Keuangan

Bingung Urus BPKB di Mana? Ini Panduan Lengkap Sesuai Domisili dan Syaratnya di 2025

Kalau kamu baru beli mobil, entah secara tunai atau kredit, salah satu hal yang wajib diurus adalah BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Tapi pertanyaannya: urus BPKB di mana, sih? Apakah langsung ke Samsat, melalui leasing, atau bisa lewat online?

Di tahun 2025, prosedur dan layanan pengurusan BPKB sudah jauh lebih praktis dibanding beberapa tahun lalu. Namun, tetap ada perbedaan lokasi dan alur tergantung domisili kamu, status kendaraan (perorangan atau perusahaan), dan jenis kendaraan (pribadi atau niaga).

Nah, artikel ini akan bantu kamu memahami secara lengkap dan update tentang cara dan lokasi urus BPKB yang sesuai dengan domisili serta jenis kendaraanmu. Termasuk opsi layanan praktis lewat SEVA.id untuk kamu yang berdomisili di Jadetabek!

Baca juga : Strategi Ajukan Pinjaman Modal Usaha Jaminan BPKB Tanpa Ribet, Meski Pendapatan Tidak Tetap

Apa Itu BPKB dan Kenapa Wajib Diurus?

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa BPKB, kamu tidak bisa membuktikan secara legal bahwa mobil tersebut milikmu.

BPKB juga diperlukan saat:

  • Menjual kembali kendaraan
  • Mengurus balik nama
  • Mengajukan pinjaman dengan jaminan kendaraan
  • Memperpanjang STNK 5 tahunan

Urus BPKB Dimana? Ini Lokasinya Sesuai Domisili

Secara umum, BPKB diurus di Kantor Samsat yang sesuai dengan domisili pemilik kendaraan. Namun, lokasi pastinya tergantung dari kebutuhanmu:

1. Kendaraan Baru

  • Diurus oleh dealer atau leasing.
  • BPKB biasanya akan diterbitkan di Polda sesuai domisili STNK.
  • Contoh: Jika STNK atas nama wilayah Jakarta, BPKB diterbitkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

2. Balik Nama Kendaraan

  • Proses balik nama STNK dilakukan di Samsat sesuai alamat pemilik baru.
  • BPKB diubah di Polda yang menerbitkan BPKB lama, biasanya setelah STNK selesai dibalik nama.

3. Mutasi Kendaraan Antar Kota atau Provinsi

  • Jika pindah domisili, BPKB harus di mutasi (cabut berkas) dari daerah asal dan disubmit ke daerah tujuan.
  • Misalnya: Mobil dari Bekasi (Plat B) dipindahkan ke Bandung (Plat D), maka mutasi dilakukan di Polda Metro dan Polda Jabar.

Berapa Lama Proses Urus BPKB?

Waktu yang dibutuhkan bervariasi tergantung jenis pengurusan. Secara umum:

  • BPKB baru: 3–5 hari kerja
  • Balik nama BPKB: 5–15 hari kerja
  • Mutasi (Cabut & Submit): 15–30 hari kerja

Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar prosesnya tidak tertunda.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk pengurusan BPKB, biasanya dibutuhkan dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Faktur pembelian kendaraan
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti pembayaran (pajak, balik nama, mutasi)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • BPKB lama (jika balik nama)

Berapa Biaya Urus BPKB di 2025?

Biaya pengurusan BPKB di 2025 dapat berbeda-beda tergantung jenis layanan dan wilayahnya. Namun, rata-rata biaya administrasi untuk BPKB baru atau balik nama di Polda berkisar antara Rp225.000–Rp375.000, belum termasuk biaya jasa jika menggunakan layanan pihak ketiga.

Jika kamu memilih layanan praktis seperti SEVA.id, biaya sudah mencakup jasa pengurusan dan pengambilan/pengantaran dokumen, dengan transparansi harga sejak awal.

Ingin Lebih Praktis? Gunakan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan dari SEVA

Buat kamu yang tinggal di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek) dan nggak punya waktu untuk urus BPKB sendiri, SEVA hadir sebagai solusi yang aman, nyaman, dan terpercaya.

Melalui kerja sama dengan JumpaPay, SEVA menyediakan layanan jasa pengurusan surat kendaraan, termasuk STNK & BPKB, secara online di:
👉Layanan Surat Kendaraan SEVA

Jenis Layanan yang Tersedia:

LayananHarga Mulai dari
Urus STNK TahunanRp40.000
Urus STNK 5 TahunanRp50.000
Balik Nama STNKRp200.000
Blokir PlatRp150.000
Mutasi (Cabut Berkas)Rp150.000
Mutasi (Submit Berkas)Rp150.000

Estimasi Lama Proses:

  • Perpanjang STNK Tahunan & 5 Tahunan: 3 hari kerja
  • Balik Nama STNK & BPKB: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat: 3 hari kerja
  • Mutasi (Cabut/Submit): 15–30 hari kerja

Biaya Tambahan:

  • Ongkos kirim dokumen: Rp50.000 (perpanjangan STNK & blokir plat), Rp100.000 (balik nama)
  • Biaya pengurusan untuk perorangan & perusahaan: Sama (kecuali kendaraan niaga)

Setelah pembayaran, kamu cukup siapkan dokumen dan tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam.

👉 Cek langsung layanan lengkap dan mulai pengurusan di www.seva.id

Kenapa Pilih Layanan SEVA?

  • Hemat waktu: Tidak perlu antri di Samsat atau Polda
  • Aman: Dokumen ditangani oleh mitra resmi dan profesional
  • Mudah: Semua dilakukan online, cukup tunggu di rumah
  • Terpercaya: Layanan disediakan oleh JumpaPay dan terhubung langsung dengan instansi terkait

Tips Aman Saat Mengurus BPKB

  • Pastikan hanya menggunakan layanan resmi atau mitra terpercaya seperti SEVA
  • Simpan salinan dokumen penting dan bukti pembayaran
  • Jangan mudah percaya pada calo atau pihak tidak resmi yang menjanjikan proses instan
  • Periksa kembali kesesuaian data pada dokumen saat menerima BPKB

Baca juga : Cara Mengurus BPKB Mobil Hilang Untuk Pengurusan Legalitas Kendaraan

Kesimpulan

Jadi, kalau kamu masih bertanya-tanya “urus BPKB di mana?”, jawabannya tergantung jenis kendaraan dan tujuan pengurusan. Untuk pemilik kendaraan di Jadetabek, SEVA.id bisa jadi solusi cepat dan praktis untuk mengurus BPKB dan surat kendaraan lainnya tanpa ribet.

Selalu pastikan kamu mengikuti prosedur resmi agar dokumen kendaraanmu sah secara hukum dan tidak bermasalah di kemudian hari.

FAQ

1. Apakah bisa urus BPKB di luar domisili KTP?
Tidak bisa. Pengurusan BPKB harus dilakukan sesuai dengan domisili pemilik yang tertera di KTP.

2. Bisa gak urus BPKB atas nama orang lain?
Bisa, tapi wajib menyertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa.

3. Apakah bisa urus BPKB online tanpa datang ke kantor?
Bisa, jika menggunakan layanan resmi seperti yang disediakan SEVA di Jadetabek.

4. Bagaimana cara cek status pengurusan BPKB?
Kamu bisa cek langsung ke Polda terkait atau melalui kontak customer service layanan jasa seperti SEVA.

5. Apakah layanan SEVA bisa untuk kendaraan atas nama perusahaan?
Bisa. SEVA melayani kendaraan atas nama perorangan maupun perusahaan, kecuali kendaraan niaga tertentu.