Search Cars

Tips & Rekomendasi

Jenis Surat Tilang dan Pelanggaran Lalu Lintasnya

Ada beberapa jenis surat tilang yang dikeluarkan oleh polisi kepada pelanggar lalu lintas. Ini rincian jenis, pelanggaran, dan cara mengurusnya.

jenis surat tilang

Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas atau tilang oleh polisi merupakan hal yang sering terdengar oleh masyarakat.

Meskipun begitu, sebagian pelanggar masih bingung untuk memahami tindakan langsung tersebut, khususnya surat tilang. Surat tilang yang ada di Indonesia memiliki lima warna, yaitu warna merah, biru, hijau, kuning, dan putih.

Baca juga: Kenali Jenis Pelanggaran yang Diintai Tilang Elektronik

Nah, supaya lebih jelas, berikut jenis surat tilang, pelanggaran lalu lintas, dan cara mengurusnya.

jenis surat tilang

Pelanggaran lalu lintas yang terkena tilang

jenis surat tilang

Dirujuk dari polri.go.id, pelanggar yang mengakui kesalahannya di tempat tilang berhak memilih untuk menerima jenis surat tilang atau slip tilang biru.

Jika proses penilangan sudah selesai, pelanggar dapat membayar denda tilang di Bank BRI tempat kejadian.

Setelah melunasi pembayaran, pelanggar bisa langsung mengambil dokumen yang ditahan pada saat ditilang di Polsek tempat kejadian.

Tetapi, jika menerima slip tilang biru, pelanggar harus membayar denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Kemudian, pelanggar dapat meminta jenis surat tilang atau slip tilang merah jika menolak dakwaan polisi pada saat penilangan.

Maka proses akan dilanjutkan di pengadilan yang  akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi yang bersangkutan.

Sebagai jaminan kamu akan mengikuti sidang, polisi akan menyita salah satu dari dokumenmu, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Jangan khawatir, jaminan akan tetap aman sampai kamu mengikuti sidang di pengadilan.

Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik di Indonesia?

Tanggal sidang ditentukan oleh polisi pada saat penilangan, biasanya dalam waktu 5 sampai 10 hari kerja, dihitung dari tanggal penilangan oleh polisi.

jenis surat tilang

Sistem tilang yang berlaku saat ini memiliki tiga pilihan bagi pelanggar. Pertama, pelanggar dapat membayar denda di Bank BRI (slip biru), lalu yang kedua adalah pelanggar dapat menyelesaikan proses tilang di persidangan (slip merah).

Pada saat penilangan, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan identitas dengan jelas.

Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, termasuk menjelaskan pasal yang telah dilanggar dan jumlah denda yang harus dibayarkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu sampai dengan Rp 1 juta, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Tiga Huruf di Belakang Pelat Nomor Kendaraan, Apa Fungsinya?

Nah, bagi para pelanggar, jangan coba-coba untuk melakukan jalan pintas demi proses yang instan. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelanggar dapat dihukum dengan kurungan penjara karena tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Untuk itu, selalu patuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku untuk menjaga keselamatan di jalan serta terhindar dari tilang.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.