Search Cars

Otomotif

Cara Membayar PKB Online Melalui ATM, e-Samsat, dan SMS

Pajak kendaraan kini bisa dibayar secara online. Caranya, bisa Anda simak pada ulasan berikut ini.

PKB onlineMembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Layanan ini dihadirkan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan belum tersedia di Samsat atau PKB online. Lalu, layanan ini baru ada di beberapa daerah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh.

Selain itu, pembayaran PKB online hanya bisa dilakukan apabila kendaraan bermotor Anda tidak melakukan penggantian STNK, keadaan pengesahan STNK 1 tahun, pembayaran pajak tidak terlambat lebih dari 1 tahun, nama yang tertera di STNK dan BPKB sesuai dengan KTP, serta kendaraan tidak dalam keadaan hilang, rusak, lapor jual, laka, dan kriminal.

Setiap daerah memiliki cara pembayaran yang hampir sama. Anda bisa melakukannya di ATM, smartphone, e-samsat, atau langsung ke kantor pajak.

Mungkin, masih ada sebagian orang yang belum mengetahui cara membayar PKB online. Untuk itu, informasi di bawah ini mungkin dapat membantu Anda dalam membayar pajak kendaraan secara online.

Cara membayar PKB via ATM

Berikut adalah cara membayar PKB melalui ATM.

  1. Masukkan kartu ATM
  2. Pilih menu “Bayar” lalu “Menu Lainnya”
  3. Lalu pilih “Pajak/Penerimaan Negara”
  4. Selanjutnya menu “e-Samsat”
  5. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
  6. Bayar PKB
  7. Simpan struk pembayaran PKB Anda

Cara membayar PKB via SMS

Selain lewat ATM, Anda juga bisa membaya PKB melalui SMS dengan cara di bawah ini.

  1. Kirim SMS ke nomor 08112119211 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat) dengan format esamsat (nomor sasis kendaraan) (nomor identitas/KTP) (email).
  2. Lakukan pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ KTP, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan blokir di server Polda.
  3. Tunggu balasan SMS. Setelah itu, bayar PKB melalui ATM.
  4. Anda akan mendapatkan SMS konfirmasi setelah melakukan pembayaran. Terakhir, kunjungi Kantor Samsat untuk menukar struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Penukaran ini berlaku dalam jangka waktu 14 hari.

Cara membayar PKB via e-samsat

Cara ketiga adalah membayar PKB melalui e-samsat. Langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu sebagai berikut.

  1. Kunjungi http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki atau download aplikasi e-Samsat
  2. Masukkan nomor polisi dan NIK. Setelah itu, Anda akan mendapatkan konversi nomor polisi.
  3. Bayar PKB melalui ATM.
  4. Simpan struk pembayaran sebagai bukti bayar Anda.

Bagi Anda yang berada di luar Jakarta, pembayaran PKB online dapat Anda lihat di website masing-masing daerah.

Adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraannya.

Anda tidak perlu lagi mengantri dan menunggu lama di Samsat. Hal ini juga dapat membuat masyarakat tidak lagi telat dalam membayar PKB.

Jadi, dengan adanya kemudahan ini, jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan Anda ya.

Atau, Anda juga bisa menggunakan layanan eDokumen Seva.id. Dokumen Anda akan dijemput ke lokasi Anda berada oleh tim Seva.id dan segera dilakukan pengurusan ke Samsat.

Jangan khawatir, dokumen Anda dijamin aman dan selesai tepat pada waktu yang ditentukan.

Untuk itu, apabila ingin mengurus surat kendaraan, gunakan layanan eDokumen Seva.id sekarang.

eDokumen Seva.id

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.