Keuangan

Bangunan Sudah Berdiri Tapi Belum Punya IMB? Begini Solusinya di 2025

Apakah kamu baru menyadari bahwa bangunan rumah atau properti yang kamu miliki belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Di tahun 2025, kasus seperti ini masih cukup sering terjadi, terutama bagi masyarakat yang membangun rumah tanpa memahami regulasi terbaru. Banyak yang kemudian bertanya-tanya: Bisakah urus IMB setelah bangunan jadi? Jawabannya: bisa, tetapi dengan catatan dan prosedur tertentu yang harus dipenuhi. Yuk, kita bahas tuntas bagaimana cara mengurus IMB setelah bangunan berdiri, apa risikonya jika tidak memiliki IMB, dan solusi pembiayaan yang bisa membantu kamu menyelesaikan kewajiban ini secara legal dan aman.

Apa Itu IMB dan Mengapa Penting?

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang berfungsi untuk memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai dengan tata ruang, standar keamanan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, istilah IMB telah digantikan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski begitu, masyarakat masih sering menyebutnya dengan istilah IMB.

PBG merupakan bentuk perizinan yang lebih modern dan berbasis elektronik. Tujuannya tetap sama: memastikan bahwa bangunan aman, tertib, dan sesuai rencana tata kota. Jadi, jika bangunan kamu belum memiliki IMB atau PBG, sebaiknya segera diurus agar tidak terkena sanksi administratif atau bahkan pembongkaran.

Baca juga : Berapa Biaya IMB Rumah di 2025? Simak Estimasi Biaya Per Meter dan Cara Mengurusnya

Bisakah Urus IMB Setelah Bangunan Jadi?

Pertanyaan ini menjadi hal yang sering ditanyakan pemilik bangunan, terutama mereka yang sudah terlanjur membangun tanpa izin. Kabar baiknya, kamu masih bisa mengurus IMB (atau PBG) meskipun bangunan sudah berdiri. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Bangunan Harus Sesuai Rencana Tata Ruang
    Pemerintah hanya akan memberikan IMB atau PBG jika bangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Jika tidak sesuai, kamu mungkin diminta melakukan penyesuaian atau bahkan perubahan desain.
  2. Diperlukan Gambar Teknis Bangunan
    Untuk bangunan yang sudah jadi, kamu tetap perlu melampirkan gambar teknis seperti denah, tampak, dan potongan bangunan. Biasanya, kamu harus menyewa jasa arsitek atau konsultan untuk membuat dokumen ini.
  3. Akan Ada Proses Verifikasi dan Inspeksi
    Petugas dari dinas terkait akan datang untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi bangunan guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi lapangan.
  4. Kemungkinan Denda Administratif
    Jika terbukti membangun tanpa izin sebelumnya, kamu mungkin akan dikenai denda. Besarannya berbeda di tiap daerah, tergantung peraturan daerah masing-masing.

Langkah-Langkah Mengurus IMB Setelah Bangunan Jadi di 2025

Berikut langkah-langkah umum yang bisa kamu lakukan untuk mengurus IMB atau PBG setelah bangunan berdiri:

  1. Kunjungi Dinas Cipta Karya atau Dinas Perizinan Daerah
    Datangi kantor pemerintahan daerah setempat atau akses situs perizinan online seperti Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) di simbg.pu.go.id.
  2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
    • KTP pemilik bangunan
    • Sertifikat tanah
    • Gambar teknis bangunan
    • Surat pernyataan kepemilikan tanah
    • Bukti pembayaran retribusi
  3. Ajukan Permohonan Melalui SIMBG
    Setelah akun terdaftar, unggah semua dokumen yang diminta dan tunggu verifikasi.
  4. Verifikasi Lapangan dan Penilaian Teknis
    Tim akan memeriksa kesesuaian bangunan dengan dokumen yang diajukan. Jika lolos verifikasi, maka IMB atau PBG akan diterbitkan.
  5. Bayar Retribusi dan Terima Dokumen Resmi
    Setelah semua proses selesai, kamu bisa mencetak dokumen izin resmi dan menyimpannya untuk keperluan administrasi.

