Keuangan

BPKB Mobil Rusak atau Sobek? Ini Biaya Bikin Ulang BPKB Baru Resmi di 2025

Punya mobil tapi kondisi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sudah rusak, sobek, atau tidak terbaca? Meski bukan hilang total, dokumen ini tetap tidak bisa digunakan untuk keperluan legal seperti balik nama, pinjaman, atau mutasi kendaraan.

Jadi, jangan anggap remeh ya. Di tahun 2025, proses dan biaya bikin ulang BPKB baru karena rusak punya aturan tersendiri. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan terpercaya: mulai dari prosedur, estimasi biaya, sampai solusi cepat lewat layanan urus surat kendaraan di SEVA.id yang resmi dan praktis.

Kenapa BPKB Rusak Tetap Harus Diganti?

Meski fisiknya masih ada, BPKB yang rusak atau sobek tidak dianggap sah secara administratif. Dokumen ini wajib dalam kondisi utuh, bisa dibaca, dan lengkap. Apalagi jika halaman penting seperti identitas kendaraan, identitas pemilik, atau cap dan barcode-nya sudah tidak terbaca, dokumen ini perlu segera diganti dengan versi resmi baru.

Nah, untuk penggantiannya, Anda tidak bisa sembarangan. Ada tahapan, persyaratan, dan tentu saja biaya yang perlu disiapkan. Lalu, berapa bikin BPKB baru karena rusak di tahun 2025?

Baca juga : Prosedur Gadai BPKB Mobil Online di 2025: Solusi Cepat Saat Pengajuan Pinjaman Ditolak Bank

Berapa Bikin BPKB Baru karena Rusak di 2025?

Menurut peraturan yang masih berlaku hingga 2025, biaya bikin ulang BPKB baru (duplikat) karena rusak mengikuti ketentuan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Polri.

Berikut estimasi biayanya:

Jenis KendaraanBiaya BPKB Duplikat (PNBP)
MobilRp375.000
MotorRp225.000

Biaya tersebut belum termasuk ongkos legalisir, fotokopi dokumen, dan biaya tambahan seperti jasa pengurusan jika Anda memakai pihak ketiga atau layanan resmi seperti yang tersedia di SEVA.id.

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • BPKB asli yang rusak
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik (asli dan fotokopi)
  • Formulir permohonan duplikat
  • Surat keterangan dari Polsek atau Polres (jika dibutuhkan)
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di Samsat)

Prosedur Pengajuan BPKB Baru karena Rusak

  1. Cek Fisik Kendaraan
    Wajib dilakukan di Samsat untuk membuktikan bahwa kendaraan Anda sesuai dengan data.
  2. Siapkan Dokumen
    Pastikan semua persyaratan lengkap agar tidak bolak-balik.
  3. Ajukan ke Samsat/Polres
    Setelah formulir dan dokumen lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan duplikat BPKB.
  4. Tunggu Proses
    Biasanya memakan waktu 7–14 hari kerja, tergantung lokasi dan antrian.
  5. Ambil BPKB Baru
    Setelah selesai, Anda bisa mengambil dokumen baru atau menggunakan jasa pengantaran dari layanan tertentu.

Layanan Urus BPKB Mudah dan Aman lewat SEVA

Kalau Anda tinggal di area Jadetabek dan merasa repot harus ke Samsat sendiri, SEVA hadir dengan solusi praktis lewat layanan JumpaPay. Anda bisa mengurus BPKB dan surat kendaraan lainnya secara online, aman, dan legal di:

👉Layanan Surat Kendaraan SEVA

Jenis Layanan yang Tersedia:

LayananMulai dari Harga
Urus STNK TahunanRp40.000
Urus STNK 5 TahunRp50.000
Balik Nama STNKRp200.000
Blokir PlatRp150.000
Mutasi (Cabut Berkas)Rp150.000
Mutasi (Submit Berkas)Rp150.000

Layanan mencakup wilayah:
Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (plat B)

Durasi Pengurusan (estimasi setelah dokumen lengkap):

  • Perpanjangan STNK: 3 hari kerja
  • Balik Nama STNK & BPKB: 5–15 hari kerja
  • Mutasi Submit/Cabut Berkas: 15–30 hari kerja
  • Blokir Plat Kendaraan: 3 hari kerja

Ongkos pengambilan dan pengantaran dokumen mulai dari Rp50.000–Rp100.000 tergantung jenis layanan.

Ingin pengurusan cepat tanpa ribet?
Langsung kunjungi SEVA Layanan Surat Kendaraan, isi data, dan tim profesional akan menghubungi Anda dalam waktu 1×24 jam setelah pembayaran.

Kenapa Pakai SEVA dan JumpaPay?

  • Resmi dan Aman: Semua layanan legal dan transparan.
  • Tanpa Calo: Tidak perlu khawatir soal pungutan liar.
  • Layanan Jemput Dokumen: Praktis tanpa harus ke luar rumah.
  • Cocok untuk Perorangan & Perusahaan: Termasuk kendaraan operasional atau niaga.

Apakah Berlaku untuk Semua Kasus?

Layanan pengurusan BPKB baru di SEVA saat ini hanya tersedia di wilayah Jadetabek. Jadi, jika Anda berada di area tersebut dan mengalami kerusakan BPKB, layanan ini bisa sangat membantu.

Kalau Anda berada di luar Jadetabek, Anda tetap bisa mengurus langsung ke Samsat/Polres sesuai domisili kendaraan. Namun, pastikan Anda membawa semua dokumen lengkap agar proses tidak terhambat.

Baca juga : Susah Dapat Pinjaman karena Persyaratan Ribet? Pakai Jaminan BPKB Mobil SEVA Bisa Jadi Jalan Keluar

Kesimpulan

BPKB yang rusak atau sobek tetap perlu diganti karena dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Jangan tunda urusan ini, apalagi jika Anda berencana menjual kendaraan, balik nama, atau ingin menggunakannya untuk agunan pinjaman.

Untuk yang tinggal di Jadetabek dan ingin proses lebih cepat dan nyaman, manfaatkan layanan pengurusan dokumen kendaraan dari SEVA.id melalui JumpaPay. Langsung saja ke SEVA Layanan Surat Kendaraan sekarang dan rasakan kemudahan urus dokumen kendaraan secara online, legal, dan nyaman!

FAQ

1. Apakah biaya bikin ulang BPKB baru karena rusak sama dengan yang hilang?
Tidak. Prosedur mirip, tapi dokumen pendukungnya berbeda. Surat kehilangan dari kepolisian tidak diperlukan jika BPKB rusak masih ada.

2. Apakah BPKB yang sobek sedikit masih bisa dipakai?
Jika bagian penting (seperti identitas kendaraan) rusak atau tidak terbaca, maka tetap harus diganti.

3. Apakah layanan SEVA bisa bantu urus BPKB yang rusak?
Saat ini SEVA melalui JumpaPay melayani pengurusan BPKB baru, balik nama, dan mutasi untuk wilayah Jadetabek. Untuk info lengkap kunjungi www.seva.id.

4. Apakah kendaraan perusahaan juga bisa menggunakan layanan ini?
Ya. SEVA melayani pengurusan untuk kendaraan milik perorangan maupun perusahaan.

5. Berapa lama waktu pengurusan BPKB baru karena rusak?
Jika dokumen lengkap, umumnya memakan waktu 7–14 hari kerja, atau 5–15 hari kerja jika menggunakan layanan seperti di SEVA.