Search Cars

Tips & Rekomendasi Properti

Biar Cepat Laku, Ini Cara Menjual Rumah yang Masih Proses KPR

Terkadang menjual rumah yang masih dalam proses cicilan atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sulit laku. Ada beberapa hal yang mempengaruhinya. Coba jual dengan cara ini.

rumah KPR

Tidak bisa dipungkiri, rumah adalah salah satu kebutuhan primer yang harganya terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut juga adalah alasan mengapa membeli dan memiliki rumah harus disegerakan.

 

Tidak heran, bagi yang masih memiliki banyak kebutuhan dan dana yang terbatas, KPR kerap menjadi solusi untuk bisa membeli dan memiliki rumah.

 

Sayangnya tidak semua berjalan dengan rencana, saat masih dalam KPR, bisa aja ada keadaan mendesak sehingga rumah harus dijual agar segera mendapatkan dana segar dengan segera.

 

Perlu diingat, meski Sertifikat Hak Milik (SHM) masih dipegang oleh pihak bank sebagai jaminan dalam KPR, rumah tersebut dapat dijual sewaktu-waktu. Karena pada dasarnya, rumah yang dibeli dengan menggunakan fasilitas KPR telah menjadi milik Anda.

 

Lalu, apa sulit? Begini cara jual rumah yang masih KPR.

rumah KPR

Over kredit KPR

Menjual rumah yang masih KPR umum dilakukan dengan cara over kredit. Hal yang penting Anda sebagai penjual jujur di awal kepada calon pembeli bahwa rumah masih kredit dan SHM ada di bank sebagai jaminan.

 

Ada dua cara agar pembeli melakukan over kredit:

  1. Mengambil alih KPR ke bank yang sama, berarti calon pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang sama.
  2. Memindahkan KPR ke bank lain, berarti pembeli melanjutkan pinjamannya di bank yang berbeda sesuai keinginannya.

 

Anda juga perlu memperhatikan, bahwa menjual yang masih KPR dengan over kredit bisa saja terjadi pembatalan. Sebagai penjual pun perlu memahami semua prosedur dan ketentuannya.

 

Pihak bank bisa saja tidak menyetujui pengajuan KPR yang diajukan oleh calon pembeli. Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor, misalnya calon pembeli pernah masuk dalam daftar kredit macet.

 

Pastikan saat cara over kredit ini dilakukan, pembeli harus menyerahkan uang muka terlebih dulu. Sisanya dapat dibayarkan pembeli jika memang KPR-nya telah disetujui oleh bank.

rumah KPR

Lunasi lebih awal

Ini adalah cara paling mudah untuk jual rumah yang masih KPR.

 

Sebelum menjual, Anda bisa lunasi lebih awal sisa tenor KPR tersebut untuk mendapatkan SHM. Ketika SHM sudah di tangan, tentu menjual rumah jadi lebih mudah.

 

Sayangnya, dengan cara ini, saat melunasi sisa KPR Anda akan dikenakan sejumlah denda atau penalti akibat pelunasan sebelum tenor yang telah disepakati sejak awal.

 

Pada umumnya, jumlah denda atau penalti ini akan lebih kecil daripada sisa bunga pinjaman yang masih harus dilunasi dalam waktu cicilan normal (sesuai tenor awal) karena akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari sisa jumlah pokok utang yang Anda miliki.

rumah KPR

Jual kemudian lunasi KPR

Cara ini juga bisa menjadi pilihan ketika terdesak dan harus menjual rumah yang masih dalam status KPR.

 

Anda bisa menjual rumah tersebut secara tunai. Setelahnya, Anda melakukan pelunasan agar SHM-nya bisa diambil dari pihak bank untuk diserahkan kepada pembeli.

 

Namun, di awal Anda mesti memberitahu situasi dan rencana itu pada pembeli sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik dan lancar.

 

Anda pun dapat memberikan pilihan pada pembeli, yaitu pembeli sendiri yang melunasi KPR ke pihak bank, atau memberikan sejumlah uang dan meminta Anda yang melakukan pelunasan.

 

Pada umumnya agar transparan, pembeli dan penjual sama-sama ke bank untuk melakukan pelunasan KPR.

 

Setelah proses pelunasan KPR kepada pihak bank dan juga pembayaran harga rumah yang telah disepakati, Anda dan pihak pembeli harus menyelesaikan akad jual beli di hadapan notaris.

rumah KPR

Penting, sebelum menjual rumah, Anda perlu perhitungkan nilai jualnya agar tetap mendapatkan keuntungan. Meski Anda membeli rumah secara KPR, tetap akan mengalami kenaikan harga ketika menjualnya.

 

Jangan sampai justru Anda merugi akibat jual rumah yang masih KPR tanpa perhitungan yang cermat.

 

Tidak hanya itu, Anda pun harus bersabar karena menjual rumah yang masih KPR membutuhkan proses dan waktu.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.