Keuangan

CV dan PT Apa Bedanya? Ini Penjelasan Lengkap untuk Kamu yang Mau Bikin Usaha di 2025

Kalau kamu sedang berencana memulai usaha di 2025, kamu pasti sering mendengar dua istilah ini: CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Keduanya sama-sama bentuk badan usaha resmi di Indonesia, tapi punya perbedaan yang cukup mendasar, terutama dari sisi hukum, tanggung jawab, modal, dan pengelolaannya. Nah, sebelum kamu buru-buru membuat badan usaha, penting banget tahu CV dan PT apa bedanya, supaya kamu bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnismu.

Apa Itu CV?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjalankan bisnis dan bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak ikut mengelola bisnis.

CV sering dipilih oleh pelaku UMKM karena proses pendiriannya relatif lebih mudah dan biaya yang dibutuhkan tidak sebesar mendirikan PT. Selain itu, CV tidak diwajibkan memiliki modal minimum dan tidak perlu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, cukup dengan akta notaris dan pendaftaran di sistem OSS (Online Single Submission).

Baca juga : Masih Ragu Pinjam Uang buat Modal Usaha? Ini Batas Aman dan Cara Bijaknya di 2025

Apa Itu PT?

Sementara itu, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah modal yang disetorkan. Bentuk usaha ini lebih cocok untuk bisnis yang ingin berkembang lebih besar dan memiliki struktur kepemilikan yang lebih jelas.

PT sendiri terbagi menjadi dua jenis: PT Tertutup (PT yang dimiliki oleh sekelompok orang terbatas) dan PT Terbuka (PT yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, pendirian PT pun kini jauh lebih mudah, bahkan bisa dilakukan secara online melalui OSS.

CV dan PT Apa Bedanya?

Nah, berikut ini beberapa poin utama yang membedakan antara CV dan PT:

  1. Status Hukum
    CV bukan badan hukum, artinya tanggung jawab pribadi pemilik tidak terpisah dari usaha. Sedangkan PT adalah badan hukum, sehingga memiliki entitas terpisah dari pemiliknya.
  2. Tanggung Jawab Pemilik
    Pada CV, sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan. Di PT, pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.
  3. Modal Awal
    CV tidak punya batas minimal modal. PT memiliki ketentuan modal dasar yang fleksibel sesuai kesepakatan para pendiri, meski umumnya disarankan memiliki modal yang cukup untuk operasional awal.
  4. Kepemilikan dan Pengelolaan
    CV dikelola oleh sekutu aktif. PT memiliki struktur pengelolaan yang lebih kompleks, yaitu direksi, komisaris, dan pemegang saham.
  5. Perpajakan
    CV dikenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan laba usaha. Sedangkan PT membayar PPh badan dan pemegang saham juga bisa dikenakan pajak atas dividen yang diterima.
  6. Citra dan Kredibilitas Bisnis
    Secara umum, PT dianggap lebih kredibel di mata investor dan lembaga keuangan karena memiliki struktur hukum yang kuat.

Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu?

Kalau kamu baru memulai bisnis kecil dan ingin operasional yang sederhana, CV bisa jadi pilihan tepat. Tapi kalau kamu punya rencana ekspansi bisnis, butuh investor, atau ingin mengikuti tender besar, maka PT lebih ideal karena memiliki legalitas yang lebih kuat.

Selain itu, PT juga memberi perlindungan hukum bagi pemilik karena statusnya sebagai badan hukum yang terpisah. Jadi, risiko pribadi terhadap utang usaha bisa diminimalkan.

Langkah Mendirikan CV atau PT di 2025

Pendirian CV dan PT kini lebih mudah berkat sistem OSS (Online Single Submission). Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, akta pendirian, dan domisili usaha. Setelah itu, kamu bisa mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha secara online.

Untuk PT, kamu juga perlu mendapatkan SK Kemenkumham sebagai pengesahan badan hukum. Sementara CV cukup dengan pendaftaran di sistem OSS setelah akta notaris selesai.

Tips Memilih antara CV dan PT

  1. Tentukan skala bisnismu: kecil, menengah, atau besar.
  2. Pertimbangkan kebutuhan legalitas dan kepercayaan pasar.
  3. Hitung kemampuan modal awal.
  4. Pertimbangkan struktur kepemilikan dan pembagian keuntungan.

