Keuangan

Berapa Omzet yang Tidak Kena Pajak di 2025? Ini Batas Terbaru dan Cara Hitungnya

Buat kamu yang punya usaha kecil atau sedang merintis bisnis di 2025, pertanyaan seperti berapa omzet tidak kena pajak mungkin sering muncul. Wajar, karena memahami batasan pajak sangat penting agar kamu bisa mengatur keuangan bisnis dengan lebih cermat. Banyak pelaku UMKM yang belum sadar bahwa aturan pajak bisa berubah setiap tahun, dan ini berpengaruh langsung pada besarnya kewajiban pajak yang harus dibayar.

Lalu, sebenarnya berapa omzet yang tidak kena pajak di 2025? Apa ada perubahan aturan dari tahun sebelumnya? Yuk, kita bahas secara lengkap agar kamu bisa menilai posisi bisnismu dengan lebih jelas.

Apa Itu Omzet dan Mengapa Penting untuk Pajak?

Omzet adalah total pendapatan kotor yang diterima dari hasil penjualan barang atau jasa sebelum dikurangi biaya operasional. Dalam konteks perpajakan, omzet menjadi dasar penting untuk menentukan apakah suatu usaha wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final atau belum.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas tertentu agar pelaku usaha kecil tidak langsung terbebani pajak besar di awal usaha. Batas ini dikenal sebagai batasan omzet tidak kena pajak. Tujuannya jelas: mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia agar tetap bisa bertumbuh tanpa tekanan pajak yang terlalu berat.

Baca juga : Bedanya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di 2025: Modal, Omzet, hingga Syarat Resmi

Berapa Omzet Tidak Kena Pajak di 2025?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, batas omzet tidak kena pajak masih mengacu pada Rp500 juta per tahun. Artinya, jika omzet tahunan bisnismu belum mencapai angka tersebut, kamu belum wajib membayar PPh final atas omzet.

Namun, jika omzet bisnismu sudah melebihi Rp500 juta per tahun, maka kelebihannya dikenai PPh final 0,5% sesuai peraturan yang berlaku. Hingga 2025, ketentuan ini masih digunakan oleh DJP sebagai dasar perhitungan pajak UMKM.

Contohnya, jika usaha kamu menghasilkan omzet Rp650 juta dalam satu tahun, maka yang dikenai pajak hanya kelebihan dari Rp500 juta, yaitu Rp150 juta. Jadi, perhitungan pajaknya adalah 0,5% x Rp150 juta = Rp750.000.

Gadai BPKB Mobil SEVA

Apakah Batasan Ini Berlaku untuk Semua Jenis Usaha?

Batas omzet tidak kena pajak ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk kategori UMKM. Artinya, baik kamu memiliki usaha makanan rumahan, jasa digital, hingga toko online, semua bisa memanfaatkan batasan ini selama omzetnya belum melewati Rp500 juta per tahun.

Namun, penting diingat bahwa untuk bisa memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5%, wajib pajak harus terdaftar di DJP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum memiliki NPWP, sebaiknya segera daftar agar kamu bisa mengelola keuangan bisnis dengan tertib.

Cara Menghitung Omzet dan Pajak dengan Mudah

Menghitung omzet sebenarnya sederhana. Kamu cukup menjumlahkan semua pendapatan kotor yang diperoleh dari penjualan selama satu tahun. Misalnya, jika penjualan kamu rata-rata Rp40 juta per bulan, maka dalam setahun omzetnya adalah Rp480 juta. Artinya, kamu masih berada di bawah batas omzet tidak kena pajak.

Untuk usaha yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta, kamu tinggal hitung kelebihan omzet dikalikan tarif 0,5%. Supaya lebih mudah, kamu juga bisa menggunakan fitur simulasi pajak yang tersedia di berbagai aplikasi resmi DJP atau melakukan perhitungan manual dengan Excel.

Bagaimana Jika Usaha Baru Berdiri di Tengah Tahun?

Jika usahamu baru berjalan di pertengahan tahun, maka perhitungan omzetnya dilakukan secara proporsional. Misalnya, kamu mulai usaha pada bulan Juli, maka omzet yang dihitung hanya selama 6 bulan. Jika dalam periode tersebut total omzetmu masih di bawah Rp250 juta, kamu belum wajib membayar pajak.

