Keuangan

Rincian Biaya Bikin BPKB Mobil di 2025 dan Cara Mengurusnya Tanpa Ribet, Pemilik Mobil Baru Wajib Tahu!

Buat kamu yang baru saja beli mobil, baik baru maupun bekas, pasti langsung berurusan dengan berbagai dokumen kendaraan. Salah satu dokumen paling penting yang harus kamu urus adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang lebih dikenal dengan BPKB. Tapi pertanyaan umum yang sering muncul adalah: “Berapa biaya bikin BPKB mobil di 2025?”

Nah, di artikel ini kita akan kupas tuntas soal rincian biaya pembuatan BPKB, cara mengurusnya, dan solusi praktis buat kamu yang nggak mau ribet bolak-balik ke Samsat. Simak sampai selesai, ya!

Apa Itu BPKB dan Mengapa Penting?

BPKB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Jika STNK adalah bukti bahwa mobilmu sah digunakan di jalan raya dan sudah bayar pajak, maka BPKB adalah bukti legal bahwa mobil tersebut benar-benar milikmu. Tanpa BPKB, kamu akan kesulitan saat ingin menjual kendaraan, mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB, atau bahkan saat balik nama.

Baca juga : Tips Memilih Biro Jasa Kendaraan Terpercaya agar Urusan STNK & BPKB Lancar

Berapa Biaya Bikin BPKB Mobil di 2025?

Biaya pembuatan BPKB mobil ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hingga pertengahan 2025, belum ada perubahan tarif, sehingga besaran biaya masih mengacu pada peraturan tersebut.

Berikut rinciannya:

  • Biaya penerbitan BPKB kendaraan roda empat atau lebih (mobil): Rp375.000
  • Biaya penerbitan BPKB kendaraan roda dua (motor): Rp225.000

Biaya ini berlaku untuk kendaraan baru maupun untuk proses balik nama kepemilikan.

Namun, perlu diingat, itu hanya biaya resmi untuk pembuatan BPKB. Kamu juga perlu menyiapkan biaya lain seperti:

  • Biaya administrasi dealer (jika beli mobil baru melalui dealer)
  • Biaya jasa calo atau biro jasa (jika tidak mengurus sendiri)
  • Biaya pengiriman atau pengambilan dokumen (jika menggunakan jasa online)

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus BPKB Mobil

Untuk mengurus BPKB, baik secara mandiri atau lewat jasa, kamu harus menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  2. Faktur pembelian kendaraan dari dealer
  3. Surat Tanda Cek Fisik kendaraan dari Samsat
  4. Formulir permohonan pembuatan BPKB
  5. Bukti pembayaran dari dealer (jika kendaraan baru)
  6. STNK sementara atau permanen (jika sudah keluar)

Mana yang Diurus Lebih Dulu: STNK atau BPKB?

Sebenarnya, proses penerbitan STNK dan BPKB dilakukan secara bersamaan oleh pihak dealer (untuk mobil baru) atau oleh pemilik kendaraan saat melakukan balik nama. Namun secara urutan, STNK biasanya keluar lebih dulu dalam bentuk STNK sementara yang dikeluarkan oleh Samsat sebagai dasar untuk mengurus BPKB. Jadi, meskipun BPKB tidak bisa dibuat tanpa STNK, kamu bisa menggunakan STNK sementara sebagai syarat pembuatan BPKB. Setelah STNK keluar secara permanen dan BPKB selesai dibuat, barulah proses administrasi kendaraan dianggap lengkap.

Cara Mengurus BPKB Mobil Tanpa Ribet: Gunakan Layanan SEVA

Kalau kamu merasa mengurus sendiri terlalu makan waktu, sekarang ada solusi yang lebih mudah dan aman, gunakan layanan pengurusan surat kendaraan dari SEVA.id.

SEVA bekerja sama dengan JumpaPay untuk menyediakan layanan pengurusan dokumen kendaraan secara online, aman, nyaman, dan tanpa harus antre. Kamu cukup akses halaman Jasa Urus Surat Kendaraan SEVA, pilih layanan yang kamu butuhkan, isi formulir, dan tim JumpaPay akan menjemput dokumen langsung ke rumah kamu (khusus area Jadetabek).

