Keuangan

Kerja 10 Tahun Dapat Pesangon Berapa? Ini Simulasi Hitungannya Berdasarkan Gaji

Sudah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk bekerja di satu perusahaan, tetapi tiba-tiba harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK)? Situasi ini tentu tidak mudah, terutama jika gaji bulanan selama ini menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Salah satu pertanyaan yang langsung muncul adalah, kerja 10 tahun dapat pesangon berapa dan apakah jumlahnya cukup untuk menopang keuangan selama mencari pekerjaan baru?

Besaran pesangon karyawan dengan masa kerja 10 tahun tidak bisa ditentukan hanya dari lamanya bekerja. Gaji yang menjadi dasar perhitungan, alasan PHK, serta ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan perlu diperhatikan. Ada pula komponen lain, seperti uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yang dapat memengaruhi total hak yang diterima.

Memahami cara menghitung pesangon sejak awal dapat membantu kamu memperkirakan kondisi keuangan setelah tidak lagi bekerja. Dengan begitu, kamu bisa menyusun anggaran, mengatur dana darurat, dan mempertimbangkan sumber pendanaan lain jika ada kebutuhan mendesak.

Baca juga : Kerja Lepas Tanpa Gaji Tetap, Bisa Ajukan Pinjaman BPKB Mobil di SEVA? Cek Cara dan Syaratnya

Kerja 10 Tahun Dapat Pesangon Berapa?

Secara umum, ketentuan mengenai pesangon akibat PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 40 dan ketentuan terkait dalam pasal-pasal berikutnya.

Berdasarkan Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, masa kerja delapan tahun atau lebih masuk dalam kelompok dasar uang pesangon sebesar sembilan bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun berhak atas dasar uang penghargaan masa kerja sebesar empat bulan upah.

Namun, angka tersebut merupakan dasar perhitungan, bukan berarti setiap karyawan yang bekerja selama 10 tahun pasti menerima total 13 kali gaji. Besaran akhirnya bergantung pada alasan PHK dan pengali pesangon yang berlaku untuk kondisi tersebut.

Sebagai gambaran, apabila pengali pesangon yang berlaku adalah 1 kali ketentuan dasar, komponen perhitungannya terdiri atas:

  • Uang pesangon: 9 bulan upah.
  • Uang penghargaan masa kerja: 4 bulan upah.
  • Uang penggantian hak: dihitung berdasarkan hak yang masih harus dibayarkan, jika ada.

Dengan demikian, dalam skenario tersebut, jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja setara dengan 13 bulan upah, belum termasuk uang penggantian hak.

Untuk memastikan ketentuan yang sesuai, kamu bisa memeriksa PP Nomor 35 Tahun 2021 melalui basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simulasi Pesangon Kerja 10 Tahun Berdasarkan Gaji

Supaya lebih mudah dipahami, berikut simulasi apabila pekerja memiliki masa kerja 10 tahun dan pengali pesangon yang berlaku adalah 1 kali ketentuan dasar. Semua angka berikut merupakan ilustrasi, bukan nominal yang otomatis berlaku untuk setiap kasus PHK.

1. Jika Gaji Rp4 Juta per Bulan

Misalnya, seorang karyawan memiliki upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp4.000.000 per bulan.

Perhitungannya sebagai berikut:

  • Uang pesangon: 9 × Rp4.000.000 = Rp36.000.000.
  • Uang penghargaan masa kerja: 4 × Rp4.000.000 = Rp16.000.000.
  • Total kedua komponen: Rp52.000.000.

Jadi, dalam skenario ini, total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja mencapai Rp52 juta, belum termasuk uang penggantian hak yang mungkin masih harus diterima.

2. Jika Gaji Rp5 Juta per Bulan

Bagaimana jika karyawan menerima gaji Rp5 juta setiap bulan?

Berikut perhitungannya:

  • Uang pesangon: 9 × Rp5.000.000 = Rp45.000.000.
  • Uang penghargaan masa kerja: 4 × Rp5.000.000 = Rp20.000.000.
  • Total kedua komponen: Rp65.000.000.

Dengan dasar perhitungan yang sama, totalnya menjadi Rp65 juta sebelum memperhitungkan uang penggantian hak dan penyesuaian berdasarkan alasan PHK.

3. Jika Gaji Rp7 Juta per Bulan

Untuk karyawan dengan upah dasar Rp7 juta per bulan, simulasinya adalah:

  • Uang pesangon: 9 × Rp7.000.000 = Rp63.000.000.
  • Uang penghargaan masa kerja: 4 × Rp7.000.000 = Rp28.000.000.
  • Total kedua komponen: Rp91.000.000.

Dari ketiga simulasi tersebut, terlihat bahwa semakin tinggi upah yang menjadi dasar perhitungan, semakin besar pula nominal pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Perlu diingat, hasil tersebut baru berlaku jika pengali pesangon untuk kasus yang bersangkutan adalah 1 kali ketentuan dasar. Pengali yang berbeda dapat mengubah hasil secara signifikan.