Dengan mempertimbangkan poin-poin di atas, kamu bisa memilih bentuk badan usaha yang paling cocok dengan kebutuhanmu.

Koneksi dengan Kebutuhan Modal Usaha

Gadai BPKB Mobil SEVA

Baik mendirikan CV maupun PT tentu membutuhkan modal awal. Nah, kalau kamu membutuhkan tambahan dana untuk mengembangkan bisnis, salah satu solusi yang bisa kamu pertimbangkan adalah Pinjaman Jaminan BPKB SEVA dari SEVA.id.

Apa Itu Pinjaman Jaminan BPKB SEVA?

Pinjaman Jaminan BPKB SEVA adalah fasilitas pinjaman dana cepat hingga ratusan juta rupiah dengan jaminan BPKB mobil. Prosesnya mudah, aman, dan nyaman. Kamu bisa mengajukan secara online di halaman SEVA.id hanya dengan mengisi form dalam waktu 30 detik.

Dana yang kamu dapatkan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk tambahan modal usaha, renovasi, pendidikan, hingga keperluan mendesak lainnya. Dengan bunga mulai dari 0,75% per bulan dan tenor pinjaman hingga 4 tahun, SEVA menawarkan fleksibilitas yang bisa disesuaikan dengan kemampuan kamu.

Keunggulan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA

  • Proses pengajuan online mudah dan cepat.
  • Mitra pembiayaan SEVA seperti Astra Credit Companies (ACC) dan Toyota Astra Finance (TAF) sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Keamanan data dan proses dijamin.
  • Pencairan dana cepat setelah survei dan verifikasi selesai.

Cara Pengajuan Pinjaman di SEVA:

  1. Isi formulir pengajuan di SEVA.id.
  2. Tim SEVA akan menghubungi kamu dalam waktu 1×24 jam.
  3. Survei dilakukan setelah dokumen lengkap.
  4. Dana akan cair ke rekening kamu.

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • NPWP
  • BPKB dan STNK mobil
  • Cover buku tabungan

Dengan jaringan SEVA yang luas di seluruh Indonesia, kamu bisa mendapatkan solusi dana cepat untuk kebutuhan bisnis tanpa ribet.

Baca juga : Jenis Pinjaman Apa yang Terbaik untuk Usaha Kecil? Ini Rekomendasi Berdasarkan Kebutuhan Bisnis Kamu di 2025!

Kesimpulan

Memahami CV dan PT apa bedanya sangat penting sebelum kamu memulai usaha. Pilihan badan usaha yang tepat akan berpengaruh pada struktur hukum, tanggung jawab, hingga peluang pengembangan bisnismu di masa depan. Jika kamu membutuhkan tambahan modal untuk menjalankan atau memperbesar usahamu, SEVA siap membantu dengan layanan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA. Ajukan sekarang di SEVA.id dan rasakan kemudahan pencairan dana cepat, aman, dan terpercaya.

FAQ

1. Apakah CV bisa berubah menjadi PT?
Bisa. CV dapat diubah menjadi PT melalui proses hukum tertentu, termasuk pembuatan akta baru dan pengesahan dari Kemenkumham.

2. Apakah CV wajib memiliki NIB?
Ya. Semua badan usaha, termasuk CV, wajib memiliki NIB melalui sistem OSS sebagai identitas legal usahanya.

3. Apakah PT wajib memiliki komisaris?
Ya, minimal satu komisaris diperlukan dalam struktur organisasi PT untuk menjalankan fungsi pengawasan.

4. Berapa lama waktu pendirian CV dan PT?
CV biasanya dapat selesai dalam 3–7 hari kerja, sedangkan PT bisa memakan waktu sekitar 7–14 hari tergantung kelengkapan dokumen.

5. Apakah CV dan PT bisa mengajukan pinjaman modal usaha?
Bisa. Keduanya dapat mengajukan pinjaman, termasuk melalui Pinjaman Jaminan BPKB SEVA sebagai solusi dana cepat untuk kebutuhan bisnis dengan jaminan BPKB mobil.