Keuangan

Apakah Bisa Bayar Pajak Tahunan Jika BPKB Hilang? Ini Penjelasan Lengkapnya di 2025

Bayar pajak kendaraan tahunan memang kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor. Tapi bagaimana kalau tiba-tiba kamu kehilangan BPKB saat waktu bayar pajak sudah mepet? Panik? Wajar. Tapi jangan buru-buru khawatir. Di artikel ini, kita akan bahas apakah bisa bayar pajak jika BPKB hilang, termasuk solusi paling praktis dan resmi yang bisa kamu lakukan di tahun 2025.

BPKB Hilang, Apakah Masih Bisa Bayar Pajak Tahunan?

Jawaban singkatnya: bisa, tapi ada syaratnya.

Secara umum, BPKB memang bukan dokumen utama yang wajib dibawa saat membayar pajak tahunan (PKB/STNK tahunan). Yang paling penting adalah kamu membawa STNK asli dan KTP sesuai nama di STNK. Tapi, ada catatan penting:

Jika kamu hendak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, melakukan balik nama, atau mengurus pajak kendaraan dalam kondisi tertentu (misalnya kendaraan sedang over kredit), maka BPKB asli bisa menjadi syarat wajib.

Artinya, untuk pajak tahunan biasa, kamu masih bisa bayar meski BPKB hilang. Tapi kalau sudah masuk ke pengurusan lain seperti STNK 5 tahunan, maka kamu wajib mengurus penggantian BPKB terlebih dahulu sebelum bisa lanjut.

Baca juga : 7 Tips Aman Ajukan Pinjaman BPKB Mobil Online Resmi Tanpa Ribet

Syarat dan Dokumen untuk Bayar Pajak Tahunan Tanpa BPKB

Kalau kamu hanya ingin membayar pajak tahunan biasa, berikut dokumen yang umumnya diperlukan:

  • STNK asli
  • KTP pemilik sesuai STNK
  • Bukti pembayaran PKB sebelumnya (opsional)

Kalau ternyata kendaraan atas nama orang lain dan kamu yang hendak bayar pajak, siapkan:

  • Surat kuasa bermaterai dari pemilik
  • Fotokopi KTP pemilik
  • STNK asli kendaraan

Selama tidak ada penggantian plat nomor (STNK 5 tahunan) dan datanya valid, BPKB yang hilang tidak akan menghalangi proses pembayaran pajak tahunan.

Namun untuk kondisi tertentu, terutama jika ada data yang meragukan, petugas Samsat bisa saja meminta BPKB sebagai verifikasi tambahan.

Kalau BPKB Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Nah, ini yang perlu kamu ketahui juga. BPKB bisa saja hilang karena kelalaian, pindah rumah, atau bencana. Jika kamu memang perlu mengurus BPKB baru, berikut prosedur umumnya:

  1. Buat laporan kehilangan ke kepolisian setempat
  2. Bawa laporan ke Samsat bersama dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan fotokopi BPKB (kalau ada)
  3. Isi formulir permohonan penerbitan BPKB baru
  4. Melampirkan surat keterangan dari leasing (jika kendaraan masih kredit)
  5. Menunggu proses verifikasi dan pencetakan ulang BPKB

Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu. Oleh karena itu, kalau kamu hanya ingin bayar pajak tahunan dan tidak butuh dokumen tambahan, sebaiknya tetap lakukan pembayaran tepat waktu sembari memproses BPKB baru di belakang.

Cara Praktis Bayar Pajak Tahunan Tanpa Ribet: Gunakan SEVA

Buat kamu yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan tidak mau repot datang ke kantor Samsat, kamu bisa menggunakan layanan urus surat kendaraan dari SEVA. Layanan ini bekerja sama dengan JumpaPay, mitra terpercaya yang sudah berpengalaman dalam pengurusan dokumen kendaraan.

