Search Cars

Tips & Rekomendasi

Cara Blokir STNK Online untuk Mobil yang Sudah Dijual

Agar tidak terkena pajak progresif, ada baiknya kamu blokir STNK mobil yang sudah dijual. Ini caranya blokir STNK online.

blokir stnk online

Blokir STNK online bisa jadi pilihan untuk kamu yang telah menjual mobil lama dan ingin beli mobil baru dengan atas nama yang sama.

Seperti diketahui, sejak 1 Juni 2015, Pemerintah DKI Jakarta membuat kebijakan baru mengenai sistem pajak progresif. Tidak hanya berdasarkan nama, pajak progresif kendaraan juga didasarkan pada alamat wajib pajak.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, besaran tarif pajak yang akan dibebankan kepada pemilik kendaraan pribadi untuk kendaraan kedua adalah 2 persen dari nilai jual kendaraan pertama.

Besaran tersebut akan naik 0,5 persen untuk tiap kepemilikan kendaraan berikutnya.

Jadi bila kamu jual mobil dan beli mobil baru tapi nama dan alamat sama dengan mobil sebelumnya, secara tidak langsung akan dikenai pajak progresif untuk mobil baru tersebut.

Jelas, kamu akan membayar lebih mahal daripada yang seharusnya.

Baca juga: STNK Kendaraan yang Dibeli Ternyata Diblokir, Bagaimana Solusinya?

Jadi sebelum kamu menjual mobil atau kendaraan ada baiknya melakukan blokir STNK sesuai dengan perjanjian dengan pembeli. Caranya mudah, yuk ikuti langkah blokir STNK online berikut ini.

Cara blokir STNK online

Blokir STNK online

Cara blokir STNK online

Blokir STNK online

Mudah bukan cara blokir STNK online? Jika sudah benar-benar terblokir kamu bisa beli mobil atau kendaraan baru dengan tenang tanpa harus khawatir terkena pajak progresif.

Selain itu, untuk menghindari pajak progresif, salah satu cara paling tepat adalah dengan memiliki satu unit mobil dan satu sepeda motor saja.

Sebab, jika punya lebih dari itu kamu harus membayar pajak tambahan yang diterapkan berdasarkan nama dan atau alamat pemilik kendaraan.

Baca juga: Cara Cek Masa Berlaku dan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Lalu, bila kamu ingin memperpanjang pajak kendaraan, kamu juga tidak perlu datang ke Samsat. Cukup gunakan layanan eDokumen di Seva.id.

Nantinya, STNK kendaraan kamu akan dijemput oleh tim dari Seva.id. Setelah itu, perpanjangan STNK akan diurus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tenang, semua surat dan data kendaraan kamu dijamin aman. Jadi, jangan lupa gunakan fitur eDokumen Seva.id ya.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.