Keuangan

Apa BPKB Motor & Mobil Ada Masa Berlakunya? Simak Penjelasan Lengkapnya di 2025!

Di tengah aktivitas sehari-hari sebagai pemilik kendaraan, kamu mungkin nggak terlalu sering membuka Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tapi, pernah nggak kamu bertanya-tanya: Apakah BPKB ada masa berlakunya? Apakah dokumen ini bisa “kedaluwarsa” seperti STNK atau SIM?

Nah, pertanyaan ini ternyata cukup banyak dicari pemilik kendaraan, khususnya saat hendak jual-beli kendaraan, balik nama, atau mengajukan pembiayaan. Di artikel ini, kita akan kupas tuntas soal masa berlaku BPKB, ketentuan hukum terbaru di 2025, serta solusi praktis kalau kamu butuh layanan surat kendaraan yang aman dan simpel lewat SEVA.id. Simak sampai tuntas, ya!

Apa Itu BPKB dan Kenapa Penting?

Sebelum bahas masa berlaku, mari kita refresh sedikit. BPKB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Fungsinya hampir seperti sertifikat rumah, tanpa BPKB, kamu nggak bisa mengklaim kendaraan sebagai milikmu secara hukum.

Selain itu, BPKB juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting seperti:

  • Pengajuan kredit kendaraan
  • Balik nama kendaraan
  • Proses jual beli kendaraan bekas
  • Bukti jaminan saat menggadaikan kendaraan

Baca juga : Update Warna BPKB Terbaru 2025: Apa Bedanya untuk Mobil Pribadi dan Kendaraan Umum?

Apakah BPKB Ada Masa Berlakunya?

Jawaban pendeknya: tidak ada masa berlaku tetap untuk BPKB.

Namun, bukan berarti kamu bisa mengabaikannya begitu saja. BPKB memang tidak memiliki masa kadaluarsa seperti STNK atau SIM, tetapi dokumen ini tetap bisa menjadi tidak berlaku secara hukum dalam kondisi tertentu, misalnya:

  1. Data di dalamnya sudah tidak sesuai lagi (identitas pemilik, alamat, atau nomor mesin/kendaraan berubah).
  2. BPKB rusak parah, sobek, atau tidak terbaca.
  3. BPKB hilang atau dicurigai palsu.
  4. Adanya proses mutasi kendaraan antar daerah.

Dalam kasus tersebut, kamu wajib melakukan pengurusan pembaharuan atau penggantian BPKB agar tetap diakui secara sah oleh pihak berwenang.

Resiko Jika Mengabaikan Keabsahan BPKB

Meski tidak memiliki tanggal kadaluarsa, BPKB yang tidak valid atau rusak bisa membawa berbagai risiko, antara lain:

  • Proses jual beli bisa tertunda atau dibatalkan karena calon pembeli tidak percaya dengan kondisi dokumen.
  • Tidak bisa dipakai sebagai jaminan pinjaman di lembaga pembiayaan karena dianggap tidak sah.
  • Kendaraan tidak bisa balik nama atau mutasi, karena butuh BPKB yang aktif dan sah secara administrasi.
  • Bisa bermasalah saat ada pemeriksaan kendaraan oleh polisi, terutama jika ada perbedaan data di dokumen.

Perbedaan BPKB dan STNK: Mana yang Punya Masa Berlaku?

Di sinilah banyak orang bingung. STNK memiliki masa berlaku, yaitu tahunan dan lima tahunan (yang disertai penggantian plat nomor). Jika lewat masa tersebut dan tidak diperpanjang, STNK otomatis tidak sah dan bisa membuat kendaraan dianggap bodong.

Sebaliknya, BPKB tidak punya masa berlaku resmi, tetapi tetap harus dijaga keasliannya, kondisinya, dan keakuratan datanya.

