Keuangan

Membangun Rumah Sendiri Apakah Kena Pajak? Ini Jenis Pajak yang Wajib Kamu Tahu di 2025

Membangun rumah sendiri bisa jadi impian besar bagi banyak orang di Indonesia. Namun, dibalik semangat untuk memiliki hunian pribadi, muncul pertanyaan yang sering membuat bingung: membangun rumah sendiri apakah kena pajak? Pertanyaan ini penting, apalagi di tahun 2025 ketika aturan perpajakan dan pembangunan properti semakin ketat dan transparan. Artikel ini akan membahas secara tuntas jenis-jenis pajak yang mungkin timbul saat kamu membangun rumah sendiri, aturan terbarunya, serta tips agar pengeluarannya tetap efisien.

Apakah Membangun Rumah Sendiri Kena Pajak?

Jawabannya: ya, bisa jadi kena pajak tergantung dari kondisi dan proses pembangunan yang dilakukan. Membangun rumah sendiri tidak otomatis bebas pajak. Ada beberapa jenis pajak yang dapat dikenakan, tergantung apakah kamu menggunakan jasa kontraktor, membeli bahan bangunan, atau memiliki nilai tanah tertentu. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan mengatur berbagai aspek ini untuk memastikan kepatuhan pajak tetap berjalan.

Di tahun 2025, aturan pajak properti dan konstruksi terus disesuaikan agar lebih transparan dan berbasis sistem digital. Ini berarti, setiap proses pembangunan, terutama yang melibatkan transaksi besar, sudah dapat terpantau lewat sistem administrasi pajak modern.

Baca juga : Berapa Biaya Membangun Rumah 3 Lantai di 2025? Ini Rincian Lengkap Per Lantai dan Material

Jenis Pajak yang Dikenakan Jika Bangun Rumah Sendiri

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika kamu membangun rumah dengan jasa kontraktor atau pengembang, maka biaya yang kamu bayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Namun, jika kamu membangun rumah secara mandiri tanpa jasa kontraktor, maka kamu tidak dikenakan PPN langsung atas pembangunan itu sendiri. Hanya saja, pembelian bahan bangunan seperti semen, pasir, baja, dan material lainnya tetap akan dikenakan PPN di setiap transaksi pembelian.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/PMK.03/2022, PPN berlaku untuk penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak termasuk jasa konstruksi. Jadi, jika kamu menggunakan jasa kontraktor bersertifikat, pastikan mereka juga menerbitkan faktur pajak resmi agar administrasi kamu aman.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi

Selain PPN, ada Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi yang dikenakan kepada kontraktor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 jo. PP No. 40 Tahun 2009, PPh Final ini dibayar oleh penyedia jasa, namun biayanya bisa saja dimasukkan dalam total kontrak pembangunan. Tarifnya bervariasi antara 2% hingga 6%, tergantung jenis dan kualifikasi kontraktor.

Jika kamu membangun rumah sendiri tanpa jasa kontraktor resmi, maka komponen pajak ini tidak berlaku. Tapi jika kamu menggunakan jasa pihak ketiga yang berbadan hukum, pajak ini otomatis dikenakan dan menjadi bagian dari harga jasa mereka.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB umumnya dikenakan ketika kamu memperoleh hak atas tanah atau bangunan baru, misalnya membeli tanah untuk membangun rumah. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Jika kamu hanya melakukan pembangunan di atas tanah milik sendiri, maka kamu tidak perlu membayar BPHTB. Namun, jika proses pembangunan disertai pengalihan atau pembelian lahan baru, BPHTB tetap wajib dibayar.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Setelah rumah berdiri, kamu akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Nilainya dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah dan bangunan. PBB ini dikelola oleh pemerintah daerah dan dibayarkan melalui kanal pembayaran resmi. PBB wajib dibayar meskipun rumah belum sepenuhnya dihuni, selama sudah berdiri bangunan di atas lahan tersebut.

Khusus di tahun 2025, banyak daerah yang sudah menerapkan sistem pembayaran PBB digital melalui e-PBB. Sistem ini memudahkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak daerah.

5. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, IMB digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Retribusi PBG menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayar sebelum pembangunan dimulai. Besarannya berbeda-beda tergantung lokasi dan luas bangunan.