Layanan Pengurusan STNK & BPKB oleh SEVA (JumpaPay)

Berikut adalah jenis layanan yang tersedia dan harganya:

Jenis Layanan:

  • Urus STNK Tahunan – Mulai dari Rp40.000
  • Urus STNK 5 Tahunan – Mulai dari Rp50.000
  • Balik Nama STNK – Mulai dari Rp200.000
  • Blokir Plat – Mulai dari Rp150.000
  • Mutasi (Cabut Berkas) – Mulai dari Rp150.000
  • Mutasi (Submit Berkas) – Mulai dari Rp150.000

Area Layanan:

Saat ini layanan JumpaPay melalui SEVA hanya tersedia untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Plat B).

Estimasi Waktu Pengurusan:

  • Perpanjang STNK Tahunan / 5 Tahunan: 3 hari kerja
  • Balik Nama STNK dan BPKB: 5 – 15 hari kerja
  • Mutasi Kendaraan: 15 – 30 hari kerja
  • Blokir Plat Kendaraan: 3 hari kerja

Biaya Tambahan:

  • Ongkir dokumen untuk STNK dan Blokir Plat: Rp50.000
  • Ongkir dokumen untuk Balik Nama: Rp100.000

Dan yang paling penting, biaya pengurusan untuk kendaraan atas nama perorangan dan perusahaan sama, kecuali untuk kendaraan niaga.

Langkah Mudah Gunakan Layanan SEVA

Setelah kamu melakukan pembayaran, berikut langkah selanjutnya:

  1. Persiapkan dokumen kendaraan sesuai instruksi
  2. Tim SEVA akan menghubungimu dalam waktu 1×24 jam
  3. Dokumen akan dijemput ke rumahmu (area Jadetabek)
  4. Proses pengurusan dilakukan sesuai jenis layanan
  5. Dokumen akan dikembalikan setelah selesai diurus

Praktis, bukan?

Baca juga : Anti Ribet! Cara Ajukan Pinjaman BPKB Mobil Bunga Ringan Langsung Cair di 2025

Kesimpulan

Jadi, kalau kamu masih bertanya-tanya “Berapa biaya bikin BPKB mobil di 2025?”, jawabannya adalah sekitar Rp375.000 untuk kendaraan roda empat, sesuai ketentuan resmi dari pemerintah. Tapi prosesnya bisa jadi repot jika kamu harus urus sendiri ke Samsat.

Sebagai solusi, layanan pengurusan surat kendaraan dari SEVA.id bisa jadi jalan keluar yang aman dan efisien.

Cek layanan lengkapnya sekarang juga di halaman Jasa Urus Surat Kendaraan SEVA dan temukan kemudahan dalam setiap proses administrasi kendaraanmu. Atau langsung kunjungi SEVA.id untuk solusi pembiayaan, beli mobil baru, hingga fasilitas dana.

FAQ

1. Apakah biaya bikin BPKB bisa berbeda di tiap daerah?
Tidak. Biaya pembuatan BPKB ditetapkan secara nasional dan mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020.

2. Apakah bisa urus BPKB tanpa STNK?
Tidak bisa. Kamu harus memiliki STNK sementara atau permanen sebagai bagian dari dokumen yang dilampirkan.

3. Apakah BPKB mobil bisa dipakai sebagai jaminan pinjaman?
Bisa. Banyak lembaga pembiayaan menerima BPKB sebagai jaminan kredit multiguna, termasuk mitra SEVA seperti ACC dan TAF.

4. Apa beda BPKB baru dengan BPKB balik nama?
BPKB baru diterbitkan untuk kendaraan baru, sedangkan BPKB balik nama dikeluarkan saat kendaraan berganti kepemilikan.

5. Apakah bisa urus BPKB lewat SEVA untuk luar Jadetabek?
Untuk saat ini, layanan pengurusan surat kendaraan melalui SEVA hanya tersedia untuk area Jadetabek.