Keuangan

BPKB Mobil Hilang Apa Bisa Dibuat Lagi? Ini Prosedur Resmi dan Biayanya di 2025!

Bayangkan kamu ingin menjual mobil, mengurus pajak tahunan, atau balik nama kendaraan, lalu tiba-tiba sadar: BPKB mobil hilang. Panik? Wajar. Tapi, kamu tidak sendirian. Banyak pemilik kendaraan yang menghadapi situasi serupa dan bertanya-tanya, “Apakah BPKB mobil hilang bisa dibuat lagi?”

Kabar baiknya, ya, BPKB mobil yang hilang bisa dibuat ulang melalui prosedur resmi. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu kamu tahu, mulai dari syarat dokumen, alur pengurusan, estimasi biaya, hingga cara paling praktis untuk menyelesaikannya di 2025.

Artikel ini akan mengupas tuntas semuanya, termasuk solusi praktis lewat layanan jasa urus surat kendaraan dari SEVA yang bikin proses ini jauh lebih aman dan nyaman, terutama buat kamu yang tinggal di area Jadetabek.

Apa Itu BPKB dan Kenapa Penting?

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Tanpa BPKB, kamu tidak bisa melakukan berbagai proses legal seperti menjual mobil, balik nama, atau mengajukan pinjaman dengan jaminan kendaraan.

Kalau sampai hilang, tentu harus segera diganti agar status kendaraanmu tetap aman secara hukum.

Baca juga : Butuh Pengurusan Surat Kendaraan Cepat? Siapkan Dokumen Ini!

Apakah BPKB Mobil Hilang Bisa Dibuat Lagi?

Jawabannya: bisa! Namun, kamu tidak bisa asal datang ke kantor Samsat lalu minta cetak ulang. Ada prosedur legal yang harus dilalui agar pengganti BPKB sah dan diakui hukum.

Di tahun 2025, prosedur penggantian BPKB yang hilang tetap merujuk pada aturan Kepolisian RI, khususnya bagian Korlantas, dan hanya bisa dilakukan oleh pemilik sah kendaraan atau kuasa resminya.

Risiko Jika BPKB Hilang Namun Tidak Segera Diurus

Menunda pengurusan BPKB yang hilang bisa menimbulkan berbagai risiko, di antaranya:

  • Sulit Menjual Kendaraan: Tanpa BPKB, calon pembeli akan ragu karena tidak ada bukti sah kepemilikan.
  • Tidak Bisa Balik Nama: Proses balik nama wajib melampirkan BPKB asli.
  • Terkendala Saat Urus Pajak Lima Tahunan: Pajak lima tahunan dan ganti plat memerlukan BPKB.
  • Risiko Penyalahgunaan: Jika BPKB jatuh ke tangan yang salah, bisa disalahgunakan untuk tindak penipuan atau pegadaian ilegal.

Maka dari itu, penting untuk segera mengurus BPKB pengganti agar kendaraan kamu tetap aman secara hukum dan tidak terhambat dalam pengurusan administratif.

Syarat dan Dokumen untuk Mengurus BPKB Hilang

Berikut adalah dokumen yang wajib kamu siapkan:

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
    • Diterbitkan oleh Polsek atau Polres tempat kamu kehilangan BPKB.
  2. KTP Asli dan Fotokopi
    • Sesuai dengan nama di STNK dan BPKB.
  3. STNK Asli dan Fotokopi
  4. Fotokopi BPKB Jika Ada
    • Kalau sempat difotokopi, ini bisa mempercepat proses.
  5. Surat Pernyataan Kehilangan
    • Dilengkapi materai dan tanda tangan.
  6. Cek Fisik Kendaraan
    • Harus dilakukan di Samsat.
  7. Formulir Permohonan BPKB Pengganti
    • Bisa diisi di kantor Samsat atau melalui layanan jasa.

Estimasi Biaya Buat BPKB Mobil yang Hilang

Biaya resmi cetak ulang BPKB mobil diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri, yaitu:

  • Rp375.000 untuk kendaraan roda empat.
  • Biaya ini belum termasuk ongkos pengurusan seperti cek fisik, materai, dan fotokopi dokumen.

