Search Cars

Otomotif

Catat! Ini Kata Polisi soal Memodifikasi Kendaraan Bermotor

Memodifikasi kendaraan bermotor memang menjadi hobi tersendiri bagi para penggemarnya. Di sisi lain, ada kriteria-kriteria khusus yang harus dipahami oleh para modifikator agar karya-karya mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Republik Indonesia.

 

Seperti yang telah disebutkan pada Peraturan Pemerintah Republilk Indonesia No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dalam pasal 1 ayat 12, bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

 

“Jika ada perubahan dimensi, mesin, atau lainnya harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar AKBP Budiyanto Kubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Seva.id .

Ia juga mengatakan, bahwa jika ada perubahan teknis yang dilakukan, pada mobil modifikasi contohnya, harus mendapat rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

 

Pernyataan ini sesuai dengan pasal 132 ayat 6 PP No. 55/2012 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang akan dimodifikasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

 

Mobil yang dimodifikasi tersebut nantinya akan mendapat nomor mesin dan rangka baru jika ada perubahan tipe.

 

“Kendaraan yang akan dimodifikasi pada prinsipnya harus sesuai dengan persyaratan teknis dan spesifikasinya. Jika ingin merubah tipe harus izin ATPM dan registrasi ke Samsat serta melakukan cek fisik,” ungkap Budiyanto.

 

Setelah itu, penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang dimodifikasi meliputi rancangan bangun teknis, susunan, ukuran, material, kaca, pintu, engsel, bumper, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, dan tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 132 ayat 5 PP No. 55/2012.

 

Perubahan-perubahan tersebut harus sesuai dengan standar kemanan berlalu lintas yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

 

“Jadi, kalau memasang hal-hal yang membahayakan di kendaraan bisa diantisipasi. Pastinya tidak mengganggu keamanan berlalu lintas,” kata Budiyanto.

 

Penjara

Pihak yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta seperti yang tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kalau melanggar, ya kena pasal,” tutup Budiyanto.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.