerian Agama pernah menjelaskan persoalan calon jemaah yang masih memiliki utang dan ingin berangkat haji. Pada prinsipnya, persoalan utang perlu diperhatikan karena kemampuan finansial merupakan bagian dari istitha’ah.

Misalnya, seseorang mempunyai utang yang pembayarannya sudah jatuh tempo dan seluruh hartanya diperlukan untuk melunasi utang tersebut. Dalam kondisi seperti ini, memprioritaskan pelunasan kewajiban kepada orang lain menjadi pertimbangan penting sebelum berangkat haji.

Berbeda halnya jika seseorang mempunyai utang dengan pembayaran yang jelas, penghasilan stabil, aset memadai, dan kewajiban tersebut tidak mengganggu kebutuhan pokok maupun kemampuan keluarganya.

Karena kondisi setiap orang berbeda, keputusan mengenai keberangkatan tidak cukup hanya berdasarkan ada atau tidaknya utang. Kemampuan membayar, jenis utang, jatuh tempo, aset, penghasilan, dan kebutuhan keluarga perlu dilihat secara keseluruhan.

Apa Resiko Memaksakan Haji dengan Hutang?

Selain persoalan hukum, ada risiko finansial yang perlu diperhitungkan. Haji merupakan perjalanan ibadah yang membutuhkan biaya dan persiapan cukup besar. Jangan sampai setelah pulang, jemaah justru mengalami kesulitan memenuhi cicilan.

Beberapa hal yang sebaiknya dihitung sebelum mengambil keputusan antara lain:

  1. Total nilai utang yang akan diambil.
  2. Besaran cicilan setiap bulan.
  3. Jangka waktu pelunasan.
  4. Sumber penghasilan untuk membayar cicilan.
  5. Dana darurat yang masih tersedia.
  6. Kebutuhan pokok keluarga selama masa cicilan.
  7. Utang lain yang masih berjalan.
  8. Aset yang dapat menjadi penyangga apabila terjadi kondisi darurat.

Perhitungan tersebut penting karena kemampuan finansial bukan hanya tentang sanggup membayar biaya keberangkatan hari ini. Kemampuan juga berkaitan dengan keberlangsungan hidup dan kewajiban setelah ibadah haji selesai.

Bagaimana Jika Belum Mampu Berhaji Tanpa Hutang?

Jika kondisi finansial belum memungkinkan, tidak perlu merasa gagal hanya karena belum bisa berangkat haji.

Dalam perspektif kewajiban haji, kemampuan atau istitha’ah merupakan syarat penting. Kementerian Agama menjelaskan bahwa orang yang belum memenuhi kemampuan tersebut belum memiliki kewajiban untuk menunaikan haji.

Pilihan yang lebih sehat adalah menyiapkan dana secara bertahap. Misalnya, membuat target tabungan khusus haji, mengurangi pengeluaran yang tidak prioritas, meningkatkan pendapatan, dan memastikan kebutuhan pokok keluarga tetap aman.

Dengan cara tersebut, persiapan haji tidak menjadi sumber tekanan finansial baru.

Selain itu, calon jemaah juga perlu mengikuti ketentuan resmi pemerintah mengenai pendaftaran, pelunasan, kuota, serta persyaratan kesehatan. Untuk jemaah reguler, proses pelunasan juga mensyaratkan terpenuhinya ketentuan istitha’ah kesehatan sesuai kebijakan penyelenggaraan haji.

Baca juga : Rencana Keuangan Terbaik untuk Tabungan Haji dan Umrah

Kesimpulan

Jadi, bolehkah haji dengan berhutang? Menurut Fatwa MUI Nomor 004/MUNAS X/MUI/XI/2020, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh atau mubah jika utangnya bukan utang ribawi dan orang yang berhutang memiliki kemampuan untuk melunasinya. Untuk pembiayaan dari lembaga keuangan, MUI mensyaratkan akad syariah, tidak dilakukan melalui lembaga keuangan konvensional, serta nasabah mampu melunasinya.

Namun, fatwa tersebut juga menekankan agar umat Islam menunaikan haji setelah memiliki istitha’ah dan tidak memaksakan diri sebelum benar-benar mampu.

Artinya, keinginan berangkat haji memang sangat baik, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan masalah baru. Pastikan sumber dana halal, kewajiban dapat dipenuhi, kebutuhan keluarga tetap aman, dan kondisi finansial benar-benar mendukung perjalanan ibadah tersebut.

FAQ

1. Apakah haji menggunakan uang pinjaman tetap sah?

Jika seluruh rukun dan syarat hajinya terpenuhi, persoalan sumber dana perlu dibedakan dari keabsahan pelaksanaan ibadah. Untuk hukum pembiayaannya, tetap perlu mengikuti ketentuan syariah.

2. Apakah hutang untuk haji harus dilunasi sebelum berangkat?

Tidak semua utang otomatis harus lunas, tetapi kewajiban yang jatuh tempo dan kemampuan membayarnya perlu diprioritaskan sebelum memutuskan keberangkatan.

3. Apakah pinjaman tanpa bunga boleh digunakan untuk daftar haji?

Menurut Fatwa MUI, hutang untuk pembayaran setoran awal haji boleh jika bukan utang ribawi dan peminjam memiliki kemampuan untuk melunasinya.

4. Apakah orang yang belum mampu wajib memaksakan diri agar bisa haji?

Tidak. Istitha’ah merupakan salah satu syarat wajib haji, sehingga orang yang belum mampu tidak perlu memaksakan diri.

5. Apakah biaya haji 2026 sama untuk semua jamaah?

Tidak selalu. Besaran biaya yang dibayarkan jemaah dapat berbeda berdasarkan embarkasi dan ketentuan penyelenggaraan haji yang berlaku.