Layanan Surat Kendaraan SEVA: Solusi Praktis & Aman

Kalau kamu butuh pengurusan dokumen kendaraan, termasuk BPKB, nggak perlu repot ke Samsat dan antre seharian. Sekarang kamu bisa pakai Layanan Surat Kendaraan SEVA yang praktis dan terpercaya.

Layanan ini disediakan oleh JumpaPay dan saat ini tersedia untuk area Jadetabek, mencakup:

  • Urus STNK tahunan mulai Rp40.000
  • Urus STNK 5 tahunan mulai Rp50.000
  • Balik nama STNK mulai Rp200.000
  • Blokir plat mulai Rp150.000
  • Mutasi (cabut/submit berkas) mulai Rp150.000

Semua proses dilakukan secara online, transparan, dan profesional, dengan durasi pengerjaan mulai dari 3 hingga 30 hari kerja, tergantung layanan yang kamu pilih.

Biaya kirim dokumen (jemput dan antar) hanya Rp50.000 hingga Rp100.000, dan bisa digunakan oleh perorangan maupun perusahaan (kecuali kendaraan niaga, yang punya ketentuan berbeda).

Cara Pakai Layanan SEVA

Mudah banget! Cukup:

  1. Kunjungi laman resmi: https://www.seva.id/layanan-surat-kendaraan
  2. Pilih layanan yang kamu butuhkan
  3. Isi data kendaraan dan data pribadi
  4. Lakukan pembayaran
  5. Tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam untuk penjemputan dokumen
  6. Dokumen diurus dan diantar kembali ke rumahmu setelah selesai

Kamu bisa cek langsung berbagai layanan lainnya di SEVA.id.

Kapan Harus Mengurus BPKB Baru?

Meski tidak punya masa berlaku tetap, kamu sebaiknya mengurus penggantian atau pembaruan BPKB jika:

  • BPKB hilang atau dicuri
  • Dokumen rusak, sobek, atau luntur
  • Data di BPKB tidak sesuai lagi dengan kondisi kendaraan
  • Melakukan balik nama kendaraan
  • Melakukan mutasi kendaraan dari/ke luar wilayah

Dengan BPKB yang sah dan sesuai, proses administrasi kendaraan jadi lebih lancar dan tidak berisiko.

Baca juga : Apa Kepanjangan BPKB Mobil? Ini Arti, Fungsi, dan Tips Menjaganya

Kesimpulan

Apakah BPKB ada masa berlakunya? Jawabannya memang tidak secara eksplisit, tetapi keabsahan dan kondisi dokumen sangat menentukan apakah BPKB tersebut masih berlaku secara administratif dan legal. Maka dari itu, jangan sepelekan kondisi dokumen kendaraanmu, apalagi jika ada rencana untuk jual beli, mutasi, atau pengajuan pembiayaan.

Kalau kamu ingin urus dokumen kendaraan tanpa repot, serahkan saja ke tangan profesional melalui Layanan Surat Kendaraan SEVA di.

FAQ

1. Apakah BPKB bisa ditolak saat mengajukan pinjaman jika data tidak sesuai?
Ya. Lembaga pembiayaan hanya menerima BPKB yang datanya valid dan sesuai dengan identitas pemohon.

2. Berapa lama proses penggantian BPKB jika hilang?
Prosesnya bisa memakan waktu hingga 14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan wilayah pengurusan.

3. Apakah bisa balik nama kendaraan jika BPKB rusak sebagian?
Bisa, tapi kamu disarankan untuk terlebih dahulu mengurus BPKB baru agar tidak ditolak dalam proses balik nama.

4. Apakah kendaraan bisa dijual tanpa BPKB?
Secara hukum bisa, tapi sangat tidak disarankan karena berisiko tinggi dan bisa menurunkan nilai jual kendaraan.

5. Bagaimana cara mengecek keaslian BPKB?
Kamu bisa mengeceknya langsung ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi resmi Polri yang tersedia secara daring.