Search Cars

Tips & Rekomendasi

3 Langkah Mudah Mengurus Pelat Nomor Putih Kendaraan

Mengurus pelat nomor putih sebenarnya mudah dilakukan, tinggal mendatangi Samsat terdekat. Berapa biaya yang dibutuhkan ya?

mengurus pelat nomor putih

Mengurus pelat nomor putih ternyata bukanlah hal yang sulit, apalagi aturannya sudah mulai diberlakukan pada tahun 2022 ini. Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021. 

Salah satu alasan perubahan warna TNKB yaitu untuk mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera dan parkir elektronik. Hal ini bisa mempermudah pengemudi ketika melakukan transaksi. 

Tidak hanya itu saja, TNKB berwarna putih juga memiliki Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan mudah disorot oleh ETLE tanpa ada kesalahan.

Baca juga: Pelat Nomor Putih Resmi, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Nah, bagaimana cara mengurus penggantian pelat nomor putih ini? Untuk cara mudahnya, lihat infografis di bawah ini ya. 

mengurus pelat nomor putih

Sebelum melakukan penggantian, jangan lupa untuk mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Hal ini akan membuat proses penggantian TNKB menjadi lebih cepat dan efisien. 

Syarat mengurus pelat nomor putih

Sejauh ini pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung buru-buru mengganti pelat nomor putih. Jika memang belum waktunya, maka penggantian pelat nomor tidak perlu dilakukan. 

Baca juga: Ganti Pelat Nomor Putih, Jangan Buru-buru Dilakukan!

Namun jika sudah waktunya untuk melakukan penggantian, pemilik kendaraan bisa langsung mengurusnya. Untuk syarat yang diperlukan antara lain:

cat pelat nomor

1. Membawa STNK asli 
2. Membawa E-KTP asli 
3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir 
4. Membawa BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat nomor
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili 
6. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan

Mengapa harus warna putih?

pelat nomor putih

Mengurus pelat nomor putih ini sebenarnya dilakukan bukan tanpa alasan. Salah satunya adalah untuk menghindari kekeliruan kamera ETLE saat menangkap gambar pelat nomor. 

Baca juga: Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?

Itulah mengapa dibutuhkan adanya perubahan agar ETLE bisa melakukan identifikasi yang lebih tepat sasaran, sehingga diperlukan perubahan warna dari hitam menjadi putih karena lebih mudah ditangkap kamera. 

Sifat kamera yang menyerap warna hitam, akan membuat pelat nomor dengan latar hitam dan tulisan putih akan sulit ditangkap kamera.

Beberapa mungkin mengalami kesalahan, seperti angka 5 yang dibaca menjadi huruf S atau angka 1 yang dibaca menjadi huruf I. 

Baca juga: Mau Dapat Pelat Putih? Segini Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Jadi, jangan lupa ya untuk mengurus pelat nomor putih pada kendaraan milikmu. Apalagi langkah-langkahnya juga mudah dilakukan dan tentunya biaya yang dikeluarkan cukup terjangkau, loh.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.