Meskipun bukan pajak langsung, retribusi PBG tetap termasuk komponen biaya wajib yang diatur oleh pemerintah daerah dan harus diperhitungkan sejak awal perencanaan.

Mengatur Keuangan Saat Membangun Rumah

Membangun rumah bukan hanya tentang desain dan bahan bangunan, tetapi juga soal manajemen finansial yang matang. Banyak orang mengabaikan komponen pajak dan perizinan di awal, sehingga biaya membengkak di tengah proses.

Jika kamu sedang berencana membangun rumah, pastikan dana tidak hanya cukup untuk konstruksi, tapi juga untuk biaya legalitas dan pajak. Di sinilah pentingnya memiliki akses ke sumber dana yang fleksibel dan aman.

Solusi Dana Cepat untuk Bangun Rumah: Pinjaman Jaminan BPKB SEVA

Gadai BPKB Mobil SEVA

Kalau kamu butuh tambahan modal untuk membangun atau menyelesaikan rumah, kamu bisa memanfaatkan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA. Ini adalah layanan dari SEVA.id yang memberikan pinjaman dana cepat hingga ratusan juta rupiah dengan jaminan BPKB mobil.

Prosesnya mudah, aman, dan nyaman. Cukup isi formulir online di SEVA.id, lalu tim SEVA akan menghubungimu dalam waktu 1×24 jam. Setelah survei dan verifikasi, dana bisa segera cair ke rekening kamu.

Kamu bisa menggunakan dana ini untuk berbagai kebutuhan, termasuk renovasi rumah, biaya pembangunan, atau pembelian material bangunan. Dengan bunga mulai dari 0,75% per bulan dan tenor hingga 4 tahun, kamu bisa mengatur cicilan sesuai kemampuan.

Sebagai bagian dari ekosistem Astra, SEVA bekerja sama dengan mitra pembiayaan terpercaya seperti Astra Credit Companies (ACC) dan Toyota Astra Finance (TAF) yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jadi, kamu tidak perlu khawatir soal keamanan transaksi dan prosesnya.

Baca juga : Berapa Biaya Bangun Rumah 8×12 di 2025? Ini Rinciannya Berdasarkan Material dan Desain Terbaru

Kesimpulan

Jadi, menjawab pertanyaan membangun rumah sendiri apakah kena pajak, jawabannya tergantung dari situasi dan proses pembangunan yang dilakukan. Meski tidak semua komponen kena pajak langsung, tetap ada biaya seperti PPN material, retribusi PBG, atau PBB tahunan yang wajib dibayar.

Memahami aturan pajak sejak awal akan membantu kamu menghindari kesalahan perhitungan dan memastikan proses pembangunan berjalan lancar. Jika kamu membutuhkan dana tambahan, SEVA bisa jadi solusi yang tepat dengan layanan pinjaman yang cepat, aman, dan fleksibel.

Kunjungi SEVA.id untuk informasi lebih lanjut atau langsung ajukan pinjaman di halaman Pinjaman Jaminan BPKB SEVA untuk bantu wujudkan rumah impianmu dengan lebih mudah.

FAQ

1. Apakah ada pajak tambahan jika rumah yang dibangun dijual kembali?
Ya, akan ada PPh Final 2,5% dari nilai jual sesuai peraturan perpajakan properti jika rumah tersebut dijual.

2. Apakah rumah yang dibangun di desa juga wajib bayar PBB?
Iya, semua lahan dan bangunan tetap dikenai PBB, hanya saja nilainya jauh lebih kecil dibandingkan di kawasan perkotaan.

3. Apakah pajak pembangunan rumah bisa dicicil?
Beberapa jenis pajak seperti PBB bisa dicicil atau dibayar bertahap tergantung kebijakan pemerintah daerah.

4. Bagaimana jika rumah dibangun tanpa izin PBG?
Pemerintah bisa memberikan sanksi administratif, bahkan pembongkaran bangunan jika tidak sesuai ketentuan tata ruang.

5. Apakah bisa menggunakan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA untuk bayar pajak atau retribusi bangunan?
Bisa. Dana dari SEVA dapat digunakan fleksibel untuk berbagai kebutuhan termasuk membayar pajak, retribusi, atau biaya pembangunan rumah.