Keuangan

BPKB Mobil Kamu Hilang? Begini Cara Mengurus Duplikat Resmi dan Estimasi Biayanya di 2025

Kehilangan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah mimpi buruk bagi setiap pemilik kendaraan. Dokumen ini bukan hanya bukti sah kepemilikan mobil, tapi juga syarat utama saat akan menjual kendaraan, balik nama, hingga pengajuan kredit. Jadi, ketika hilang, wajar saja kalau kamu langsung panik dan bingung, jadi apa solusi BPKB hilang?

Tenang. Di tahun 2025, proses pengurusan BPKB duplikat sudah jauh lebih terstruktur dan transparan. Bahkan, kini kamu bisa memanfaatkan layanan online terpercaya untuk bantu urus dokumen penting ini dengan mudah dan aman, tanpa harus repot antre di kantor Samsat. Di artikel ini, kita akan bahas tuntas cara mengurus BPKB duplikat resmi, estimasi biayanya, dan solusi praktis lewat SEVA.id yang bisa kamu andalkan jika BPKB kamu hilang.

Apa Solusi BPKB Hilang?

Solusi utama jika BPKB mobil kamu hilang adalah dengan mengurus BPKB duplikat melalui prosedur resmi di kepolisian (Ditlantas Polda setempat). Namun, prosesnya bukan sekadar datang lalu terbit, karena kamu harus memenuhi berbagai persyaratan dan melewati tahapan tertentu untuk membuktikan bahwa kehilangan tersebut memang benar dan bukan karena unsur penipuan.

Berikut adalah gambaran umum proses pengurusan BPKB duplikat di tahun 2025:

Baca juga : Perpanjang STNK 5 Tahun? Coba Layanan Cepat Ini!

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum datang ke kantor kepolisian, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP (sesuai STNK/BPKB)
  • STNK asli
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Polsek)
  • Cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)
  • Formulir permohonan BPKB duplikat
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Berita acara kehilangan dari penyidik
  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir

Untuk kendaraan atas nama perusahaan, kamu juga perlu menyertakan:

  • NPWP
  • SIUP
  • TDP/NIB
  • Surat kuasa dan KTP pemberi kuasa

Estimasi Biaya Mengurus BPKB Duplikat 2025

Biaya pengurusan duplikat BPKB sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Estimasi biayanya:

  • BPKB mobil: Rp375.000
  • Cek fisik kendaraan: Gratis (di beberapa daerah dikenakan biaya retribusi sekitar Rp30.000 – Rp50.000)
  • Materai dan fotokopi: Sekitar Rp20.000 – Rp50.000
  • Ongkos antar dokumen (jika menggunakan jasa): bervariasi tergantung layanan

Jadi, total biaya bisa berkisar Rp400.000 – Rp600.000, tergantung lokasi dan layanan tambahan yang kamu gunakan.

Lama Proses Pengurusan

Lama proses pengurusan BPKB duplikat bisa bervariasi, namun umumnya:

  • Pembuatan BPKB duplikat: 14–30 hari kerja
  • Balik nama sekaligus urus BPKB: 15–45 hari kerja

Semua tergantung pada kelengkapan dokumen, antrian, dan sistem administrasi di wilayah masing-masing.

Solusi Praktis Urus Dokumen Kendaraan Lewat SEVA

Kalau kamu tidak punya banyak waktu atau ingin proses yang lebih simpel, kamu bisa pakai layanan pengurusan surat kendaraan dari SEVA melalui mitra terpercaya mereka, JumpaPay. Layanan ini saat ini tersedia untuk area Jadetabek, dan semua prosesnya bisa dilakukan secara online.

