Search Cars

Berita Utama Otomotif

Yuk Kenalan Sama Pelat Nomor Menteri, Presiden, dan Pejabat Indonesia

Pelat nomor menteri, presiden, dan pejabat yang ada di Indonesia berbeda serta memiliki perbedaan khusus. Apa saja daftarnya ya?

pelat nomor menteri

Pelat nomor menteri, presiden, serta pejabat-pejabat lainnya di Indonesia tentunya memiliki perbedaan dari pelat nomor kendaraan pada umumnya. Penggunaan pelat nomor khusus ini memang sengaja diberikan untuk tujuan kepentingan publik.

Kendaraan dengan nomor polisi khusus ini memang memiliki sejumlah fasilitas istimewa yang diberikan oleh negara kepada presiden, instansi atau pejabat tertentu. Tidak hanya pelat nomor saja, mobil yang digunakan juga berbeda. 

Mobil yang digunakan oleh presiden, menteri, atau pejabat-pejabat tinggi negara pada umumnya adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive berwarna hitam yang memang menjadi ciri khas khusus. 

Baca juga: Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?

Untuk lebih mengetahui, inilah daftar lengkap mengenai pelat nomor menteri, presiden, serta pejabat di Indonesia.

1. Pelat nomor presiden dan wakil presiden

pelat nomor presiden
  • RI 1: Presiden Republik Indonesia
  • RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia
  • RI 3: Istri Presiden Republik Indonesia
  • RI 4: Istri Wakil Presiden Republik Indonesia

2. Pelat nomor menteri 

pelat nomor menteri
  • RI 14: Kementerian Sekretariat Negara 
  • RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan 
  • RI 16: Menko Perekonomian
  • RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 
  • RI 18: Menko Kemaritiman
  • RI 19: belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
  • RI 20: Kementerian Dalam Negeri 
  • RI 21: Kementerian Luar Negeri 
  • RI 22: Kementerian Pertahanan 
  • RI 23: Kementerian Agama 
  • RI 24:  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 
  • RI 25: Kementerian Keuangan
  • RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah 
  • RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 
  • RI 28: Kementerian Kesehatan 
  • RI 29 : Kementerian Sosial 
  • RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan 
  • RI 31: Kementerian Perindustrian 
  • RI 32: Kementerian Perdagangan 
  • RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
  • RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
  • RI 35: Kementerian Perhubungan
  • RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika 
  • RI 37: Kementerian Pertanian 
  • RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  • RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan 
  • RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi 
  • RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 
  • RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

3. Pelat nomor pejabat

DPR
  • RI 5: Ketua MPR
  • RI 6: Ketua DPR
  • RI 7: Ketua DPD
  • RI 8: Ketua MA
  • RI 9: Ketua MK
  • RI 10: Ketua BPK
  • RI 11: Ketua KY 
  • RI 12: Gubernur BI 
  • RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Khusus mengenai mobil pejabat, saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga sudah mengatur tentang pengadaan mobil listrik. Rencana penggantian mobil dinas dengan mobil listrik ini terdapat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. 

Baca juga: Sejarah Pelat Nomor Indonesia, Kenapa 4 Angka?

Selain pelat nomor khusus yang digunakan presiden, menteri, dan pejabat Indonesia terdapat juga pelat nomor RF yang juga digunakan khusus untuk instansi pemerintahan tertentu. Setiap instantsi memiliki kode yang berbeda-beda. 

Macam-macam plat RF

pelat RF
  • RFS merupakan singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara yang menunjukkan bahwa kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Plat RFS ini diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian)
  • RFO, RFH, dan RFQ berarti diperuntukkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). RFH sendiri kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan)
  • RFP sendiri kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini diperuntukkan bagi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  • RFD merupakan singkatan dari Reformasi Darat. Kode ini diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD)
  • RFL merupakan singkatan dari Reformasi Laut. Kode ini diperuntukkan bagi kendaraan para pejabat TNI Angkatan Laut (AL)
  • RFU merupakan singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU)

Jadi, itulah tadi berbagai macam pelat nomor yang digunakan oleh presiden, menteri, ataupun pejabat di Indonesia. Kamu mungkin sudah sering melihatnya berseliweran di jalanan bukan? 

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.