Keuangan

Apakah Rumah Ibadah Kena PBB? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya di 2025

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini menjadi salah satu kewajiban bagi para pemilik properti di Indonesia, baik perorangan maupun badan hukum. Namun, bagaimana dengan rumah ibadah? Apakah rumah ibadah kena PBB seperti rumah tinggal atau gedung komersial lainnya? Pertanyaan ini kerap muncul di masyarakat, terutama di tengah perubahan regulasi dan kebijakan pajak yang terus disesuaikan oleh pemerintah hingga tahun 2025. Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan terbaru mengenai aturan PBB untuk rumah ibadah, termasuk pengecualian, dasar hukumnya, serta contoh penerapannya di lapangan.

Apa Itu PBB dan Siapa yang Wajib Membayarnya?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Seiring berjalannya waktu, pengelolaan PBB sebagian besar telah diserahkan ke pemerintah daerah melalui mekanisme PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Secara umum, subjek pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan tersebut. Namun, tidak semua objek dikenakan PBB. Ada sejumlah objek yang dibebaskan dari kewajiban pajak, termasuk salah satunya rumah ibadah.

Baca juga : Butuh Dana Cepat untuk Renovasi Rumah? Simak Tips Gadai BPKB yang Aman dan Menguntungkan

Apakah Rumah Ibadah Kena PBB?

Jawaban singkatnya: tidak, rumah ibadah tidak dikenakan PBB, selama memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, objek pajak yang tidak dikenakan PBB mencakup:

“Objek yang digunakan semata-mata untuk kepentingan ibadah, sosial, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.”

Artinya, rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, atau kelenteng bebas dari kewajiban membayar PBB, selama bangunan tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan ibadah dan tidak bersifat komersial.

Namun, pengecualian ini bisa tidak berlaku jika sebagian bangunan digunakan untuk kegiatan berbayar atau komersial, seperti penyewaan aula, tempat usaha, atau kegiatan ekonomi lainnya.

Aturan Terbaru PBB Rumah Ibadah di 2025

Pada tahun 2025, pemerintah daerah terus memperbarui sistem administrasi pajak, termasuk penerapan digitalisasi dalam pengelolaan PBB. Walau begitu, ketentuan dasar pembebasan PBB untuk rumah ibadah tetap berlaku. Beberapa pemerintah daerah bahkan memperjelas kriteria agar tidak terjadi penyalahgunaan status rumah ibadah.

Kriteria rumah ibadah yang bebas PBB di 2025 umumnya mencakup:

  1. Digunakan sepenuhnya untuk kegiatan ibadah.
  2. Tidak dimanfaatkan untuk usaha komersial.
  3. Dikelola oleh lembaga keagamaan resmi.
  4. Terdaftar di pemerintah daerah setempat atau di bawah organisasi keagamaan yang diakui.

Apabila sebagian lahan atau bangunan digunakan untuk usaha seperti toko buku rohani, kantin, atau tempat sewa, maka bagian tersebut tetap akan dikenakan PBB.

Contoh Kasus di Lapangan

Sebagai contoh, sebuah gereja yang memiliki aula dan menyewakannya untuk acara pernikahan atau seminar akan tetap dikenakan PBB untuk bagian yang disewakan tersebut. Sementara ruang utama gereja yang digunakan untuk ibadah tetap bebas pajak. Prinsipnya, pembebasan PBB hanya berlaku untuk bagian bangunan yang tidak menghasilkan keuntungan.

Cara Mengajukan Pembebasan PBB untuk Rumah Ibadah

Agar rumah ibadah dapat dibebaskan dari PBB, pengurus rumah ibadah perlu mengajukan permohonan pembebasan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Surat permohonan resmi dari pengurus rumah ibadah.
  • Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan penguasaan tanah.
  • Surat keterangan dari Kementerian Agama atau lembaga keagamaan terkait.
  • Foto bangunan dan lokasi rumah ibadah.

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Relevansi dengan Keuangan Pribadi dan Komunitas

Bagi pengelola rumah ibadah, memahami status PBB sangat penting agar tidak terjadi kesalahan pembayaran pajak yang seharusnya tidak dikenakan. Selain itu, pembebasan pajak ini juga bisa membantu mengalokasikan dana lebih baik untuk kegiatan sosial dan pelayanan masyarakat.