Apa Saja yang Memengaruhi Besaran Pesangon?

Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan sebelum menghitung hak akibat PHK.

1. Alasan Terjadinya PHK

Alasan PHK merupakan salah satu faktor penting karena setiap kondisi dapat memiliki ketentuan pengali yang berbeda. PHK karena efisiensi, perusahaan tutup, atau alasan lainnya tidak selalu menghasilkan perhitungan yang sama.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur ketentuan berbeda berdasarkan alasan PHK. Karena itu, jangan langsung menggunakan rumus sembilan bulan upah ditambah empat bulan upah tanpa memeriksa ketentuan yang sesuai dengan situasi pekerjaanmu.

2. Upah yang Menjadi Dasar Perhitungan

Dasar perhitungan pesangon bukan selalu nominal gaji bersih yang masuk ke rekening setiap bulan.

Dalam ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021, upah yang digunakan pada dasarnya mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila komponen penghasilanmu terdiri atas gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan tidak tetap, pastikan komponen yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Masa Kerja yang Diakui

Masa kerja menentukan kelompok perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 10 tahun termasuk kelompok masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun untuk perhitungan uang penghargaan masa kerja.

Pastikan tanggal mulai bekerja dan tanggal berakhirnya hubungan kerja tercatat dengan benar. Data tersebut penting ketika melakukan pemeriksaan terhadap perhitungan dari perusahaan.

4. Hak Lain yang Belum Dibayarkan

Selain pesangon dan uang penghargaan masa kerja, ada uang penggantian hak yang perlu diperiksa. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, komponen ini dapat mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Tidak semua pekerja memiliki komponen uang penggantian hak dengan nominal yang sama. Karena itu, periksa hak yang masih tersisa sebelum menyimpulkan jumlah akhir yang akan diterima.

Apakah Pesangon Kerja 10 Tahun Selalu Sebesar 13 Kali Gaji?

Tidak. Angka 13 kali upah hanya menggambarkan penjumlahan dasar sembilan bulan upah untuk pesangon dan empat bulan upah untuk uang penghargaan masa kerja, dengan asumsi pengali pesangon sebesar 1 kali.

Dalam praktiknya, ketentuan pengali dapat berbeda sesuai alasan PHK. Ada kondisi yang menggunakan pengali lebih rendah atau lebih tinggi terhadap uang pesangon, sedangkan uang penghargaan masa kerja memiliki ketentuan tersendiri.

Contohnya, jika suatu kasus menerapkan pengali pesangon sebesar 0,5 kali, uang pesangon dasarnya menjadi 4,5 bulan upah. Jika pengalinya 1,75 kali, uang pesangon dasarnya menjadi 15,75 bulan upah. Kedua angka tersebut hanya menunjukkan cara kerja pengali, bukan penetapan hak untuk alasan PHK tertentu.

Oleh karena itu, langkah yang lebih tepat adalah mengidentifikasi alasan PHK terlebih dahulu, kemudian memeriksa pasal yang relevan sebelum melakukan simulasi. Jika perhitungan dari perusahaan dirasa tidak sesuai, kamu dapat meminta rincian tertulis dan berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat.

Cara Mengelola Pesangon agar Keuangan Tetap Aman

Setelah mengetahui perkiraan hak yang diterima, langkah berikutnya adalah mengelola uang tersebut secara hati-hati. Pesangon sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai uang bebas untuk dibelanjakan karena fungsinya bisa sangat penting selama masa transisi pekerjaan.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.

1. Hitung Kebutuhan Hidup Bulanan

Catat pengeluaran pokok seperti makanan, tempat tinggal, listrik, transportasi, cicilan, dan kebutuhan keluarga. Dari sini, kamu dapat memperkirakan berapa lama pesangon mampu menopang kebutuhan sehari-hari.

Jika pengeluaran wajib mencapai Rp4 juta per bulan, misalnya, dana Rp24 juta secara matematis setara dengan enam bulan pengeluaran tersebut. Namun, perhitungan ini belum memperhitungkan biaya tak terduga dan pengeluaran lain yang mungkin muncul.

2. Pisahkan Dana Darurat

Simpan sebagian dana pada instrumen yang mudah dicairkan dan sesuai dengan profil risiko. Hindari menggunakan seluruh pesangon untuk membeli barang konsumtif atau menempatkannya dalam investasi berisiko tinggi ketika penghasilan tetap belum tersedia.

3. Prioritaskan Utang dan Kewajiban

Buat daftar cicilan, utang berbunga tinggi, serta kewajiban rutin lainnya. Pertimbangkan kemampuan membayar sebelum memutuskan melunasi utang sekaligus, agar dana untuk kebutuhan pokok tetap tersedia.

4. Siapkan Anggaran untuk Mencari Pekerjaan atau Memulai Usaha

Proses mencari pekerjaan baru mungkin membutuhkan waktu. Jika berencana membuka usaha, buat perhitungan modal, biaya operasional, target penjualan, dan perkiraan waktu sampai usaha menghasilkan pendapatan.

