Search Cars

Otomotif

Kenali Jenis Pelanggaran yang Diintai Tilang Elektronik

Tilang elektronik sudah berlaku di Jakarta. Yuk, kenali jenis pelanggaran yang diintai tilang elektronik ini.

pelanggaran tilang elektronik

Setelah diuji coba dan mulai dijalankan sejak November 2018, sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik memasuki babak baru.

 

Tidak hanya akan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda empat atau lebih, kini tilang elektronik juga mengintai pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda dua.

 

E-TLE atau tilang elektronik adalah sistem yang memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam.

 

Fitur baru yang ditanamkan pada kamera CCTV tersebut, akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.

 

Baca juga: Menghisap Vape di Mobil Berbahaya dan Bisa Kena Tilang

 

Misalnya, apakah pengemudi menggunakan sabuk pengaman atau tidak, atau apakah pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir, tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, dan sebagainya.

 

Hingga saat ini, sedikitnya terdapat 12 CCTV di di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Nantinya, total akan ada 81 CCTV yang sedang disiapkan untuk melakukan tindakan bagi pelanggar lalu lintas.

 

Hasil jepretan CCTV akan divalidasi pihak kepolisian

surat tilangPenerapan tilang elektronik ini dikendalikan oleh petugas kepolisian yang bertugas di National Traffic Management Center (NTMC) Direktorat Polda Metro Jaya.

 

Hasil tangkapan gambar pelanggaran dari CCTV itu akan langsung diterima petugas di back office traffic NTMC dan akan dianalisis apakah benar telah terjadi pelanggaran atau tidak.

 

Setelah validitas pelanggaran dipastikan, petugas akan mengirim surat konfirmasi berikut foto bukti pelanggaran. Ini bisa dilakukan lewat pos, surel, atau nomor ponsel pemilik kendaraan.

 

Pengiriman ini biasanya dilakukan 3 hari setelah terjadi pelanggaran. Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.

 

Baca juga: Jangan Modifikasi Aksesoris Ini di Mobil Jika Tidak Ingin Ditilang Polisi

 

Tidak hanya berupa peringatan, bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas akan langsung menerima denda ke alamat pemilik kendaraan yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

pelanggaran tilang elektronik

Jenis pelanggaran yang diintai tilang elektronik meliputi hal-hal sebagai berikut.

  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Pelanggaran marka dan rambu jalan
  • Parkir tidak pada tempatnya
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Kesalahan jalur
  • Pelanggaran jalur TransJakarta
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arah
  • Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempa
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Tidak menggunakan helm
  • Membonceng lebih dari satu

 

Penerapan tilang elektronik ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3). pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan.

Untuk jenis pelanggaran yang diintai tilang elektronik dan denda dapat dilihat di bawah ini.

  1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
  2. Tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
  4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
  5. Kendaraan tanpa plat nomor yang lengkap. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
  6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
  7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
  8. Tidak menggunakan helm. Pelanggar akan ancaman hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

 

Baca juga: Kenali Berbagai Jenis Surat Tilang dan Cara Mengurusnya

 

E-TLE atau tilang elektronik diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin berlalu lintas masyarakat di jalan raya. Maka dari itu, selalu patuhi segala peraturan lalu lintas ya.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.