Keuangan

Ternyata CV Juga Kena Pajak! Begini Aturan dan Hitungannya di 2025

Apakah CV kena pajak? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pelaku usaha yang baru mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV). Banyak yang masih mengira bahwa CV tidak memiliki kewajiban pajak seperti badan usaha besar. Faktanya, di tahun 2025, CV tetap memiliki kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara lengkap aturan, jenis pajak, dan cara menghitungnya agar kamu bisa mengelola kewajiban pajak bisnis dengan tepat.

Apa Itu CV dan Mengapa Bisa Kena Pajak?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua pihak, yaitu sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (penyetor modal). Karena CV menjalankan kegiatan usaha dan mendapatkan penghasilan, maka secara otomatis memiliki kewajiban perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), setiap badan usaha yang memiliki penghasilan, termasuk CV, wajib melapor dan membayar pajak.

Baca juga : Berapa Omzet yang Tidak Kena Pajak di 2025? Ini Batas Terbaru dan Cara Hitungnya

Jenis Pajak yang Dikenakan pada CV di 2025

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
    CV yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib membayar PPh Badan dengan tarif umum sebesar 22% dari laba bersih. Namun, untuk CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, bisa memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
  2. PPh Pasal 21 (Karyawan)
    Jika CV memiliki karyawan, maka wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 atas gaji karyawan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  3. PPh Pasal 23
    Berlaku bila CV melakukan pembayaran atas jasa tertentu, seperti jasa profesional, sewa, atau royalti. CV wajib memotong pajak 2% dari nilai bruto jasa tersebut.
  4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Bila CV telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sebesar 11% atas barang atau jasa yang dijual.

Simulasi Perhitungan Pajak CV

Misalnya, sebuah CV di tahun 2025 memiliki omzet sebesar Rp1 miliar setahun dan belum dikukuhkan sebagai PKP. Karena omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, CV tersebut dikenai PPh Final UMKM 0,5% dari omzet.

Perhitungan:
0,5% x Rp1.000.000.000 = Rp5.000.000 per tahun.

Jadi, CV wajib menyetor pajak sebesar Rp5 juta per tahun. Pembayaran bisa dilakukan secara bulanan atau tahunan, tergantung skema pelaporan pajak yang dipilih.

Namun, jika CV memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dan wajib PPh Badan 22%, maka perhitungannya berdasarkan laba bersih. Misalnya, laba bersih CV adalah Rp600 juta, maka:

Perhitungan:
22% x Rp600.000.000 = Rp132.000.000 per tahun.

Kapan CV Harus Melaporkan Pajak?

Pelaporan pajak dilakukan setiap bulan dan setiap tahun. Untuk pajak bulanan seperti PPh 21 atau PPh Final UMKM, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan laporan SPT Tahunan Badan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir, yaitu 30 April setiap tahunnya.

Apa Konsekuensinya Jika CV Tidak Membayar Pajak?

CV yang tidak melaporkan atau membayar pajak sesuai jadwal bisa dikenai sanksi administratif dan denda. Berdasarkan aturan DJP, denda keterlambatan SPT Tahunan Badan adalah Rp1.000.000, sedangkan keterlambatan penyetoran pajak dapat dikenai bunga sesuai ketentuan Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).

Selain denda, ketidakpatuhan pajak juga bisa berdampak pada kredibilitas bisnis. CV yang tidak patuh pajak akan kesulitan ketika ingin mengajukan pinjaman usaha, mengikuti tender, atau memperluas bisnis.

Solusi Saat Butuh Dana Tambahan untuk Pajak atau Modal Usaha

Gadai BPKB Mobil SEVA

Kadang, tantangan bisnis bukan hanya soal penjualan, tapi juga menjaga arus kas agar tetap sehat. Bagi pemilik CV yang membutuhkan dana tambahan untuk membayar pajak, menambah modal, atau ekspansi usaha, SEVA.id bisa menjadi solusi yang praktis dan aman.

Pinjaman Jaminan BPKB SEVA adalah layanan pinjaman dana cepat hingga ratusan juta rupiah dengan jaminan BPKB mobil. Prosesnya mudah, aman, dan nyaman. Cukup isi form online dalam waktu kurang dari 30 detik, dan tim SEVA akan menghubungi kamu dalam waktu 1×24 jam.

Kamu bisa menggunakan dana pinjaman untuk berbagai keperluan, termasuk membayar kewajiban pajak, menambah modal usaha, atau kebutuhan pribadi seperti renovasi rumah, pendidikan, hingga pernikahan. Bunga pinjaman mulai dari 0,75% per bulan, dengan tenor fleksibel antara 1 hingga 4 tahun.

Beberapa mitra pembiayaan terpercaya SEVA seperti Astra Credit Companies (ACC) dan Toyota Astra Finance (TAF) sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga kamu bisa tenang dalam setiap transaksi. Untuk simulasi pinjaman dan informasi lebih lengkap, kunjungi SEVA.id.

Langkah Mudah Ajukan Pinjaman Jaminan BPKB di SEVA

  1. Isi Formulir Pengajuan di laman Pinjaman Jaminan BPKB SEVA dan lengkapi data diri.
  2. Konfirmasi dengan Tim SEVA yang akan menghubungi dalam waktu 1×24 jam.
  3. Survei akan dilakukan setelah kamu melengkapi persyaratan seperti KTP, KK, NPWP, BPKB dan STNK mobil, serta cover buku tabungan.
  4. Pencairan Dana langsung ke rekening kamu setelah disetujui.

Dengan jaringan luas SEVA di seluruh Indonesia, kamu bisa mendapatkan pinjaman dengan cepat, mudah, dan aman. Jadi, jangan biarkan masalah dana menghambat kewajiban pajak atau rencana ekspansi bisnis kamu.

Baca juga : Omset Stagnan? Begini Cara Menaikkan Penjualan Tanpa Perlu Tambah Modal di 2025

Kesimpulan

Menjawab pertanyaan apakah CV kena pajak, jawabannya adalah ya. CV tetap memiliki kewajiban pajak sesuai dengan jenis dan omzet yang dimiliki. Di tahun 2025, pemerintah semakin mendorong transparansi dan kepatuhan pajak bagi semua jenis badan usaha, termasuk CV. Dengan memahami aturan dan menghitung pajak dengan benar, kamu bisa mengelola bisnis lebih profesional dan terhindar dari risiko sanksi.

Dan jika kamu butuh tambahan dana untuk membayar pajak atau memperkuat modal bisnis, SEVA hadir dengan layanan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA yang cepat, aman, dan terpercaya. Segera ajukan pinjamanmu di SEVA.id dan dapatkan solusi keuangan yang sesuai kebutuhan.

FAQ

1. Apakah CV baru berdiri wajib langsung bayar pajak?
Ya, selama CV sudah memiliki NPWP Badan dan mulai menjalankan kegiatan usaha, maka wajib melaporkan pajak meskipun belum menghasilkan keuntungan.

2. Bagaimana jika CV belum memiliki omzet di tahun pertama?
CV tetap harus menyampaikan laporan SPT Tahunan meski omzet nol untuk menjaga kepatuhan pajak.

3. Apakah CV bisa menggunakan insentif pajak UMKM?
Bisa, selama omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

4. Apakah pajak CV bisa dibayar secara online?
Ya, semua jenis pajak CV dapat disetorkan melalui sistem e-Billing DJP secara online.

5. Apakah pinjaman dari SEVA bisa digunakan untuk kebutuhan pajak?
Bisa, dana dari Pinjaman Jaminan BPKB SEVA dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pelunasan kewajiban pajak atau tambahan modal usaha.