Keuangan

Apakah Bayar Pajak Pakai BPKB Bisa? Ini Penjelasan Resmi & Solusi Praktisnya di 2025!

Kamu mungkin pernah mengalami situasi mendesak: jatuh tempo bayar pajak kendaraan, tapi STNK kamu hilang, rusak, atau belum jadi. Lalu muncul pertanyaan, apakah bayar pajak pakai BPKB bisa? Ini adalah salah satu pertanyaan paling umum dari para pemilik kendaraan, terutama saat dokumen utama seperti STNK tidak tersedia.

Jawabannya? Bisa, tapi tidak sesederhana itu. Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi terlebih dulu, karena dalam aturan resmi, STNK adalah dokumen utama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun, BPKB tetap memiliki fungsi penting dalam proses pengurusan dokumen pengganti atau pengesahan ulang.

Di artikel ini, kita akan bahas secara lengkap fungsi BPKB dalam pembayaran pajak, apa solusi jika STNK hilang, dan bagaimana SEVA.id bisa bantu kamu mengurus semua ini secara mudah, aman, dan online.

Baca juga : Apakah STNK Bisa Digadaikan di 2025? Ini Jawaban dan Solusinya Buat yang Butuh Dana Cepat!

Fungsi STNK & BPKB dalam Pajak Kendaraan

Sebelum menjawab lebih lanjut soal apakah bayar pajak pakai BPKB bisa, kita harus pahami dulu peran dari dua dokumen penting ini:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dokumen ini wajib dibawa saat pembayaran pajak karena mencantumkan informasi penting seperti nomor registrasi, masa berlaku, dan data kendaraan.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Merupakan bukti kepemilikan kendaraan. Dokumen ini tidak digunakan langsung untuk membayar pajak, tapi dibutuhkan saat ada proses seperti balik nama, pengurusan STNK baru, atau perubahan data kendaraan.

Jadi, secara teknis tidak bisa langsung membayar pajak kendaraan hanya dengan BPKB saja. Namun, BPKB sangat dibutuhkan sebagai dokumen pendukung untuk membuat STNK pengganti, atau dalam beberapa kasus, sebagai dokumen legalitas saat mengurus pajak lewat proses tertentu (misalnya untuk kendaraan baru yang STNK-nya belum jadi).

Situasi Khusus: Ketika BPKB Dibutuhkan untuk Bayar Pajak

Beberapa situasi di mana BPKB mungkin dibutuhkan dalam proses terkait pembayaran pajak kendaraan, antara lain:

  1. STNK Hilang: Kamu harus mengurus STNK baru dulu. BPKB akan digunakan untuk membuktikan kepemilikan kendaraan saat membuat STNK pengganti.
  2. Balik Nama Kendaraan: Dalam proses ini, BPKB sangat penting. Biasanya, pajak harus dibayar terlebih dahulu sebelum balik nama, dan kamu perlu melampirkan BPKB.
  3. Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Selain STNK dan KTP, BPKB biasanya wajib dibawa ke Samsat atau jasa pengurusan karena kendaraan juga harus dicek fisik.

Jadi, BPKB adalah dokumen pendukung penting, tapi bukan pengganti STNK untuk bayar pajak secara langsung.

Solusi Praktis: Urus Semua Lewat Layanan Surat Kendaraan SEVA

Kalau kamu merasa ribet harus ke Samsat, apalagi cuma untuk mengurus STNK hilang atau perpanjangan pajak, sekarang ada solusi yang lebih cepat, aman, dan tanpa ribet yaitu Layanan Surat Kendaraan SEVA.

Layanan ini merupakan kolaborasi SEVA.id dengan JumpaPay, dan saat ini tersedia khusus untuk area Jadetabek. Semua proses pengurusan STNK dan BPKB bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Jenis Layanan SEVA x JumpaPay:

Jenis LayananHarga Mulai
Urus STNK TahunanRp40.000
Urus STNK 5 TahunanRp50.000
Balik Nama STNKRp200.000
Blokir PlatRp150.000
Mutasi (Cabut Berkas)Rp150.000
Mutasi (Submit Berkas)Rp150.000

Jasa pengurusan yang tersedia:

  • STNK & BPKB baru kendaraan
  • Perpanjangan STNK tahunan & lima tahunan
  • Balik Nama STNK & BPKB
  • Blokir plat kendaraan
  • Mutasi kendaraan keluar & masuk wilayah Jadetabek (plat B)

Durasi pengurusan:

  • Perpanjang STNK: 3 hari kerja
  • Balik nama: 5–15 hari kerja
  • Blokir plat: 3 hari kerja
  • Mutasi: 15–30 hari kerja

Ongkos kirim untuk pengambilan dan pengembalian dokumen:

  • Rp50.000 untuk perpanjang STNK dan blokir plat
  • Rp100.000 untuk balik nama

Setelah pembayaran, kamu cukup siapkan dokumen, dan tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam. Semua prosesnya aman, mudah, dan transparan.

Cek langsung dan mulai urus dokumen kamu lewat:
👉 Layanan Surat Kendaraan SEVA

Kenapa Pilih Layanan Surat Kendaraan dari SEVA?

  • Aman & Terpercaya: Dikelola oleh JumpaPay dan terintegrasi dengan SEVA yang merupakan bagian dari ASTRA.
  • Mudah & Cepat: Semua bisa diurus dari rumah tanpa perlu antri di Samsat.
  • Transparan: Estimasi harga dan waktu pengurusan jelas dari awal.
  • Layanan lengkap: Mulai dari STNK tahunan sampai mutasi kendaraan.

Baca juga : Kapan Sebaiknya Balik Nama Mobil? Ini Batas Aman dan Resikonya jika Terlambat

Kesimpulan

Apakah bayar pajak pakai BPKB bisa? Jawabannya: tidak bisa langsung, tapi BPKB tetap punya peran penting dalam proses pengurusan dokumen terkait pembayaran pajak.

Jika STNK kamu hilang atau belum jadi, kamu bisa manfaatkan layanan seperti SEVA yang menyediakan jasa pengurusan STNK dan BPKB secara online, cepat, dan aman, khususnya untuk area Jadetabek.

Jadi, kamu tak perlu panik atau buang waktu antri di Samsat. Cukup lewat SEVA.id.

FAQ

1. Kalau saya hanya punya BPKB dan tidak ada STNK, apa saya tetap bisa bayar pajak?
Tidak bisa langsung. Kamu harus urus STNK pengganti dulu dengan membawa BPKB dan dokumen lain yang diperlukan.

2. Apakah layanan pengurusan STNK SEVA bisa diakses di luar Jadetabek?
Saat ini, layanan hanya tersedia untuk area Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Plat B).

3. Apakah pengurusan balik nama kendaraan bisa sekaligus bayar pajaknya lewat SEVA?
Bisa. Tim SEVA akan bantu proses balik nama sekaligus perpanjangan pajaknya jika dibutuhkan.

4. Berapa lama proses perpanjangan STNK tahunan lewat SEVA?
Prosesnya memakan waktu sekitar 3 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

5. Kalau STNK saya hilang dan saya tidak sempat ke Samsat, bisa minta bantuan SEVA?
Bisa. Layanan SEVA melalui JumpaPay dapat bantu mengurus STNK baru atau perpanjangan tanpa perlu kamu datang langsung ke Samsat.