Jika kamu memilih menggunakan layanan pihak ketiga yang terpercaya, biasanya akan ada tambahan biaya jasa, namun kamu akan lebih hemat waktu dan tenaga.

Lama Proses Penggantian BPKB

Prosesnya bisa memakan waktu antara 7 sampai 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan kantor Samsat setempat. Jika menggunakan layanan profesional seperti SEVA, proses bisa lebih cepat karena kamu dibantu dari awal sampai akhir.

Cara Praktis Urus BPKB Hilang Lewat SEVA

Kalau kamu tidak mau repot bolak-balik ke Samsat, sekarang kamu bisa memanfaatkan layanan urus surat kendaraan dari SEVA.

Layanan ini bekerja sama dengan JumpaPay dan saat ini melayani area Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini mencakup:

Jenis Layanan:

  • STNK & BPKB baru untuk Perorangan dan Perusahaan
  • Perpanjang STNK tahunan & 5 tahunan
  • Balik Nama STNK dan BPKB
  • Blokir Plat Kendaraan
  • Mutasi Cabut dan Submit Berkas (Plat B)

Estimasi Biaya Jasa:

  • Urus STNK Tahunan: Mulai dari Rp40.000
  • STNK 5 Tahun: Mulai dari Rp50.000
  • Balik Nama STNK: Mulai dari Rp200.000
  • Blokir Plat: Mulai dari Rp150.000
  • Mutasi (Cabut/Submit Berkas): Mulai dari Rp150.000

Biaya pengambilan dan pengantaran dokumen:

  • Rp50.000 untuk layanan STNK dan blokir
  • Rp100.000 untuk balik nama

Lama Waktu Pengurusan:

  • STNK tahunan/5 tahunan: 3 hari kerja
  • Balik Nama BPKB/STNK: 5–15 hari kerja
  • Mutasi/Cabut Berkas: 15–30 hari kerja

Setelah pembayaran, kamu hanya perlu menyiapkan dokumen dan tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam. Praktis, aman, dan hemat waktu.

Baca juga : Cara Buat Surat Kuasa Pengambilan BPKB dengan Format Resmi

Kesimpulan

Kehilangan BPKB memang bikin panik, tapi bukan akhir segalanya. Jawaban atas pertanyaan “Apakah BPKB mobil hilang bisa dibuat lagi?” adalah bisa, selama kamu mengikuti prosedur resmi dan menyiapkan dokumen dengan lengkap.

Kalau kamu ingin proses yang cepat, mudah, dan aman tanpa ribet, langsung saja manfaatkan layanan online dari SEVA.id.

FAQ

1. Apakah saya bisa mengurus BPKB hilang tanpa STNK?
Tidak bisa. STNK adalah dokumen wajib untuk penggantian BPKB. Jika STNK juga hilang, kamu harus mengurus STNK terlebih dahulu.

2. Apakah BPKB yang sudah diganti bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman?
Ya, selama proses penggantiannya resmi dan BPKB baru sudah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, maka BPKB tersebut sah secara hukum dan bisa dijadikan jaminan.

3. Apakah saja layanan pengurusan surat kendaraan yang disediakan SEVA?
SEVA menyediakan berbagai layanan pengurusan surat kendaraan seperti perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan, balik nama STNK dan BPKB, mutasi, serta blokir plat. Meskipun layanan pengurusan BPKB hilang belum tersedia secara langsung, kamu tetap bisa berkonsultasi dengan tim SEVA untuk diarahkan ke solusi terbaik melalui mitra terpercaya.

4. Bagaimana cara membuktikan bahwa saya benar-benar pemilik kendaraan saat BPKB hilang?
Dengan menunjukkan STNK asli, KTP sesuai nama pemilik, dan melakukan cek fisik kendaraan, serta menyertakan surat pernyataan kepemilikan yang sah.

5. Apakah kendaraan tetap bisa digunakan saat BPKB dalam proses penggantian?
Bisa, asalkan kamu memiliki STNK dan bukti lain yang sah, serta kendaraan tidak sedang dalam status sengketa.