Risiko Jika Tidak Mengurus IMB

Bagi bangunan yang berdiri tanpa IMB atau PBG, ada sejumlah risiko yang perlu kamu waspadai:

  • Bangunan bisa dianggap ilegal oleh pemerintah daerah.
  • Sulit menjual atau mengalihkan hak atas bangunan tersebut.
  • Tidak bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman di lembaga keuangan.
  • Bisa dikenai denda atau bahkan pembongkaran jika melanggar tata ruang.

Solusi Finansial Jika Butuh Dana untuk Urus IMB

Mengurus IMB atau PBG tidak selalu murah, terutama jika kamu perlu jasa profesional seperti arsitek atau konsultan bangunan. Belum lagi biaya retribusi dan denda administratif jika kamu membangun tanpa izin sebelumnya. Nah, bagi kamu yang butuh dana tambahan dengan cepat dan aman, SEVA.id bisa menjadi solusi tepat.

Melalui fitur Pinjaman Jaminan BPKB SEVA, kamu bisa mendapatkan pinjaman dana hingga ratusan juta rupiah dengan jaminan BPKB mobil. Prosesnya cepat, mudah, dan aman, serta bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk mengurus izin bangunan.

Berikut beberapa keunggulan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA:

  • Proses mudah dan cepat: Cukup isi form online di SEVA.id hanya dalam 30 detik.
  • Bunga kompetitif: Mulai dari 0,75% per bulan dengan tenor fleksibel 1 hingga 4 tahun.
  • Didukung mitra pembiayaan terpercaya: Seperti Astra Credit Companies (ACC) dan Toyota Astra Finance (TAF) yang sudah diawasi oleh OJK.
  • Pencairan dana cepat: Setelah verifikasi dan survei, dana akan langsung dikirim ke rekening kamu.

Contoh simulasi pinjaman di SEVA:

  • Pinjaman: Rp50.000.000
  • Tenor: 12 bulan
  • Bunga per bulan: 0,75%
  • Angsuran per bulan: Rp4.542.000*
    (*Simulasi bersifat ilustratif, hubungi agen SEVA untuk detail lengkap.)

Kamu bisa menggunakan dana tersebut untuk membayar biaya arsitek, retribusi IMB, atau renovasi bangunan agar sesuai standar teknis. Dengan begitu, proses legalisasi bangunanmu menjadi lebih lancar tanpa mengganggu stabilitas keuangan.

Baca juga : Berapa Biaya IMB Renovasi Rumah di 2025? Ini Rinciannya Berdasarkan Jenis Perubahan Bangunan

Kesimpulan

Jadi, menjawab pertanyaan Bisakah urus IMB setelah bangunan jadi?,  jawabannya bisa, asalkan bangunanmu memenuhi syarat teknis dan administratif yang berlaku. Jangan menunda pengurusan izin, karena IMB (atau PBG) sangat penting untuk melindungi kepemilikan bangunan dan menghindari sanksi hukum. Jika kamu membutuhkan dukungan dana untuk proses ini, manfaatkan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA sebagai solusi cepat, aman, dan terpercaya.

Kunjungi www.seva.id untuk menemukan berbagai solusi finansial lainnya yang bisa membantu kamu dalam mengelola kebutuhan keuangan rumah tangga, properti, maupun usaha.

FAQ

1. Apakah IMB lama masih berlaku di 2025?
Ya, IMB lama tetap sah dan tidak perlu diganti selama tidak ada perubahan fungsi atau struktur bangunan.

2. Apakah bisa mengurus IMB untuk bangunan yang tidak sesuai gambar awal?
Bisa, tetapi perlu revisi gambar teknis dan mungkin ada penyesuaian biaya.

3. Berapa lama proses pengurusan IMB setelah bangunan jadi?
Biasanya 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan.

4. Apakah ada sanksi jika bangunan sudah berdiri tanpa IMB selama bertahun-tahun?
Ada. Sanksinya bisa berupa denda administratif hingga perintah pembongkaran sebagian bangunan.

5. Bisakah dana dari Pinjaman Jaminan BPKB SEVA digunakan untuk bayar denda atau retribusi IMB?
Bisa. Dana pinjaman dari SEVA bisa digunakan untuk berbagai keperluan legal seperti pelunasan retribusi, denda, atau biaya pengurusan izin bangunan.