Keuangan

Apakah CV Perlu Izin Usaha? Ini Penjelasan Resmi dan Aturan Terbaru di 2025

Banyak pelaku usaha yang mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) karena dianggap lebih sederhana dibanding Perseroan Terbatas (PT). Namun, di tahun 2025, masih banyak yang bertanya-tanya: apakah CV perlu izin usaha agar bisa beroperasi secara legal? Pertanyaan ini penting karena menyangkut legalitas dan kelancaran bisnis di masa depan.

Di era digital dan keterbukaan informasi seperti sekarang, legalitas usaha bukan lagi hal yang bisa diabaikan. Pemerintah terus memperbarui aturan agar pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki dasar hukum yang jelas. Jadi, memahami apakah CV perlu izin usaha bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga strategi menjaga keberlanjutan bisnis.

Apakah CV Perlu Izin Usaha?

Jawabannya: ya, CV perlu izin usaha. Meski CV bukan badan hukum seperti PT, setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan bisnis wajib memiliki izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS), proses pengurusan izin usaha kini jauh lebih mudah. Melalui OSS, pemilik CV dapat mengurus NIB dan izin usaha secara online tanpa perlu datang ke instansi pemerintah.

Baca juga : Jenis Pinjaman Apa yang Terbaik untuk Usaha Kecil? Ini Rekomendasi Berdasarkan Kebutuhan Bisnis Kamu di 2025!

Dasar Hukum CV dan Izin Usaha

CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan. Namun, untuk menjalankan usaha secara sah, CV tetap harus terdaftar dalam sistem OSS untuk mendapatkan NIB. NIB ini menjadi identitas resmi yang menandakan bahwa CV telah memiliki izin usaha yang sah.

Fungsi dan Manfaat NIB bagi CV

NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak hanya sekadar nomor identitas. Fungsi utamanya adalah sebagai bukti legalitas usaha dan syarat untuk mengakses berbagai fasilitas, seperti:

  • Mengajukan pinjaman usaha ke lembaga keuangan.
  • Mengikuti tender atau proyek pemerintah.
  • Membuka rekening atas nama perusahaan.
  • Mendapatkan perlindungan hukum sebagai pelaku usaha resmi.

Selain itu, NIB juga otomatis berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan jika CV melakukan kegiatan ekspor-impor.

Langkah-langkah Mengurus Izin Usaha untuk CV di 2025

  1. Daftar di OSS (Online Single Submission)
    Kunjungi situs resmi OSS (oss.go.id) dan buat akun baru dengan data lengkap pemilik usaha.
  2. Isi Data Usaha dan Pilih Jenis Risiko
    Tentukan jenis kegiatan usaha CV. OSS akan menentukan apakah usaha kamu tergolong risiko rendah, menengah, atau tinggi. Jenis risiko ini menentukan izin tambahan yang dibutuhkan.
  3. Unggah Dokumen yang Diperlukan
    Dokumen yang umumnya diminta antara lain akta pendirian CV, KTP para sekutu, NPWP, dan surat domisili usaha.
  4. Dapatkan NIB dan Izin Usaha
    Setelah proses selesai, sistem OSS akan menerbitkan NIB dan izin usaha secara otomatis.

Dengan langkah ini, CV kamu akan resmi terdaftar dan siap beroperasi dengan legal di 2025.

Risiko Jika CV Tidak Memiliki Izin Usaha

Menjalankan CV tanpa izin usaha dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti:

  • Sulit mengakses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan.
  • Tidak bisa mengikuti tender proyek.
  • Potensi dikenai sanksi administratif dari pemerintah.
  • Usaha bisa ditutup jika dianggap melanggar aturan.

Memiliki izin usaha bukan sekadar formalitas, tapi jaminan keamanan bisnis jangka panjang.

Kapan CV Harus Mengurus Izin Usaha?

Idealnya, pengurusan izin dilakukan segera setelah akta pendirian CV selesai. Namun, jika CV sudah berjalan tanpa izin, kamu tetap bisa mendaftarkan usaha melalui OSS. Pemerintah tidak membatasi waktu pengurusan, tapi menunda izin hanya akan membuat bisnis kehilangan peluang.

