Search Cars

Otomotif

Etika dan Aturan Konvoi Saat Touring Supaya Tetap Tertib Berlalu-lintas

Tergabung dalam sebuah komunitas, seperti komunitas mobil, biasanya Anda tak lepas dari kegiatan touring. Touring biasa dilakukan dengan konvoi. Sebelum touring, ada baiknya pahami etika dan aturan konvoi mobil dulu ya..

Ada pentingnya memang jika Anda bergabung dalam sebuah komunitas mobil. Selain menyalurkan hobi dan menambah jaringan, masuk ke dalam suatu komunitas juga dapat menambah informasi yang sebelumnya belum diketahui.

 

Biasanya, komunitas mobil selalu mendapatkan informasi yang up to date tentang jenis kendaraan atau aksesoris terbaru yang tersedia di diler resmi.

 

Berkendara secara bersama-sama atau touring ke luar kota menjadi kegiatan yang sering dilakukan oleh komunitas mobil, terutama saat weekend. Touring akan menambah pengalaman karena melihat hal-hal baru, seperti tempat wisata dan daerah-daerah di tanah air yang mungkin belum pernah Anda kunjungi.

 

Touring ini akan diikuti sejumlah member dari komunitas, sehingga menciptakan konvoi kendaraan. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta menghormati pengguna jalan lainnya, ada baiknya tiap member mengetahui dan paham etika dan aturan konvoi mobil.

Aturan konvoi

Perlu diketahui, untuk konvoi mobil, idealnya hanya terdiri atas 6-8 mobil. Bisa saja dilebihkan sepanjang tidak melebihi 10 mobil. Jika lebih dari itu ada baiknya dibagi per grup.

 

Adapun jarak interval masing-masing rombongan adalah tiap 10 menit. Jika nantinya di tengah perjalanan, anggota terdepan rombongan belakang bertemu dengan buntut rombongan di depan, rombongan belakang harus berhenti.

 

Saat touring, ada seorang penanggung jawab yang disebut dengan Kapten. Sementara tiap grup konvoi akan dipimpin oleh Leader. Leader ini akan bertanggung jawab untuk mengatur masing-masing grup konvoi mobil selama perjalanan touring.

Pengawalan saat konvoi

Menurut Nugraha Reza Ketua Umum Innova Community (IC), komunitasnya rutin mengampanyekan GATELL atau Gerakan Tertib Lalu Lintas, yaitu dengan mentaati peraturan dan tidak menggunakan strobo, sirene, dan patwal saat berkonvoi serta memaksimalkan penggunaan radio komunikasi sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain.

 

Konvoi yang dikawal polisi dianggap memiliki hak khusus untuk mendahului pengguna jalan lain. Tindakan seperti melanggar rambu lalu lintas pun seakan sudah menjadi hal yang biasa. Yang lebih parah adalah ketika konvoi memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.

 

Meminta bantuan pengawalan polisi saat konvoi tidak salah. Namun sepanjang tidak mendesak dan dalam kondisi darurat, konvoi mobil seharusnya tidak perlu meminta untuk diprioritaskan di jalan raya. Sebab mobil-mobil anggota komunitas bukanlah kendaraan untuk pelayanan masyarakat seperti halnya ambulans ataupun pemadam kebakaran.

Skala prioritas

Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Meski sedang ada dalam barisan konvoi, tiap mobil memiliki kewajiban untuk tetap harus menghormati hak pengguna jalan lainnya.

 

Taufik Hidayatullah Ketua Umum AvanzaXenia Indonesia Club (AXIC) mengatakan komunitasnya tidak lupa mengampanyekan berkendara yang aman dan nyaman bagi sesama pengguna jalan lain. Terdapat 6 pilar Safety Driving AXIC, yakni Anti bahu Jalan tol, Seat Belt For All, No texting while Driving, No Hazard just for Emergency Only, Think Before Cross the Flood, Let The Ambulance Pass Through.

 

Mengutip dari laman resmi Polri, kendaraan yang berhak mendapat prioritas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam Pasal 65 Ayat 1 peraturan tersebut disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang bisa mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan dan bisa mendapat pengawalan polisi. Ketujuhnya meliputi:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
  5. Iring-iringan pengantar jenazah.
  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat.
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Tidak perlu hazard lamp

Lalu, apakah hazard lamp (lampu darurat) diperbolehkan dinyalakan ketika melakukan konvoi?

 

Pada dasarnya hazard lamp tidak diperuntukkan ketika konvoi ataupun berjalan beriringan. Hal ini akan membingungkan pengendara lain yang ada di belakangnya.

 

Gunakan hazard lamp, sesuai dengan namanya, hanya untuk keadaan darurat.  Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

 

Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

 

Tidak hanya itu, jika hendak menggunakan lampu sein, anggota konvoi pun mesti tahu aturannya.

 

Di Indonesia, penggunaan lampu sein diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengaktifkan sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan bermanuver sesuai arah yang dituju seperti hendak berbelok, pindah jalur, atau menyalip kendaraan di depannya.

 etika dan aturan konvoi mobil

Jaga kecepatan dan jarak aman

Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

 

Untuk menghormati hak pengguna jalan lain, anggota konvoi pun mesti tahu kecepatan mobilnya.

 

Batas kecepatan ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 sebagai berikut:

  1. paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
  2. paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota;
  3. paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
  4. paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

 

Sementara untuk jarak aman antar mobil saat konvoi, lebih lanjut dijelaskan, sebagai gambaran, pada kecepatan 60 kilometer per jam, pengemudi akan menempuh kira-kira 2 meter selama “waktu reaksi” sebelum mulai mengerem dan sekurang-kurangnya 34 meter sebelum berhenti. Pada kecepatan 100 kilometer per jam, pengemudi menempuh 21 meter sebelum mulai mengerem dan sedikitnya 96 meter jumlah jarak sebelum berhenti.

 

Artinya jarak aman pada kecepatan 60 kilometer per jam sekurang-kurangnya adalah 60 meter, sementara pada kecepatan 100 kilometer per jam adalah 120 meter. Tujuannya adalah untuk menghindari tabrakan beruntun antar sesama mobil saat sedang konvoi.

Dengan mengetahui dan paham etika dan aturan konvoi mobil berarti Anda tutur serta dalam menjaga kenyamanan dan keamanan berlalu lintas. Keselamatan adalah hal yang utama!

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.