Ini penting agar pelaku usaha baru tidak langsung terbebani pajak sejak awal beroperasi. Pemerintah memberi ruang adaptasi bagi pelaku UMKM untuk bisa bertumbuh sebelum dikenai kewajiban pajak.

Manfaat Mengetahui Batas Omzet Tidak Kena Pajak

Mengetahui batas omzet tidak kena pajak bukan sekadar soal kewajiban administrasi, tapi juga membantu kamu merencanakan keuangan dan arus kas usaha. Dengan memahami batasan ini, kamu bisa menentukan kapan waktu yang tepat untuk ekspansi, kapan perlu mencatat pembukuan lebih detail, atau kapan mulai menyiapkan laporan pajak.

Selain itu, bagi pelaku UMKM yang mulai berkembang, informasi ini bisa membantu saat mengajukan pinjaman modal usaha. Salah satunya melalui layanan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA yang dapat membantu kamu memperoleh tambahan dana dengan cepat dan aman.

Kebutuhan Modal Usaha? Kenali Pinjaman Jaminan BPKB SEVA

Mengatur keuangan bisnis memang tak lepas dari kebutuhan modal tambahan. Jika kamu butuh dana cepat untuk mengembangkan usaha tanpa harus mengorbankan aset utama, Pinjaman Jaminan BPKB SEVA bisa jadi solusi terbaik.

Pinjaman ini memungkinkan kamu memperoleh dana hingga ratusan juta rupiah dengan menjaminkan BPKB mobil. Prosesnya cepat, aman, dan transparan. Cukup isi formulir online di situs SEVA.id, lalu tim SEVA akan menghubungimu dalam waktu 1×24 jam untuk proses selanjutnya.

Bunga pinjaman mulai dari 0,75% per bulan, dengan tenor fleksibel antara 1 hingga 4 tahun. Dana yang cair bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari tambahan modal usaha, renovasi rumah, biaya pendidikan, hingga kebutuhan mendesak lainnya.

Karena SEVA bekerja sama dengan mitra pembiayaan seperti Astra Credit Companies (ACC) dan Toyota Astra Finance (TAF) yang terdaftar dan diawasi OJK, kamu bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam setiap transaksi.

Contoh Simulasi Pinjaman di SEVA

Sebagai gambaran, berikut contoh simulasi pinjaman di SEVA:

  • Pinjaman: Rp50.000.000
  • Tenor: 12 bulan
  • Bunga: 0,75% per bulan
  • Angsuran per bulan: Rp4.542.000

Catatan: Skema ini hanya simulasi dan bukan persetujuan pinjaman. Untuk informasi detail, kamu bisa langsung menghubungi agen SEVA melalui situs resminya.

Baca juga : Butuh Dana Usaha? Pahami Dulu Apa Itu Kredit Modal Kerja dan Cara Cerdas Menggunakannya di 2025

Kesimpulan

Di 2025, batas omzet tidak kena pajak masih berada di angka Rp500 juta per tahun. Jika omzet bisnismu belum melewati angka tersebut, kamu belum perlu membayar PPh final. Namun, begitu omzet melebihi batas itu, kamu wajib menghitung dan menyetorkan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Memahami aturan pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga strategi cerdas mengelola keuangan usaha. Dan jika kamu butuh modal tambahan untuk mengembangkan bisnis, Pinjaman Jaminan BPKB SEVA bisa menjadi solusi yang cepat dan aman.

FAQ

1. Apakah omzet di bawah Rp500 juta tetap harus lapor pajak?
Ya, tetap harus lapor pajak meskipun tidak membayar PPh final. Laporan ini penting agar data usaha kamu tercatat resmi di DJP.

2. Apakah omzet Rp500 juta berlaku untuk perorangan dan badan usaha?
Ya, batas tersebut berlaku untuk keduanya selama termasuk kategori UMKM.

3. Jika omzet naik di pertengahan tahun, apakah langsung kena pajak?
Ya, ketika total omzet akumulatif sudah melewati Rp500 juta dalam satu tahun, maka kelebihannya mulai dikenakan pajak.

4. Apakah PPh final 0,5% bisa diturunkan atau berubah?
Tarif bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah, tapi hingga 2025 masih berlaku 0,5%.

5. Apakah penghasilan dari pekerjaan lain ikut dihitung dalam omzet?
Tidak, yang dihitung hanya omzet dari kegiatan usaha, bukan gaji atau penghasilan pribadi lainnya.