Keuangan

5 Rukun Pernikahan dalam Islam yang Harus Dipenuhi agar Sah Secara Agama

Menikah bukan hanya tentang cinta, pesta, atau foto prewedding. Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang sakral dan memiliki aturan jelas agar sah secara agama. Mungkin kamu sedang merencanakan pernikahan tahun ini atau sekadar mencari tahu dulu sebelum melangkah lebih jauh. Yang pasti, memahami apa saja rukun pernikahan dalam Islam adalah hal penting yang nggak boleh kamu lewatkan.

Di tahun 2025 ini, semakin banyak pasangan muda yang ingin menjalani pernikahan secara syar’i dan sah sesuai tuntunan agama. Tapi ternyata, masih ada yang bingung tentang rukun nikah itu sendiri. Nah, supaya kamu nggak salah langkah, yuk simak penjelasan lengkap tentang 5 rukun pernikahan dalam Islam berikut ini.

Baca juga : Kredit Pernikahan dari Fintech, Solusi Cepat dan Mudah untuk Biaya Nikah

Apa Saja Rukun Pernikahan dalam Islam?

Dalam fiqih Islam, terdapat lima rukun pernikahan yang harus dipenuhi agar akad nikah dinyatakan sah secara agama. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah. Berikut lima rukun tersebut:

1. Calon Suami

Calon suami harus memenuhi syarat sebagai laki-laki muslim yang baligh, berakal sehat, dan tidak sedang dalam keadaan ihram. Ia juga harus menikah dengan niat yang benar dan bukan karena paksaan.

2. Calon Istri

Sama seperti calon suami, calon istri juga harus memenuhi syarat: perempuan muslimah, baligh, berakal sehat, dan tidak sedang dalam ikatan pernikahan lain. Selain itu, perempuan tersebut bukan mahram dari calon suaminya.

3. Wali Nikah

Wali nikah adalah pihak yang menikahkan mempelai perempuan. Wali utama biasanya adalah ayah kandung. Kalau ayah sudah wafat atau tidak bisa menjalankan peran tersebut, maka bisa digantikan oleh wali yang lain dalam urutan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.

Wali nikah harus laki-laki, muslim, baligh, berakal, dan adil. Pernikahan tanpa wali yang sah bisa dianggap tidak sah dalam mazhab Syafi’i yang dianut di Indonesia.

4. Dua Orang Saksi

Saksi adalah pihak yang menyaksikan langsung prosesi akad nikah. Jumlahnya minimal dua orang laki-laki yang muslim, baligh, dan adil. Kehadiran saksi ini penting untuk memastikan bahwa akad dilakukan secara transparan dan sesuai syariat.

5. Ijab dan Qabul

Ijab adalah ucapan dari wali atau wakil wali, sedangkan qabul adalah jawaban dari mempelai pria. Keduanya harus diucapkan dalam satu majelis dan dalam bahasa yang jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan. Biasanya, ucapan ini juga disesuaikan dengan adat atau bahasa setempat selama tidak melanggar syariat.

Kenapa Rukun Pernikahan Ini Sangat Penting?

Rukun pernikahan dalam Islam bukan sekadar formalitas, tapi menjadi dasar sah atau tidaknya pernikahan secara agama. Kalau salah satu rukun tidak terpenuhi, maka status hubungan suami istri bisa jadi bermasalah di mata agama. Oleh karena itu, memahami dan memenuhi kelima rukun ini menjadi langkah awal dalam membangun rumah tangga yang berkah dan diridhoi Allah SWT.

Baca juga : Dana Pinjaman SEVA untuk Biaya Pernikahan: Solusi Finansial Cepat dan Aman di 2025

Tips Mempersiapkan Pernikahan Secara Islami

Mempersiapkan pernikahan memang bisa jadi tantangan tersendiri, terutama dari sisi finansial. Biaya nikah, mas kawin, sewa gedung, hingga kebutuhan pasca menikah bisa membuat kepala pusing. Tapi tenang, kamu bisa tetap fokus mempersiapkan pernikahan secara syar’i sambil mengatur keuangan dengan bijak.

Mulailah dengan:

  • Merinci kebutuhan pernikahan dari yang primer hingga tambahan
  • Berdiskusi terbuka soal budget dengan pasangan
  • Mencari solusi finansial yang aman dan halal jika butuh dana tambahan

Salah satu solusi praktis dan terpercaya untuk kebutuhan dana tambahan adalah melalui Fasilitas Dana dari SEVA.

Butuh Dana untuk Menikah? SEVA Bisa Bantu

Mau nikah tapi budget masih kurang? Nggak perlu panik. Sekarang kamu bisa mengajukan pinjaman dana cepat melalui Fasilitas Dana SEVA.

Apa itu Fasilitas Dana SEVA?
Fasilitas Dana adalah layanan pinjaman dana cepat dengan jaminan BPKB mobil yang bisa kamu gunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk persiapan pernikahan. Prosesnya aman, mudah, dan transparan. Kamu bisa mengajukan dana hingga ratusan juta rupiah, sesuai kebutuhan.

Menariknya lagi, SEVA bekerja sama dengan mitra pembiayaan terpercaya seperti Astra Credit Companies (ACC) dan Toyota Astra Finance (TAF), sehingga kamu nggak perlu khawatir soal legalitas dan keamanannya.

Jadi, kamu bisa tetap tenang dan fokus menjalani persiapan pernikahan sesuai syariat, sementara SEVA bantu mengamankan dana yang kamu perlukan.

Yuk, langsung cek detailnya di www.seva.id dan ajukan sekarang!

Kesimpulan

Pernikahan dalam Islam memiliki aturan yang sangat jelas dan terstruktur. Lima rukun pernikahan, yaitu calon suami, calon istri, wali, dua saksi, serta ijab dan qabul, merupakan syarat utama agar sebuah pernikahan dinyatakan sah menurut syariat. Memahami dan memenuhi semua rukun ini sangat penting bagi siapa pun yang ingin membangun rumah tangga dengan landasan agama yang kuat.

Jika kamu sedang dalam tahap mempersiapkan pernikahan dan membutuhkan dana tambahan, jangan ragu untuk memanfaatkan Fasilitas Dana SEVA sebagai solusi cepat, aman, dan terpercaya.

FAQ

1. Apakah wali nikah harus dari keluarga kandung?
Tidak selalu. Jika wali kandung tidak ada, maka bisa digantikan oleh wali nasab lain atau wali hakim sesuai urutan dalam hukum Islam.

2. Bagaimana jika calon suami atau istri mualaf?
Pernikahan tetap sah selama semua rukun terpenuhi dan status keislamannya sudah jelas.

3. Apakah saksi pernikahan boleh perempuan?
Tidak. Dalam rukun pernikahan, saksi harus dua orang laki-laki muslim yang adil dan baligh.

4. Apakah ijab qabul boleh menggunakan bahasa Indonesia?
Boleh, selama ucapan tersebut jelas dan dipahami oleh kedua belah pihak, serta tidak merusak makna akad.

5. Apakah rukun pernikahan bisa dilaksanakan secara online?
Dalam kondisi tertentu, akad nikah online bisa dilakukan dengan syarat semua rukun tetap terpenuhi, termasuk kehadiran saksi dan wali secara virtual yang sah.