Search Cars

Tips & Rekomendasi

Cara Mudah Urus SIM Internasional Biar Bisa Nyetir di Luar Negeri

SIM internasional punya golongan dan ketentuan yang berbeda dengan SIM Indonesia. Kenali hal itu dan cara mengurusnya yuk!

SIM internasional

Penasaran bagaimana membuat SIM internasional? Apakah perlu paspor dan dokumen perjalanan lain? 

SIM internasional adalah dokumen resmi yang berlaku sebagai surat izin mengemudi dan diterima di negara-negara yang telah meratifikasi perjanjian Konvensi Wina Tahun 1968. Sedikitnya ada 92 negara yang menerima SIM internasional.

Sebelum membuat SIM internasional, kamu sebaiknya mengenal golongan surat izin mengemudi tersebut, beserta cara mengurus resminya. Dokumen apa saja yang diperlukan sih?

Jenis SIM internasional

SIM internasional

Untuk kamu yang belum tahu, SIM internasional dibagi ke dalam beberapa golongan, yaitu A, B, C, D, dan E. Golongan SIM ini ternyata berbeda dengan golongan SIM di Indonesia.

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional Biar Bisa Nyetir di Luar Negeri

Hal ini berkaitan dengan kategori sesuai perjanjian Konvensi Wina yang diratifikasi oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Catat ya, penggolongan SIM internasional adalah sebagai berikut.

Golongan SIMKetentuan
ASepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kilogram.
BMobil penumpang yang dapat mengangkut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melebihi 3.500 kilogram. Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.
CKendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
DKendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
EKendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.

Jadi umumnya, jika kamu ingin berkendara di luar negeri dengan mobil sewaan jenis MPV, SUV atau sepeda motor, maka buatlah SIM internasional golongan B atau A.

Prosedur pembuatan

masa berlaku sim

Lalu bagaimana untuk proses pembuatannya? Lengkapi dahulu syarat pembuatannya yang perlu melampirkan beberapa dokumen yaitu:

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan Perpanjang STNK, Bagaimana Aturannya?

  • SIM A atau C asli yang masih berlaku.
  • Dokumen paspor yang masih berlaku.
  • e-KTP asli yang masih berlaku.
  • Bagi WNA (warga negara asing) wajib melampirkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang berlaku.

Setelah itu ikuti proses pembuatan dan bayarkan biaya resmi yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan SIM internasional.

  1. Kamu harus lakukan pendaftaran melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ tersebut, pembayaran dapat dilakukan dengan metode cashless
  2. Simpan dan bawalah hasil cetak atau tangkapan layar bukti pendaftaran dan bukti pembayaran untuk ditunjukan saat verifikasi dokumen di kantor SIM.
  3. Biaya resmi untuk penerbitan SIM internasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 250 ribu untuk SIM baru dan Rp225 ribu untuk perpanjangan.
  4. Setelah itu, datang ke Kantor Korps Lalu Lintas Polri Gedung SIM Internasional untuk mengambil nomor antrian dan melaksanakan verifikasi dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya. 
  5. Jika pemeriksaan dokumen dan data valid, kamu bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu proses identifikasi. 
  6. Pada proses identifikasi akan dilakukan pengambilan foto, pengambilan 10 sidik jari, dan tandatangan. 
  7. Pembuatan SIM sudah selesai dan hasilnya bisa langsung diambil.  

Baca juga: Cara Mengurus SIM A Hilang dan Rusak, Mudah Loh!

Sebagai informasi, untuk pelayanan SIM internasional tersedia setiap hari Senin-Sabtu pada pukul 08.00-15.00 WIB. 

Untuk kamu ketahui, jika ingin berlibur dan berkendara di negara ASEAN, kamu juga bisa memakai SIM Indonesia sebagai pengganti dan pelengkap SIM Internasional. Bagaimana maksudnya?

SIM Indonesia di luar negeri

sim internasional

Artinya SIM Indonesia boleh dipakai di kawasan ASEAN. Ini karena telah meratifikasi perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries yang ditandatangani pada tanggal 7 September 1985 di Malaysia.

Baca juga: Coba Deh Perpanjang SIM di Aplikasi Sinar, Mudah dan Cepat!

Inti dari kesepakatan tersebut adalah masing-masing negara menerima surat izin mengemudi lokal untuk dipakai dengan sejumlah aturan waktu di negara tujuan.

Misalnya, surat izin mengemudi Indonesia berlaku selama 12 bulan di Singapura. Jika ingin tetap berkendara di sana melewati batas waktu maka kamu diwajibkan membuat surat izin mengemudi lokal. 

Sementara Malaysia menerima pelancong dengan SIM Indonesia untuk mengemudi di negaranya. Akan tetapi pelancong tetap harus memiliki SIM Internasional sebagai dokumen resmi yang melengkapi aturan mengemudi di sana. 

Baca juga: Sejarah Isuzu Panther Sampai Jadi Legenda di Indonesia

Selain ASEAN, SIM Indonesia juga bisa dipakai di Australia. Namun surat izin mengemudi yang kamu miliki harus diterjemahkan terlebih dahulu ke kantor KBRI (Kedutaan Besar RI) di Canberra atau ke kantor KJRI (Konsulat Jenderal RI) di Sydney.

sim indonesia di luar negeri

Bahkan di Amerika Serikat, SIM Indonesia diterima sebagai syarat sah mengemudi. Di negara bagian Maryland, membolehkan mengemudi dengan SIM Indonesia selama 30 hari sejak tanggal kedatangan. 

Lalu di negara bagian California, penggunaan surat izin mengemudi Tanah Air juga diperbolehkan. Kamu hanya perlu menunjukkan SIM Indonesia kepada petugas yang memeriksa di sana. 

Baca juga: Cara Menghemat BBM Mobil untuk Perjalanan Jauh

Agar liburan semakin nyaman, memang sebaiknya kamu menyiapkan SIM internasional jika berencana melakukan perjalanan dengan mengemudikan kendaraan di luar negeri.

Jangan lupa segera urus pembuatan SIM internasional sebelum keberangkatan. Jika ada kendala, hubungi Unit Pengaduan Khusus Kinerja dan Pelayanan SIM Internasional melalui email sim.internasional@polri.go.id atau WhatsApp 0811-3117-2020.

Selamat mempersiapkan liburan, have a nice trip and drive savely!

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.