Keuangan

Apa Itu PBG Bangunan? Begini Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya di 2025

Kalau dulu setiap orang yang ingin membangun rumah wajib memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kini aturan itu sudah berganti. Mulai beberapa tahun terakhir, pemerintah memperkenalkan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti IMB. Nah, di tahun 2025 ini, istilah PBG bangunan semakin sering muncul, terutama bagi kamu yang sedang berencana membangun rumah atau melakukan renovasi besar. Lalu, apa itu PBG bangunan sebenarnya dan bagaimana cara mengurusnya? Yuk, bahas tuntas di artikel ini.

Apa Itu PBG Bangunan?

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat suatu bangunan sesuai standar teknis yang berlaku. Jadi, PBG pada dasarnya adalah bentuk izin resmi untuk memastikan setiap bangunan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Aturan tentang PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. PBG menggantikan fungsi IMB dengan pendekatan yang lebih teknis dan berbasis standar keselamatan bangunan. Jika dulu IMB lebih fokus pada izin mendirikan, kini PBG lebih menekankan pada persetujuan desain dan fungsi bangunan.

Baca juga : Berapa Biaya untuk Membangun Toko Kecil? Ini Rincian Lengkap dari Modal hingga Finishing!

Fungsi dan Tujuan PBG Bangunan

Fungsi utama PBG adalah memberikan kepastian hukum bahwa bangunan yang kamu dirikan sudah sesuai dengan standar keselamatan dan tata ruang. Namun, lebih dari itu, PBG juga memiliki beberapa tujuan penting lain, di antaranya:

  1. Menjamin keamanan bangunan. PBG memastikan konstruksi bangunan aman dari risiko seperti runtuh atau kebakaran.
  2. Menjaga tata ruang kota. PBG membantu pemerintah daerah mengontrol tata ruang agar tidak semrawut.
  3. Melindungi kepentingan publik. Bangunan yang sesuai standar tidak akan mengganggu lingkungan sekitar.
  4. Menjamin legalitas. Bangunan yang memiliki PBG diakui secara hukum, sehingga lebih mudah jika dijadikan agunan atau dijual.

Perbedaan PBG dan IMB

Meskipun sama-sama berupa izin bangunan, PBG dan IMB memiliki beberapa perbedaan mendasar:

AspekIMBPBG
Fokus izinPendirian bangunanPersetujuan teknis dan fungsi bangunan
PendekatanAdministratifTeknis dan berbasis fungsi
RegulasiPerda lama sebelum 2021PP No. 16 Tahun 2021
TujuanMengatur izin mendirikanMenjamin standar bangunan dan keselamatan

Jadi, kalau kamu masih punya IMB lama, izinnya tetap berlaku. Namun, untuk bangunan baru atau perubahan besar di tahun 2025, kamu wajib mengajukan PBG.

Syarat Mengurus PBG Bangunan di 2025

Agar proses pengajuan PBG berjalan lancar, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

  1. Identitas pemohon (KTP atau data badan usaha jika berbentuk perusahaan)
  2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan
  3. Gambar rencana bangunan (arsitektur, struktur, dan utilitas)
  4. Rencana tapak (site plan)
  5. Surat pernyataan kesesuaian tata ruang dari dinas terkait
  6. Dokumen teknis tambahan (tergantung jenis dan fungsi bangunan)

Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa mengajukan PBG secara online melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di laman resmi https://simbg.pu.go.id. Sistem ini terintegrasi nasional dan sudah digunakan di seluruh Indonesia.

Cara Mengurus PBG Bangunan di 2025

Berikut langkah-langkah umum untuk mengurus PBG bangunan di tahun 2025:

  1. Registrasi di SIMBG. Masuk ke situs SIMBG dan buat akun baru sebagai pemohon.
  2. Lengkapi data dan unggah dokumen. Isi formulir yang disediakan, lalu unggah dokumen yang diminta.
  3. Verifikasi dan evaluasi teknis. Dinas teknis akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mengevaluasi gambar bangunan.
  4. Pembayaran retribusi. Setelah disetujui, kamu akan mendapatkan tagihan retribusi sesuai ketentuan daerah.
  5. Penerbitan PBG. Setelah proses selesai dan pembayaran diterima, sertifikat PBG akan diterbitkan secara digital.

