Keuangan

Ambil BPKB Dimana Setelah Kredit Lunas? Ini Panduan Lengkapnya di 2025

Kamu baru saja melunasi cicilan mobil dan sekarang mulai bertanya-tanya: “Ambil BPKB dimana, ya?” Tenang, kamu nggak sendirian. Banyak pemilik kendaraan yang masih bingung soal lokasi dan prosedur pengambilan BPKB setelah pelunasan kredit, apalagi kalau beli mobil lewat leasing.

Nah, di artikel ini, kita akan bahas panduan lengkap pengambilan BPKB setelah kredit lunas, prosedurnya seperti apa, harus ke mana, dan berapa estimasi waktunya. Plus, kalau kamu nggak mau repot ngurus sendiri, ada juga solusi praktis lewat layanan resmi yang sudah tersedia online. Yuk, kita bahas satu per satu secara lengkap!

Apa Itu BPKB dan Kenapa Penting?

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen resmi dari kepolisian (Korlantas Polri) yang membuktikan kepemilikan sah atas sebuah kendaraan bermotor. Saat kamu membeli mobil secara kredit, BPKB akan ditahan oleh lembaga pembiayaan atau leasing hingga cicilan selesai. Setelah lunas, barulah BPKB bisa diambil oleh pemilik.

Baca juga : Resmi! Gadai BPKB Mobil Tanpa BI Checking di Bekasi, Cocok Buat yang Skor Kreditnya Kurang Bagus

Ambil BPKB Dimana Setelah Kredit Lunas?

Jawaban dari pertanyaan “Ambil BPKB dimana?” tergantung dari tempat kamu mengambil kredit mobil. Berikut ini beberapa skenarionya:

1. Melalui Leasing (ACC, TAF, dll.)

Jika kamu membeli mobil lewat leasing seperti ACC (Astra Credit Companies) atau TAF (Toyota Astra Finance), maka BPKB akan disimpan oleh pihak leasing hingga seluruh angsuran lunas. Setelah itu:

  • Kamu akan menerima surat pelunasan dari leasing.
  • Bawa surat tersebut ke kantor cabang leasing tempat kamu mengajukan kredit.
  • Proses verifikasi dan serah terima BPKB akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Biasanya perlu menunjukkan KTP asli dan fotokopi, STNK, serta surat pelunasan asli.

2. Melalui Platform Digital seperti SEVA

Jika kamu beli mobil lewat SEVA, proses pengambilan BPKB tetap mengacu pada lembaga pembiayaan rekanan, seperti ACC atau TAF. Tim dari SEVA biasanya akan memberikan notifikasi saat cicilanmu lunas, termasuk panduan pengambilan BPKB dan lokasi cabang yang harus kamu datangi.

Kabar baiknya, semua proses ini sudah terintegrasi secara digital, jadi kamu tinggal ikuti arahan dan pastikan dokumenmu lengkap.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Ambil BPKB

Berikut dokumen yang biasanya diminta saat pengambilan BPKB:

  • Surat pelunasan kredit (asli)
  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • STNK kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Kwitansi pembayaran terakhir (jika diminta)
  • Formulir permintaan pengambilan BPKB (tersedia di leasing)

Waktu Pengambilan dan Estimasi Proses

Biasanya, kamu bisa mengambil BPKB dalam waktu 3–5 hari kerja setelah pelunasan, tergantung kebijakan lembaga pembiayaan. Beberapa leasing juga menerapkan sistem booking jadwal, jadi pastikan kamu sudah konfirmasi lebih dulu.

Nggak Mau Repot? Gunakan Layanan Jasa Urus Surat Kendaraan SEVA

Kalau kamu tinggal di area Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek) dan ingin pengurusan dokumen kendaraan yang lebih praktis, kamu bisa pakai layanan dari JumpaPay melalui SEVA di:

👉Layanan Surat Kendaraan SEVA

Di layanan ini, kamu bisa mengurus berbagai keperluan surat kendaraan tanpa harus antri panjang atau bolak-balik ke Samsat atau leasing. Semua proses dilakukan secara online dan transparan. Berikut jenis layanan dan estimasi biayanya:

LayananHarga Mulai Dari
Urus STNK TahunanRp40.000
Urus STNK 5 TahunanRp50.000
Balik Nama STNKRp200.000
Blokir Plat KendaraanRp150.000
Mutasi (Cabut Berkas)Rp150.000
Mutasi (Submit Berkas)Rp150.000

Lama waktu pengurusan mulai dari 3 hari kerja (untuk perpanjangan STNK) hingga 15–30 hari kerja (untuk proses mutasi atau balik nama), tergantung jenis layanan dan kelengkapan dokumen.

Biaya ongkos kirim untuk pengambilan dan pengantaran dokumen:

  • Rp50.000 (untuk perpanjangan STNK & blokir plat)
  • Rp100.000 (untuk balik nama)

Seluruh biaya tersebut sudah transparan dan bisa dilihat langsung di platform SEVA.id.

Keunggulan Menggunakan Layanan Surat Kendaraan SEVA:

  • Aman dan terpercaya karena dikelola oleh JumpaPay, mitra resmi SEVA.
  • Mudah dan fleksibel karena bisa dilakukan secara online dari rumah.
  • Nyaman dan hemat waktu, cocok buat kamu yang sibuk dan nggak sempat antre di Samsat atau kantor leasing.

Setelah pembayaran selesai, kamu cukup siapkan dokumen, dan tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam untuk proses selanjutnya.

Baca juga : Waspada! Pinjaman Jaminan BPKB Cepat Cair, Tapi Prosesnya Sering Tak Jelas, Ini Resikonya

Kesimpulan

Kalau kamu masih bingung ambil BPKB dimana setelah kredit lunas, jawabannya tergantung dari tempat kamu melakukan pembelian dan lembaga pembiayaan yang digunakan. Tapi secara umum, kamu bisa ambil langsung di kantor leasing dengan membawa dokumen lengkap.

Kalau ingin yang lebih praktis dan bebas ribet, kamu bisa memanfaatkan layanan pengurusan surat kendaraan dari SEVA.id yang tersedia online dan khusus melayani wilayah Jadetabek. Semua proses dijamin aman, cepat, dan transparan.

Segera cek detailnya di Layanan Surat Kendaraan SEVA dan temukan kemudahan urus dokumen mobilmu sekarang juga!

FAQ

1. Apakah BPKB bisa diambil oleh orang lain?
Bisa, asalkan disertai surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.

2. Apakah semua leasing menginformasikan otomatis saat BPKB bisa diambil?
Tidak selalu. Sebaiknya kamu hubungi pihak leasing setelah pelunasan untuk memastikan jadwal pengambilan.

3. Apakah ada biaya tambahan untuk mengambil BPKB?
Biasanya tidak ada, tapi beberapa leasing mungkin mengenakan biaya administrasi kecil. Pastikan menanyakan hal ini saat konfirmasi.

4. Bagaimana kalau saya pindah domisili, bisa ambil BPKB di kota lain?
Sebagian leasing bisa mengatur pengiriman antar cabang, tapi biasanya hanya dalam jaringan mereka. Perlu konfirmasi dulu.

5. Bisa nggak ambil BPKB lewat layanan SEVA?
Untuk saat ini, SEVA belum menyediakan layanan khusus pengambilan BPKB pasca pelunasan. Namun kamu bisa gunakan layanan surat kendaraan lainnya seperti balik nama atau mutasi lewat SEVA.