Search Cars

Berita Utama Otomotif

13 Jalan Tol Baru Akan Beroperasi Hingga Akhir 2023, Dimana Saja?

Sebanyak 13 jalan tol baru akan mulai dioperasikan sampai akhir tahun 2023 nanti. Ada dimana saja lokasi-lokasinya nanti?

jalan tol baru

Akan ada jalan tol baru yang dioperasikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit. 

Menurut Danang Parikesit, nantinya akan akan tambahan ruas jalan tol yang beroperasi pada tahun 2023 ini.  “Hingga akhir tahun 2023, jalan tol yang beroperasi akan bertambah lagi sepanjang 309,78 kilometer,” ujarnya dikutip dari Kompas.com. 

Daftar jalan tol baru yang akan beroperasi

jalan tol

Terdapat 13 jalan tol baru yang nantinya akan mulai dioperasikan oleh pihak PUPR. Apa saja daftarnya? 

  1. Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Seksi 4-6 sepanjang 26,2 kilometer 
  2. Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 sepanjang 11,9 kilometer 
  3. Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JORR II) Seksi 4 sepanjang 7,7 kilometer 
  4. Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (JORR II) Seksi 2 sepanjang 23,01 kilometer 
  5. Jalan Tol Serpong-Cinere (JORR II) Seksi 2 sepanjang 3,6 kilometer 
  6. Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 5-6 sepanjang 13,2 kilometer 
  7. Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1-2 sepanjang 38,45 kilometer
  8. Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi 4A sepanjang 8,57 kilometer 
  9. Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Paket 3 sepanjang 31,25 kilometer 
  10. Jalan Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) Seksi 1B sepanjang 5,4 kilometer 
  11. Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi (Indrapura) sepanjang 47 kilometer 
  12. Jalan Tol Binjai-Langsa (Stabat-Tanjungpura) sepanjang 26,2 kilometer 
  13. Jalan Tol Sp Indralaya-Prabumulih sepanjang 64,7 kilometer

Perbedaan jalan tol operasional dan fungsional

jalan tol

Memasuki mudik Lebaran 2023 beberapa tol fungsional juga akan diberlakukan agar perjalanan masyarakat lancar. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa sebenarnya perbedaan tol operasional dan fungsional. 

Baca juga: Urus Ganti Warna Mobil, Bagaimana Cara dan Berapa Biayanya?

Operasional artinya jalan ini sudah beroperasi penuh dan  memiliki berbagai infrastruktur pendukung, seperti rest area hingga rambu lalu lintas. Sedangkan jalan tol fungsional adalah 

ruas jalan tol yang belum sepenuhnya jadi dan tarifnya masih gratis. 

PUPR menyebut saat ini panjang jalan tol di Indonesia telah mencapai 2.620 kilometer per data 7 Februari 2023. Pada awal 2023, terdapat 20,89 kilometer ruas baru yang akan beroperasi. 

Kementerian PUPR menargetkan 509,01 kilometer jalan tol akan beroperasi pada akhir tahun 2023. Kemudian panjang jalan tol yang beroperasi pada tahun 2024 ditargetkan mencapai 385,5 kilometer.

Batas kecepatan maksimal 

batas kecepatan

pengemudi yang melalui jalan tol, sebaiknya harus memerhatikan batas kecepatan tol yang sudah diatur. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca juga: Perbedaan Subaru BRZ dan Toyota GR 86 yang Sama-Sama Pakai Mesin Boxer

Untuk tol dalam kota batas maksimal untuk pengendara melintas adalah 80 kilometer per jam dan untuk ruas tol luar kota bisa mencapai 100 kilometer per jam. Mengenai batas ini juga bisa berubah-ubah tergantung dari kebijakan petugas atau kepolisian di sekitar. 

Sebagai contoh, pada ruas tol Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 100 kilometer per jam dan 60 kilometer per jam untuk minimalnya. Sedangkan pada ruas tol layang Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 60 kilometer per jam.

Batas kecepatan minimal

batas kecepatan maksimal

Tidak hanya aturan batas kecepatan maksimal, pengendara juga harus mengetahui adanya batas minimal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Baca juga: Tambah Kamera Tilang di Jakarta, Tenyata E-TLE Masih Punya Kelemahan

Ketika melaju di ruas tol dalam kota, batas kecepatan minimalnya adalah 60 kilometer per jam. Sedangkan ketika berada di ruas tol luar kota, kecepatan minimalnya juga sama seperti di tol dalam kota yaitu 60 kilometer per jam. 

Untuk itu, setiap pengendara mobil sebaiknya tidak perlu memacu kendaraan terlalu kencang agar tetap aman. Jangan sampai mengalami kejadian yang tidak diinginkan selama di perjalanan ya. 

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.