Otomotif

Update Jadwal SIM Keliling Jakarta 2025: Jam Operasional, Syarat, dan Lokasi

Mau perpanjang SIM? Catat jam operasional dan jadwal SIM keliling Jakarta 2021 berikut ini.

Mengurus perpanjangan SIM sering kali jadi pekerjaan yang bikin pusing, apalagi kalau waktunya mepet. Untungnya, layanan SIM Keliling masih jadi solusi praktis buat warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di kantor Satpas. Di tahun 2025 ini, informasi mengenai jam operasional jadwal SIM keliling Jakarta kembali diperbarui agar masyarakat bisa lebih mudah merencanakan waktunya.

Artikel ini akan membahas update jadwal, jam operasional, lokasi terbaru, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Jakarta di tahun 2025. Selain itu, kami juga akan membahas bagaimana topik ini nyambung dengan kebutuhan mobilitas sehari-hari, termasuk soal kredit mobil baru yang kini bisa diajukan secara online melalui platform SEVA.id.

Jam Operasional SIM Keliling Jakarta 2025

Layanan SIM Keliling biasanya beroperasi di jam yang sudah ditentukan, dan tidak setiap hari tersedia di lokasi yang sama. Pada tahun 2025, jam operasionalnya adalah:

  • Senin – Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
  • Hari Minggu dan Libur Nasional: Tidak beroperasi

Catatan penting: jam pelayanan bisa berubah sewaktu-waktu karena faktor teknis atau kebijakan. Jadi, sebaiknya datang lebih awal agar tidak kehabisan antrian, karena setiap lokasi memiliki kuota harian terbatas.

Baca juga : Biaya Upgrade SIM C ke SIM CI & CII 2025: Syarat, Proses, dan Tips Hemat

Lokasi SIM Keliling Jakarta 2025

Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta tersebar di lima wilayah kota administratif. Berikut daftar lokasi populer yang menjadi titik pelayanan:

  • Jakarta Pusat: Lapangan Banteng, ITC Cempaka Mas
  • Jakarta Barat: Mal Citraland, LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Blok M Square, Gandaria City
  • Jakarta Timur: Tamini Square, Grand Cakung
  • Jakarta Utara: WTC Mangga Dua, Mal Artha Gading

Lokasi bisa berganti sesuai dengan pengumuman resmi dari pihak kepolisian. Pastikan selalu cek jadwal harian sebelum datang.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. SIM asli yang masih berlaku (hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C)
  3. Formulir perpanjangan SIM (tersedia di lokasi)
  4. Bukti cek kesehatan dan psikologi (biasanya bisa dilakukan di lokasi atau secara online)

Perlu dicatat bahwa SIM yang sudah lewat masa berlaku tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling Jakarta 2025

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, dengan rincian:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, cek kesehatan, dan tes psikologi.

Kenapa Informasi SIM Keliling Penting Buat Warga Jakarta?

Bagi masyarakat urban seperti Jakarta, efisiensi waktu adalah segalanya. Layanan SIM Keliling membantu menghemat waktu dan menghindari antrean panjang di Satpas. Apalagi bagi mereka yang punya jadwal padat, informasi mengenai jam operasional jadwal SIM keliling Jakarta sangat penting agar tidak perlu bolak-balik atau gagal perpanjang SIM karena datang di waktu yang salah.

Mobilitas di kota besar seperti Jakarta juga erat kaitannya dengan kepemilikan kendaraan. Banyak orang yang akhirnya memilih membeli mobil baru agar lebih nyaman beraktivitas, terutama saat transportasi umum terasa kurang fleksibel. Di sinilah relevansinya dengan layanan kredit mobil yang praktis.

Kredit Mobil Baru di SEVA: Praktis, Aman, dan Transparan

Selain mengurus SIM, punya kendaraan pribadi tentu jadi hal penting bagi banyak warga Jakarta. Buat yang sedang mempertimbangkan membeli mobil baru, sekarang ada cara yang lebih simpel dan transparan melalui platform SEVA. Di sini, kamu bisa mengajukan kredit mobil baru secara online dengan proses yang efisien dan aman.

SEVA bekerja sama dengan lembaga pembiayaan terpercaya seperti Toyota Astra Finance (TAF) dan Astra Credit Companies (ACC) yang sudah terdaftar di OJK. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan dan profesionalitas proses pembiayaan.

Berikut langkah-langkah mudah mengajukan kredit mobil baru di SEVA:

  1. Kunjungi Website Resmi SEVA di www.seva.id
  2. Pilih Mobil dan Simulasikan Kredit melalui fitur simulasi kredit
  3. Gunakan Fitur Instant Approval (opsional) untuk hasil analisis cepat dan efisien
  4. Isi Formulir Pengajuan Kredit secara online
  5. Unggah Dokumen Persyaratan seperti KTP, NPWP, slip gaji, rekening tabungan, dan KK
  6. Tunggu Proses Verifikasi dan Persetujuan dari tim SEVA
  7. Tandatangani Perjanjian Kredit & Bayar DP sesuai simulasi
  8. Mobil Dikirim ke Alamat melalui jaringan dealer resmi

Proses yang serba online ini bikin pengalaman beli mobil jadi lebih nyaman tanpa repot datang langsung ke dealer. Kamu bisa telusuri katalog mobil lengkap di Katalog Mobil Baru SEVA.

Manfaatkan Kalkulator Kredit SEVA

Salah satu fitur unggulan yang sangat membantu adalah Kalkulator Kredit SEVA. Dengan fitur ini, kamu bisa menghitung estimasi cicilan sesuai kemampuan finansial. Caranya pun sederhana: masukkan harga mobil, DP, dan tenor, lalu sistem akan menampilkan simulasi cicilan secara transparan.

Fitur ini cocok untuk kamu yang ingin merencanakan pembelian mobil dengan matang, sehingga tidak memberatkan keuangan di kemudian hari.

Baca juga : Apa itu SIM A dan untuk Pengendara Apa Saja?

Kesimpulan

Update mengenai jam operasional jadwal SIM keliling Jakarta 2025 sangat penting bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa repot. Dengan mengetahui lokasi, jam layanan, dan syarat yang dibutuhkan, masyarakat bisa lebih efisien mengatur waktu. Di sisi lain, kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta juga bisa didukung dengan adanya platform SEVA.id yang mempermudah pengajuan kredit mobil baru secara online, aman, dan transparan.

FAQ

1. Apakah SIM D bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling?
Tidak. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

2. Apa yang harus dilakukan jika SIM sudah mati masa berlakunya?
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas, bukan di layanan SIM Keliling.

3. Apakah bisa perpanjang SIM di luar domisili KTP?
Ya, perpanjangan SIM bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia selama dokumen persyaratan lengkap.

4. Apakah layanan SIM Keliling menerima pembayaran non-tunai?
Beberapa lokasi sudah mendukung pembayaran non-tunai, tetapi sebaiknya tetap siapkan uang tunai untuk berjaga-jaga.

5. Berapa lama proses perpanjangan SIM di SIM Keliling?
Jika antrean tidak terlalu padat, proses perpanjangan SIM biasanya selesai dalam waktu 30-60 menit.