Keuangan

Urus BPKB Mobil Baru di 2025 Berapa Biayanya? Ini Rincian Lengkap dan Cara Mengurusnya!

Punya mobil baru tentu menyenangkan, tapi jangan sampai lupa soal dokumen penting seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Di tahun 2025 ini, pertanyaan seperti “BPKB mobil baru berapa biayanya?” jadi makin relevan, apalagi buat kamu yang baru saja beli mobil secara kredit atau cash.

Kalau kamu masih bingung tentang biaya, proses, dan berapa lama BPKB mobil baru bisa terbit, tenang, artikel ini akan bahas semuanya secara lengkap, termasuk solusi praktis lewat layanan digital dari SEVA.id yang bisa bantu urus surat kendaraan tanpa ribet.

Apa Itu BPKB dan Kenapa Penting untuk Mobil Baru?

BPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian (Korlantas Polri) sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor. Berbeda dengan STNK yang wajib dibawa saat berkendara, BPKB biasanya disimpan karena berfungsi sebagai surat berharga dan menjadi syarat penting untuk proses jual beli, balik nama, atau pengajuan pinjaman jaminan kendaraan.

Untuk mobil baru, BPKB akan terbit setelah kendaraan terdaftar secara resmi di Samsat. Kalau kamu beli secara kredit, BPKB biasanya disimpan oleh pihak leasing sampai cicilan lunas.

Baca juga : Layanan Balik Nama STNK, Nggak Ribet Lagi Urus Surat Kendaraan!

BPKB Mobil Baru Berapa Biayanya di 2025?

Biaya pengurusan BPKB mobil baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di tahun 2025 ini, tarif tersebut masih berlaku dan belum ada perubahan besar.

Berikut estimasi biaya BPKB mobil baru:

  • Penerbitan BPKB Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp375.000
  • Penerbitan STNK Kendaraan Bermotor Baru: Rp200.000
  • Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp100.000

Jadi, total biaya resmi yang dikenakan untuk BPKB mobil baru biasanya sekitar Rp375.000, belum termasuk biaya lain seperti pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan jasa pengurusan bila menggunakan biro jasa atau layanan digital.

Berapa Lama BPKB Mobil Baru Terbit?

Proses penerbitan BPKB biasanya memakan waktu 7 sampai 14 hari kerja sejak semua dokumen kendaraan lengkap dan proses registrasi selesai di Samsat. Namun, jika kamu beli mobil lewat leasing, maka BPKB akan terbit lebih dulu tapi disimpan oleh pihak pembiayaan sampai mobil lunas.

Cara Mengurus BPKB Mobil Baru (Kredit atau Tunai)

Berikut ini alur umum mengurus BPKB untuk mobil baru, baik kamu beli secara kredit atau cash:

1. Jika Beli Tunai (Cash)

  • Dealer akan mengurus pendaftaran kendaraan ke Samsat.
  • Setelah itu, BPKB diterbitkan oleh Korlantas Polri.
  • BPKB bisa kamu ambil langsung atau diantar oleh pihak dealer dalam kurun 2–4 minggu.

2. Jika Beli Kredit

  • Leasing (misalnya ACC atau TAF) akan menahan BPKB sebagai jaminan sampai kredit lunas.
  • Kamu akan menerima fotokopi BPKB untuk arsip.
  • Setelah kredit lunas, kamu bisa mengajukan permohonan pengambilan BPKB ke leasing.

Solusi Praktis: Urus Surat Kendaraan via SEVA

Kalau kamu tidak mau ribet bolak-balik ke Samsat atau bingung proses administrasi, SEVA hadir dengan solusi cerdas Layanan Surat Kendaraan SEVA bekerja sama dengan JumpaPay, yang siap bantu kamu urus BPKB, STNK, hingga mutasi kendaraan, semua secara online dan aman.

Jenis Layanan yang Tersedia (untuk Area Jadetabek):

Jenis LayananMulai dari Harga
Urus STNK TahunanRp40.000
Urus STNK 5 TahunRp50.000
Balik Nama STNKRp200.000
Blokir PlatRp150.000
Mutasi (Cabut Berkas)Rp150.000
Mutasi (Submit Berkas)Rp150.000

Lama waktu pengurusan:

  • Perpanjang STNK Tahunan / 5 Tahunan: 3 hari kerja
  • Balik Nama STNK & BPKB: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat: 3 hari kerja
  • Mutasi (Submit/Cabut Berkas): 15–30 hari kerja

Ongkos kirim dokumen:

  • Rp50.000 untuk perpanjangan STNK dan blokir plat
  • Rp100.000 untuk balik nama

Semua layanan ini bisa digunakan untuk kendaraan pribadi maupun perusahaan, dan bisa menjadi solusi nyaman untuk kamu yang sibuk atau tidak sempat ke Samsat.

Kapan Sebaiknya Mengurus BPKB?

Segera setelah mobil keluar dari dealer, pastikan kamu pantau proses pendaftaran kendaraan. Jika beli kredit, periksa kejelasan dari leasing mengenai estimasi kapan BPKB bisa terbit dan bagaimana prosedur mengambilnya setelah pelunasan.

Untuk urusan seperti balik nama, mutasi, atau perpanjangan STNK, kamu bisa langsung akses layanan online dari SEVA.id untuk proses yang lebih simpel dan transparan.

Baca juga : Syarat Perpanjangan STNK dan Cara Mengurus Pajak Mobil Secara Praktis

Kesimpulan

Mengurus BPKB mobil baru itu wajib hukumnya, baik kamu beli mobil secara cash maupun kredit. Biaya resmi yang dikenakan untuk penerbitan BPKB mobil baru tahun 2025 masih berkisar di angka Rp375.000, belum termasuk biaya STNK dan TNKB. Namun, kamu tetap harus siap dengan waktu proses dan dokumen yang dibutuhkan.

Kalau ingin lebih praktis dan hemat waktu, manfaatkan SEVA Layanan Surat Kendaraan. Tanpa antri, tanpa ribet, semua bisa kamu pantau secara online, aman, nyaman, dan terpercaya.

FAQ

1. Apakah bisa cek status BPKB mobil baru secara online?
Ya, beberapa wilayah menyediakan fitur cek status BPKB via website Korlantas atau aplikasi Samsat Digital. Namun belum semua daerah mendukung fitur ini.

2. Apakah BPKB mobil baru wajib diambil sendiri?
Tidak selalu. Jika kamu beli lewat dealer, biasanya bisa diantar ke rumah. Jika lewat leasing, harus diambil setelah pelunasan dengan syarat tertentu.

3. Apa yang terjadi jika BPKB hilang sebelum diambil dari leasing?
Leasing tetap bertanggung jawab menyimpan BPKB. Jika hilang, kamu bisa ajukan penggantian lewat leasing dan kepolisian dengan bukti cicilan lunas.

4. Apakah bisa urus balik nama langsung meski BPKB belum terbit?
Tidak bisa. Proses balik nama wajib melampirkan BPKB asli, jadi harus menunggu BPKB terbit terlebih dahulu.

5. Apakah biaya BPKB bisa berbeda di setiap daerah?
Biaya BPKB mengacu pada peraturan pusat, namun biaya tambahan seperti pengurusan atau jasa biro bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah atau pihak ketiga.