Search Cars

Otomotif

Cara Mengurus Smart SIM dan Biaya Resminya

SIM resmi di Indonesia segera berubah menjadi Smart SIM. Buat kamu yang masih bingung, begini cara mengurus Smart SIM dan biaya resminya.

cara mengurus Smart SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.

 

Pengemudi yang memiliki SIM dapat berkendara dengan tenang tanpa khawatir berurusan dengan pihak berwajib.

 

Secara resmi, mulai 22 September 2019 SIM di Indonesia sudah berganti jadi Smart SIM atau sim SIM Pintar.

 

Bagi kamu yang belum memiliki Smart SIM dan ingin mengurusnya, cukup ikuti beberapa langkah di bawah ini.

cara mengurus Smart SIM

Cara mengurus Smart SIM

Cara mengurus Smart SIM tidak berbeda dengan SIM konvensional yang saat ini masih berlaku. Namum, karena sudah digital, pembuatan Smart SIM ini diklaim lebih cepat.

 

Syarat membuat Smart SIM selain usia, ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, yakni memiliki KTP asli yang masih berlaku dan mengisi formulir pengajuan SIM baru, membawa surat keterangan kesehatan (kesehatan jasmani yang meliputi kesehatan fisik, penglihatan, dan pendengaran).

 

Baca juga: Ini Perbedaan Smart SIM dengan SIM Konvensional

 

Selain itu, diperlukan juga surat keterangan kesehatan rohani (yang meliputi stabilitas emosi, kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, dan kemampuan penyesuaian diri) dari tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres, dan terkadang diperlukan membawa sertifikasi lulus pendidikan serta pelatihan mengemudi.

 

Bagi yang sudah memiliki SIM sebelumnya, Anda dapat meng-upgrade-nya menjadi Smart SIM. Caranya adalah dengan melakukan perpanjangan di Polda atau gerai SIM keliling.

 

Sedangkan untuk pengguna baru, Anda dapat cara mengurus Smart SIM langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

smart SIM

Biaya Smart SIM

Untuk biaya mengurus Smart SIM juga masih sama dengan pembuatan SIM sebelumnya.

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya pembuatan Smart SIM.

 

Baca juga: Cara Membuat SIM Online dan Syaratnya yang Bisa Diketahui

 

  • Penerbitan SIM A Rp 120.000
  • Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C Rp 100.000

 

Lainnya, ini adalah biaya perpanjangan SIM.

 

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

 

Baca juga: Kenali Jenis Pelanggaran yang Diintai Tilang Elektronik

cara mengurus Smart SIM

Keunggulan Smart SIM

Ada banyak perubahan yang ada di dalam Smart SIM tersebut. Mulai dari format, isi, dan kegunaan yang tidak hanya sebagai tanda izin mengemudi saja.

 

SIM ini memiliki beragam keunggulan, mulai menyimpan data forensik pemiliknya hingga bisa digunakan sebagai uang elektronik.

 

Bahkan, untuk urusan pembayaran denda tilang, Smart SIM dapat langsung memotong saldo uang kamu. Jadi, kepolisian tidak perlu menahan SIM pengemudi untuk melakukan pembayaran, tapi langsung memotong denda dari Smart SIM pengemudi.

 

Secara fisik, Smart SIM tidak terlihat mengalami perubahan, ukurannya tetap dengan panjang sekitar 86 milimeter dan lebar 53 milimeter, serta tepi kiri-kanan melengkung.

 

Warna Smart SIM juga tidak mengalami perubahan yang signifikan. Secara keseluruhan, Smart SIM menggunakan warna merah putih seperti warna bendera negara.

 

Baca juga: Ternyata Cara Mendapatkan SIM di Luar Negeri Lebih Susah

 

Terdapat tulisan “Indonesia” yang diikuti tulisan Surat Izin Mengemudi, serta logo Bhayangkara di pojok kiri atas bagian depan.

 

Lalu, format data pemilik kartu juga lebih simple. Smart SIM hanya memasukkan nama, tanggal lahir, golongan darah, jenis  kelamin, alamat, dan pekerjaan.

 

Data golongan darah dimasukkan sebagai antisipasi saat terjadi kecelakaan. Apabila pengemudi mengalami pendarahan saat terjadi kecelakaan, pihak medis dapat langsung mencari bantuan dengan melihat golongan darah di kartu Smart SIM.

 

Smart SIM juga sudah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang dapat merekam segala pelanggaran pemegang SIM secara elektronik dan digital.

 

Jika dilihat dari keunggulannya, Smart SIM memang lebih simple dibandingkan dengan SIM konvensional. Jadi, buat kamu yang belum memiliki Smart SIM, kamu bisa langsung mengurusnya mengikuti langkah-langkah di atas ya.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.