Berita Utama Otomotif
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak untuk Pengendara

Jalur Puncak di Bogor merupakan destinasi favorit bagi banyak wisatawan, terutama saat akhir pekan dan libur nasional. Untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi, pemerintah memberlakukan sistem ganjil genap sebagai upaya pengendalian lalu lintas. Memahami jadwal dan aturan ini sangat penting agar perjalananmu tetap lancar dan bebas hambatan.
Dasar Hukum Penerapan Ganjil Genap
Penerapan sistem ganjil genap di Jalur Puncak didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan yang melintas, sehingga dapat menekan angka kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap
Sistem ganjil genap di Jalur Puncak berlaku pada waktu-waktu tertentu, yaitu:
- Akhir Pekan: Setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
- Libur Nasional: Diberlakukan mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB.
Penting untuk dicatat bahwa pada hari libur nasional, aturan ini mulai berlaku sejak sehari sebelumnya (H-1) pada pukul 14.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya terjadi menjelang libur panjang.
Baca Juga : Yuk Intip Harga Hilux Rangga untuk Investasi Jangka Panjang
Mekanisme Pelaksanaan
Sistem ganjil genap diterapkan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
- Tanggal Ganjil: Hanya kendaraan dengan angka akhir pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas.
- Tanggal Genap: Hanya kendaraan dengan angka akhir pelat nomor genap yang diizinkan melintas.
Sebagai contoh, pada tanggal 5 (ganjil), hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9 yang boleh melintas. Sebaliknya, pada tanggal 6 (genap), hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan.
Lokasi Penerapan
Aturan ganjil genap berlaku di sepanjang Jalur Puncak, mulai dari:
- Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga
- Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, serta arah sebaliknya.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap akan diarahkan untuk berputar balik oleh petugas di lapangan.

Sistem Buka Tutup (One Way)
Selain ganjil genap, Jalur Puncak juga menerapkan sistem buka tutup atau one way untuk mengatur arus lalu lintas:
- Arah Puncak (Naik): Pukul 07.00 – 12.00 WIB.
- Arah Jakarta (Turun): Pukul 12.30 – 18.00 WIB.
Jadwal ini bersifat situasional dan dapat berubah sesuai dengan kondisi lalu lintas. Oleh karena itu, selalu perhatikan informasi terbaru sebelum melakukan perjalanan.
Sanksi Pelanggaran
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran Lisan atau Tertulis: Untuk pelanggaran pertama kali.
- Denda Tilang: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika pelanggaran dilakukan berulang kali.
Untuk menghindari sanksi, pastikan kendaraanmu sesuai dengan aturan yang berlaku pada tanggal perjalanan.
Tips Menghadapi Aturan Ganjil Genap
Untuk memastikan perjalananmu tetap nyaman dan lancar, pertimbangkan tips berikut:
- Periksa Tanggal dan Pelat Nomor: Sebelum berangkat, pastikan tanggal perjalanan sesuai dengan angka akhir pelat nomor kendaraanmu.
- Gunakan Transportasi Alternatif: Jika kendaraanmu tidak sesuai dengan aturan pada tanggal tertentu, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau layanan travel.
- Pantau Informasi Lalu Lintas: Selalu update dengan informasi terbaru mengenai kondisi lalu lintas dan jadwal sistem one way di Jalur Puncak.
- Manfaatkan Aplikasi Navigasi: Gunakan aplikasi peta digital untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan mencari rute alternatif jika diperlukan.
Baca Juga : Hilux Rangga Harga Terbaik, Temukan Penawaran Eksklusif dan Diskon Menarik
Informasi Tambahan
Perlu diketahui bahwa aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan, seperti:
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang Menjadi Tamu Negara
- Kendaraan Dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Berwarna Dasar Merah dan/atau Nomor Dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan Pemadam Kebakaran
- Kendaraan Ambulans
- Kendaraan Angkutan Umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Berwarna Dasar Kuning
- Kendaraan yang Digerakkan dengan Motor Listrik
- Kendaraan Bertanda Khusus yang Membawa Penyandang Disabilitas
- Kendaraan untuk Kepentingan Tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan Bank Lainnya, Kendaraan untuk Pengisian Anjungan Tunai Mandiri)
- Kendaraan Warga yang Berdomisili di Sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075
Dengan memahami pengecualian ini, kamu dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari potensi pelanggaran.
Kesimpulan
Menerapkan aturan ganjil genap di Jalur Puncak merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara. Sebagai pengendara, penting bagi kamu untuk memahami dan mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama. Selalu periksa jadwal dan sesuaikan rencana perjalananmu agar terhindar dari sanksi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan lalu lintas dan tips berkendara, kunjungi SEVA, platform penyedia layanan pembiayaan untuk pembelian mobil baru dan bekas di Indonesia.