Izin Usaha dan Kebutuhan Modal

Dalam praktiknya, mengurus izin usaha memang tidak memerlukan biaya besar, tapi operasional bisnis tetap membutuhkan modal. Bagi kamu yang membutuhkan tambahan dana untuk mengembangkan CV, salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah Pinjaman Jaminan BPKB SEVA.

Solusi Modal Usaha Aman Lewat SEVA

Gadai BPKB Mobil SEVA

SEVA.id menyediakan layanan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA, yaitu fasilitas pinjaman dana cepat hingga ratusan juta rupiah dengan jaminan BPKB mobil. Prosesnya mudah, aman, dan nyaman, cocok untuk pelaku usaha yang butuh dana tambahan untuk legalitas atau operasional CV.

Cara Pengajuan Pinjaman di SEVA:

  1. Isi formulir pengajuan online di SEVA.id dan lengkapi data diri.
  2. Tim SEVA akan menghubungi kamu dalam waktu 1×24 jam.
  3. Setelah verifikasi dan survei, dana akan segera cair ke rekening kamu.

Dokumen yang Diperlukan:

  • KTP Pemohon dan Pasangan (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • NPWP
  • BPKB dan STNK Mobil
  • Cover Buku Tabungan

Dengan bunga mulai dari 0,75% per bulan dan tenor hingga 4 tahun, SEVA bisa menjadi mitra finansial yang membantu pengusaha menjaga arus kas usaha tetap sehat. SEVA juga bekerja sama dengan lembaga pembiayaan terpercaya seperti Astra Credit Companies (ACC) dan Toyota Astra Finance (TAF) yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Simulasi Pinjaman di SEVA

Misalnya, kamu mengajukan pinjaman sebesar Rp50.000.000 dengan tenor 12 bulan dan bunga 0,75% per bulan. Maka angsuran per bulannya sekitar Rp4.542.000. Skema ini hanya simulasi, dan kamu bisa menyesuaikan tenor serta jumlah pinjaman sesuai kebutuhan bisnismu.

Untuk informasi lengkap dan pengajuan, kunjungi SEVA.id dan isi formulirnya hanya dalam waktu 30 detik.

Baca juga : Omset Stagnan? Begini Cara Menaikkan Penjualan Tanpa Perlu Tambah Modal di 2025

Kesimpulan

Jadi, apakah CV perlu izin usaha? Jawabannya jelas: perlu. Tanpa izin, bisnis beresiko kehilangan legitimasi di mata hukum dan mitra kerja. Di tahun 2025, pemerintah semakin ketat mengatur legalitas usaha, sehingga setiap pelaku bisnis wajib memiliki NIB dan izin usaha agar bisa berkembang dengan aman dan berkelanjutan.

Bagi kamu yang sedang mengurus izin CV dan membutuhkan tambahan modal, SEVA.id hadir sebagai solusi finansial terpercaya. Prosesnya cepat, mudah, dan aman untuk membantu bisnismu tetap melaju tanpa hambatan.

FAQ

1. Apakah CV bisa beroperasi tanpa izin usaha sementara?
Tidak disarankan. CV wajib memiliki izin usaha sebelum menjalankan kegiatan bisnis secara penuh agar tidak terkena sanksi administratif.

2. Apakah CV perlu izin tambahan selain NIB?
Tergantung jenis usahanya. CV dengan risiko menengah atau tinggi mungkin memerlukan izin tambahan dari kementerian teknis terkait.

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus NIB?
Biasanya kurang dari satu hari kerja jika semua dokumen lengkap dan diunggah melalui OSS.

4. Apakah bisa menggunakan NIB lama jika data CV berubah?
Tidak. Jika ada perubahan data penting seperti alamat atau jenis usaha, NIB harus diperbarui melalui OSS.

5. Bisakah modal usaha CV diperoleh dari pinjaman pribadi?
Bisa, namun lebih aman dan transparan jika menggunakan fasilitas pembiayaan resmi seperti Pinjaman Jaminan BPKB SEVA.