Biaya Mengurus PBG Bangunan

Biaya atau retribusi PBG berbeda di tiap daerah, tergantung pada fungsi bangunan (hunian, komersial, industri), luas bangunan, serta lokasi. Sebagai gambaran, bangunan rumah tinggal sederhana bisa dikenakan biaya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta, tergantung daerah dan kebijakan pemerintah setempat.

PBG Penting untuk Nilai Aset Properti

Selain sebagai syarat legalitas, PBG juga bisa meningkatkan nilai properti. Bangunan yang memiliki PBG lebih mudah dijual, dijadikan agunan, atau diasuransikan. Jadi, kalau kamu berencana mengajukan pinjaman dengan jaminan properti, PBG menjadi dokumen penting yang akan diminta oleh lembaga pembiayaan.

Butuh Dana untuk Urus PBG atau Renovasi Rumah? SEVA Bisa Bantu

Gadai BPKB Mobil SEVA

Proses membangun atau merenovasi rumah memang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Mulai dari biaya pengurusan PBG, pembelian material, hingga pembayaran tenaga kerja. Nah, kalau kamu membutuhkan tambahan modal yang cepat dan aman, kamu bisa memanfaatkan layanan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA.

Apa itu Pinjaman Jaminan BPKB SEVA?

Pinjaman Jaminan BPKB SEVA adalah fasilitas pinjaman dana cepat hingga ratusan juta rupiah dengan jaminan BPKB mobil. Prosesnya mudah, aman, dan nyaman untuk berbagai kebutuhan kamu – termasuk biaya renovasi rumah atau pengurusan PBG.

Langkah pengajuannya pun sederhana:

  1. Isi Formulir Online di SEVA.id hanya dalam 30 detik.
  2. Tim SEVA akan menghubungi kamu dalam waktu 1×24 jam.
  3. Lakukan survei dan verifikasi data.
  4. Dana langsung cair ke rekening kamu setelah semua syarat lengkap.

Bunga pinjaman di SEVA mulai dari 0,75% per bulan dengan tenor hingga 4 tahun. SEVA bekerja sama dengan mitra pembiayaan terpercaya seperti Astra Credit Companies (ACC) dan Toyota Astra Finance (TAF) yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Butuh dana tambahan untuk membangun rumah, renovasi, pendidikan, atau keperluan lainnya? Yuk, kunjungi SEVA.id dan ajukan pinjaman sekarang.

Baca juga : Berapa Biaya Bangun Rumah 8×12 di 2025? Ini Rinciannya Berdasarkan Material dan Desain Terbaru

Kesimpulan

PBG bangunan adalah bentuk perizinan baru yang menggantikan IMB, dengan tujuan memastikan bangunan di Indonesia aman, layak, dan sesuai standar teknis. Di tahun 2025, setiap pembangunan rumah atau renovasi besar wajib memiliki PBG agar legalitas bangunan terjamin. Selain itu, PBG juga membantu meningkatkan nilai properti dan mempermudah proses administrasi seperti pinjaman atau jual beli.

Jadi, kalau kamu berencana membangun atau merenovasi rumah tahun ini, pastikan semua izinnya lengkap. Dan kalau butuh tambahan dana untuk mewujudkannya, layanan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA bisa jadi solusi cepat dan aman untukmu.

FAQ

1. Apakah IMB lama masih berlaku setelah adanya PBG?
Ya, IMB yang sudah diterbitkan sebelum aturan PBG berlaku tetap sah selama tidak ada perubahan besar pada bangunan.

2. Apakah bangunan kecil seperti kios atau rumah sederhana wajib punya PBG?
Ya, semua bangunan permanen wajib memiliki PBG, hanya saja prosedurnya bisa lebih sederhana untuk bangunan kecil.

3. Berapa lama proses pengurusan PBG biasanya selesai?
Waktu pengurusan tergantung kelengkapan dokumen, namun rata-rata memakan waktu 14–30 hari kerja.

4. Apakah bisa mengajukan PBG tanpa arsitek atau konsultan teknis?
Tidak disarankan. Pemerintah mensyaratkan gambar teknis dari tenaga profesional agar bangunan memenuhi standar.

5. Apakah PBG bisa digunakan untuk bangunan lama yang belum punya IMB?
Bisa. Pemilik bangunan dapat mengurus PBG sebagai bentuk penyesuaian izin sesuai regulasi terbaru.