Layanan SEVA yang Bisa Kamu Gunakan:

Jenis LayananBiaya Mulai dari
Urus STNK TahunanRp40.000
Urus STNK 5 TahunanRp50.000
Balik Nama STNKRp200.000
Blokir Plat KendaraanRp150.000
Mutasi (Cabut Berkas)Rp150.000
Mutasi (Submit Berkas)Rp150.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim dokumen sebesar Rp50.000 – Rp100.000, tergantung jenis layanan.

Apa yang Bisa Kamu Urus lewat SEVA?

  • Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan
  • Balik Nama STNK dan BPKB
  • Blokir Plat Kendaraan
  • Mutasi Masuk & Keluar Berkas Plat B (Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi)

Waktu pengurusan sangat efisien:

  • Perpanjangan STNK: 3 hari kerja
  • Balik Nama: 5–15 hari kerja
  • Mutasi & Blokir Plat: 3–30 hari kerja tergantung jenis layanan

Bagaimana Cara Gunakan Layanan SEVA?

  1. Kunjungi https://www.seva.id/layanan-surat-kendaraan
  2. Pilih layanan yang kamu butuhkan
  3. Isi data kendaraan dan data pribadi
  4. Lakukan pembayaran
  5. Tim SEVA akan hubungi kamu dalam 1×24 jam
  6. Dokumen kamu akan dijemput ke rumah, dan hasilnya akan diantar kembali setelah selesai

Layanan ini sangat cocok buat kamu yang BPKB-nya hilang tapi tetap ingin membayar pajak tahunan tepat waktu tanpa repot antri di Samsat.

Kapan Sebaiknya Urus BPKB yang Hilang?

Meski kamu bisa tetap membayar pajak tahunan tanpa BPKB, bukan berarti kamu bisa santai selamanya. Dokumen BPKB tetap krusial dalam proses jual beli, perpanjangan 5 tahunan, dan urusan legalitas kendaraan. Maka dari itu, sebaiknya segera proses penerbitan BPKB baru sesegera mungkin.

Kamu juga bisa memanfaatkan layanan pengurusan STNK dan BPKB baru melalui SEVA jika ingin bantuan profesional dan bebas ribet.

Baca juga : Mau Gadai BPKB Tapi Takut Survey Lokasi? Ini Solusi Cepat & Aman di 2025

Kesimpulan

Apakah bisa bayar pajak jika BPKB hilang? Jawabannya: bisa, selama kamu hanya mengurus pajak tahunan biasa dan membawa STNK serta KTP yang sesuai. Tapi untuk urusan STNK 5 tahunan, balik nama, atau mutasi, BPKB tetap wajib ada. Jika hilang, kamu harus mengurusnya terlebih dahulu.

Untuk kamu yang ingin urus pajak tanpa ribet dan antre panjang, gunakan Layanan Surat Kendaraan SEVA yang bekerja sama dengan JumpaPay, tersedia khusus untuk area Jadetabek. Semua proses bisa dilakukan secara online, cepat, aman, dan transparan.

FAQ

1. Apakah pajak bisa dibayar online jika BPKB hilang?
Bisa, jika hanya membayar pajak tahunan. Kamu bisa gunakan layanan online seperti SEVA tanpa perlu menunjukkan BPKB.

2. Apakah perpanjangan STNK 5 tahunan bisa dilakukan tanpa BPKB?
Tidak bisa. Untuk STNK 5 tahunan, BPKB asli wajib ditunjukkan di Samsat.

3. Apakah saya harus lapor polisi kalau BPKB hilang?
Ya, laporan kehilangan dari kepolisian adalah syarat utama untuk mengurus BPKB baru.

4. Berapa lama proses penggantian BPKB yang hilang?
Biasanya memakan waktu 2–4 minggu tergantung kondisi dokumen dan verifikasi dari kepolisian dan Samsat.

5. Apakah SEVA bisa bantu urus BPKB yang hilang?
Untuk saat ini, SEVA melalui JumpaPay melayani STNK dan BPKB baru, termasuk layanan balik nama dan mutasi. Kamu bisa cek detailnya langsung di Layanan Surat Kendaraan SEVA