Namun, jika pengurus atau lembaga keagamaan berencana melakukan renovasi besar, membeli lahan baru, atau membangun fasilitas tambahan, tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dalam situasi seperti ini, penting untuk memiliki akses ke layanan pembiayaan yang aman dan terpercaya.

Solusi Pembiayaan Aman dengan SEVA

Gadai BPKB Mobil SEVA

Jika kamu membutuhkan dana tambahan untuk keperluan renovasi rumah ibadah, pembangunan fasilitas pendidikan, atau kegiatan sosial komunitas, SEVA.id bisa menjadi solusi yang tepat. Melalui layanan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA, kamu bisa mendapatkan pinjaman dana cepat dengan jaminan BPKB mobil.

Pinjaman Jaminan BPKB SEVA adalah fasilitas pinjaman dana cepat hingga ratusan juta rupiah yang bisa kamu ajukan dengan proses mudah dan aman. Cukup isi formulir online di SEVA.id dalam waktu 30 detik, lengkapi data diri, dan tim SEVA akan menghubungi kamu dalam waktu 1×24 jam. Setelah survei dan verifikasi, dana pinjaman dapat segera cair ke rekening kamu.

Berbagai kebutuhan seperti renovasi rumah ibadah, biaya pendidikan, atau kegiatan sosial bisa terwujud dengan mudah melalui SEVA. Didukung oleh mitra pembiayaan terpercaya seperti Astra Credit Companies (ACC) dan Toyota Astra Finance (TAF) yang terdaftar dan diawasi OJK, layanan SEVA memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam setiap transaksi.

Kamu juga bisa memilih tenor pinjaman fleksibel antara 1 hingga 4 tahun, dengan bunga mulai dari 0,75% per bulan, serta pencairan dana yang cepat dan transparan. Informasi lengkap bisa kamu lihat langsung di halaman SEVA.id.

Baca juga : Punya Rencana Bangun Rumah 2 Lantai? Ketahui Biaya IMB Terbaru dan Cara Mengurusnya di 2025!

Kesimpulan

Jadi, menjawab pertanyaan Apakah rumah ibadah kena PBB?, jawabannya adalah tidak, selama bangunan tersebut digunakan murni untuk kegiatan ibadah dan tidak bersifat komersial. Pemerintah tetap memberikan pembebasan PBB bagi rumah ibadah sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat. Namun, bagian bangunan yang digunakan untuk kegiatan berbayar tetap akan dikenakan pajak sesuai aturan.

Bagi pengurus rumah ibadah yang membutuhkan tambahan dana untuk renovasi, pembangunan, atau kegiatan sosial, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan pembiayaan yang aman dan transparan seperti Pinjaman Jaminan BPKB SEVA. Dengan proses mudah dan bunga kompetitif, SEVA.id bisa menjadi solusi cerdas untuk kebutuhan dana cepat di tahun 2025.

FAQ

1. Apakah rumah ibadah pribadi juga bebas PBB?
Tidak selalu. Rumah ibadah pribadi yang tidak terbuka untuk umum dan tidak diakui oleh lembaga keagamaan resmi bisa tetap dikenakan PBB oleh pemerintah daerah.

2. Bagaimana jika rumah ibadah berdiri di atas tanah hibah?
Selama tanah tersebut digunakan untuk ibadah dan tidak dialihfungsikan, status bebas PBB tetap berlaku.

3. Apakah bangunan asrama rohani atau pastoran termasuk bebas PBB?
Tidak semua. Hanya bagian bangunan yang digunakan langsung untuk ibadah yang dibebaskan. Asrama atau rumah tinggal rohaniwan bisa tetap dikenakan PBB.

4. Apakah pembebasan PBB berlaku otomatis tanpa pengajuan?
Tidak. Pengurus rumah ibadah perlu mengajukan permohonan resmi agar terdaftar sebagai objek yang bebas PBB.

5. Jika rumah ibadah digunakan untuk kegiatan sosial berbayar, apakah tetap bebas PBB?
Tidak. Jika ada kegiatan yang menghasilkan pendapatan, bagian bangunan yang digunakan untuk kegiatan tersebut tetap akan dikenakan PBB.