Sebaiknya, jangan langsung mengalokasikan sebagian besar pesangon untuk usaha yang belum diuji. Mulailah dengan rencana yang realistis dan pertahankan cadangan untuk kebutuhan sehari-hari.

Butuh Dana Tambahan Setelah PHK? Kenali SEVA DanaPlus

Ketika penghasilan terhenti, ada kemungkinan kamu menghadapi kebutuhan mendesak sebelum memperoleh pekerjaan baru atau menerima pemasukan dari usaha. Dalam situasi seperti ini, penting untuk membandingkan pilihan pendanaan secara cermat dan tidak terburu-buru mengambil pinjaman.

Salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan adalah SEVA DanaPlus, fasilitas pinjaman dana dengan jaminan BPKB mobil yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk tambahan modal usaha, pendidikan, pernikahan, renovasi rumah, dan kebutuhan lainnya.

Melalui SEVA.id, pengajuan dapat dimulai secara online dengan mengisi formulir yang membutuhkan waktu sekitar 30 detik. Setelah data dikirim, tim SEVA akan menghubungi calon nasabah dalam waktu 1 × 24 jam. Proses selanjutnya meliputi pemenuhan dokumen, survei, dan pencairan apabila pengajuan disetujui.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • KTP pemohon dan pasangan jika sudah menikah.
  • Kartu Keluarga.
  • NPWP.
  • BPKB mobil.
  • STNK mobil.
  • Sampul buku tabungan.

SEVA DanaPlus menawarkan bunga mulai dari 0,75% per bulan dengan pilihan tenor 1–4 tahun, bergantung pada ketentuan yang berlaku. Sebagai gambaran, simulasi pinjaman Rp50 juta dengan tenor 12 bulan dan bunga 0,75% per bulan menghasilkan angsuran sekitar Rp4.542.000 per bulan. Simulasi ini bukan persetujuan pinjaman dan detail cicilan perlu dikonfirmasi kepada agen SEVA.

SEVA merupakan bagian dari ekosistem Astra Financial. Dalam proses pembiayaan, calon nasabah perlu memahami pihak pemberi pembiayaan, persyaratan, bunga, biaya, dan kewajiban pembayaran sebelum menyetujui perjanjian.

Meski demikian, pinjaman dengan jaminan BPKB tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar beserta bunganya. Jika kamu baru kehilangan pekerjaan, hitung terlebih dahulu sumber penghasilan untuk membayar cicilan berikutnya. Jangan menggunakan pinjaman hanya untuk menutup pengeluaran rutin tanpa rencana pembayaran yang realistis, karena kendaraan yang dijaminkan juga memiliki risiko apabila kewajiban tidak dipenuhi sesuai perjanjian.

Baca juga : Pinjaman BPKB Mobil untuk Usaha Tanpa Slip Gaji di SEVA 2026, Apa Saja Syaratnya?

Kesimpulan

Pertanyaan kerja 10 tahun dapat pesangon berapa perlu dijawab dengan melihat masa kerja, upah yang menjadi dasar perhitungan, alasan PHK, dan hak lain yang masih harus dibayarkan. Sebagai gambaran, pekerja dengan masa kerja 10 tahun memiliki dasar uang pesangon sembilan bulan upah dan uang penghargaan masa kerja empat bulan upah. Namun, total 13 bulan upah bukan angka pasti untuk semua kasus karena pengali pesangon dapat berbeda.

Setelah menerima hak akibat PHK, susun anggaran secara cermat agar dana tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan selama masa transisi. Jika membutuhkan tambahan pendanaan, pelajari syarat dan risiko setiap pilihan, termasuk SEVA DanaPlus, sebelum mengambil keputusan.

FAQ

1. Apakah perhitungan pesangon berlaku sama untuk karyawan kontrak dan karyawan tetap?

Tidak. Karyawan kontrak atau PKWT memiliki ketentuan uang kompensasi tersendiri, sedangkan pesangon akibat PHK pada umumnya berkaitan dengan ketentuan untuk pekerja yang memenuhi syarat sesuai peraturan.

2. Apakah pesangon dapat dikenakan pajak?

Pembayaran pesangon dapat dikenakan PPh Pasal 21 dengan ketentuan khusus. Besaran pajak bergantung pada jumlah pembayaran dan aturan perpajakan yang berlaku.

3. Apakah pesangon boleh dibayarkan secara bertahap?

Pelaksanaannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum, kesepakatan yang sah, dan kondisi kasus. Mintalah rincian tertulis jika perusahaan menawarkan pembayaran bertahap.

4. Apakah pekerja yang mengalami PHK dapat mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Pekerja yang memenuhi persyaratan program dapat mengajukan manfaat JKP melalui mekanisme yang berlaku. Kepesertaan dan ketentuan manfaat perlu diperiksa melalui BPJS Ketenagakerjaan.

5. Apakah pesangon bisa digunakan sebagai modal usaha?

Bisa. Namun, sebaiknya sisihkan dana untuk kebutuhan hidup dan dana darurat terlebih dahulu sebelum mengalokasikan sisanya sebagai modal usaha.