Jenis Layanan Pengurusan Surat Kendaraan di SEVA:

Jenis LayananEstimasi Biaya
Urus STNK TahunanMulai dari Rp40.000
Urus STNK 5 TahunanMulai dari Rp50.000
Balik Nama STNKMulai dari Rp200.000
Blokir Plat KendaraanMulai dari Rp150.000
Mutasi (Cabut Berkas)Mulai dari Rp150.000
Mutasi (Submit Berkas)Mulai dari Rp150.000

Layanan ini cocok buat kamu yang ingin:

  • Mengurus STNK/BPKB baru
  • Perpanjang STNK tahunan/lima tahunan
  • Balik nama kendaraan
  • Mutasi kendaraan dari/ke wilayah Jadetabek
  • Blokir plat kendaraan yang sudah dijual

Estimasi lama waktu pengurusan:

  • STNK tahunan dan lima tahunan: 3 hari kerja
  • Balik nama STNK dan BPKB: 5–15 hari kerja
  • Mutasi kendaraan (cabut/submit berkas): 15–30 hari kerja
  • Blokir plat kendaraan: 3 hari kerja

Biaya Layanan Antar Jemput Dokumen:

  • Rp50.000 untuk STNK tahunan/5 tahunan dan blokir plat
  • Rp100.000 untuk balik nama kendaraan

Setelah pembayaran, tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam setelah pembayaran. Mudah, cepat, dan aman karena semua proses dilakukan oleh mitra terpercaya.

Cek layanan lengkapnya langsung di halaman Layanan Surat Kendaraan SEVA.

Kenapa Harus Lewat SEVA?

Mengurus dokumen kendaraan seperti BPKB bukan perkara sepele. Selain rumit, prosesnya juga makan waktu dan rentan kesalahan jika kamu tidak tahu prosedur resminya. Lewat layanan di SEVA, kamu bisa:

  • Hemat waktu tanpa perlu antri
  • Aman karena dikerjakan oleh mitra resmi, JumpaPay
  • Transparan dalam estimasi biaya dan waktu
  • Praktis karena semua proses diawali secara online

Apalagi jika kamu tinggal di wilayah Jadetabek, semua layanan pengurusan surat kendaraan bisa langsung kamu akses lewat SEVA.id.

Baca juga : Cara Menghindari Resiko Kehilangan dan Penipuan Pinjam Uang dengan BPKB di 2025

Kesimpulan

Kehilangan BPKB memang bikin panik, tapi kini sudah ada solusi resmi dan praktis untuk mengurusnya. Pastikan kamu ikuti prosedur dari kepolisian untuk mengurus BPKB duplikat, atau jika ingin lebih efisien, gunakan layanan online terpercaya seperti yang tersedia di SEVA. Dengan dukungan mitra seperti JumpaPay, pengurusan dokumen kendaraan kini jadi jauh lebih mudah, aman, dan nyaman.

Jadi, kalau kamu sedang bingung apa solusi BPKB hilang, sekarang kamu sudah tahu jawabannya yaitu urus duplikatnya secara resmi atau pakai layanan digital dari SEVA.id yang terpercaya dan bebas ribet.

FAQ

1. Apakah BPKB duplikat sama sahnya dengan BPKB asli?
Ya, BPKB duplikat yang diterbitkan secara resmi oleh kepolisian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan BPKB asli.

2. Bisakah saya jual mobil dengan BPKB duplikat?
Bisa, selama BPKB duplikat tersebut resmi dan tidak ada permasalahan hukum terkait kendaraan tersebut.

3. Apakah proses pengurusan BPKB duplikat bisa dilakukan secara online?
Sebagian proses seperti pelaporan kehilangan dan pendaftaran bisa dilakukan online di beberapa daerah, tapi penerbitan tetap harus melalui Ditlantas setempat. Alternatif lainnya adalah menggunakan layanan digital seperti di SEVA.

4. Apakah bisa mengurus BPKB duplikat tanpa cek fisik kendaraan?
Tidak bisa. Cek fisik kendaraan wajib untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimohonkan sesuai dengan data.

5. Apakah biaya pengurusan BPKB duplikat berbeda jika atas nama perusahaan?
Secara umum biaya PNBP sama, tapi kamu mungkin akan membutuhkan dokumen tambahan seperti SIUP, NPWP, dan surat kuasa yang sesuai.