Keuangan

Buat STNK Bayar Berapa di 2025? Ini Rinciannya Lengkap untuk Mobil Baru & Bekas!

Baru beli mobil baru atau bekas di 2025 dan bingung soal biaya bikin STNK? Wajar banget, karena urusan surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sering kali bikin pusing, apalagi kalau belum tahu detail biayanya. Apakah harganya sama untuk mobil baru dan bekas? Apakah ada perbedaan kalau kamu tinggal di Jakarta atau Bekasi? Dan yang paling penting: buat STNK bayar berapa di 2025?

Artikel ini akan mengulas tuntas soal biaya pembuatan STNK untuk kendaraan baru maupun bekas, lengkap dengan estimasi dan tips supaya kamu nggak salah langkah. Yuk, simak penjelasan lengkapnya sampai akhir!

Kenapa STNK Itu Penting?

STNK bukan sekadar selembar kertas. Ini adalah bukti legal bahwa kendaraan kamu terdaftar di negara dan layak jalan. Tanpa STNK yang sah, kamu bisa ditilang, apalagi jika ada pemeriksaan di jalan raya. STNK juga mencatat data penting seperti nomor polisi, nama pemilik, dan nomor rangka kendaraan.

Kalau kamu baru beli mobil, baik itu baru dari dealer atau bekas dari tangan kedua, maka kamu wajib punya STNK atas namamu sendiri. Untuk itu, kamu perlu tahu jenis biaya yang harus dibayarkan.

Baca juga : Berapa Tahun Sekali Urus STNK? Simak Jawabannya di Sini!

Buat STNK Bayar Berapa di 2025?

1. Mobil Baru

Saat membeli mobil baru, umumnya pengurusan STNK sudah dibantu oleh pihak dealer. Tapi, kamu tetap harus tahu komponen biayanya. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, berikut rincian biaya buat STNK mobil baru di tahun 2025 (estimasi untuk wilayah DKI Jakarta):

KomponenEstimasi Biaya
BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Baru)±10% dari harga kendaraan
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)±2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
SWDKLLJRp143.000
Penerbitan STNKRp200.000
Penerbitan TNKB (plat nomor)Rp100.000
Penerbitan BPKBRp375.000

Jadi, kalau kamu beli mobil baru seharga Rp250 juta, total biaya penerbitan STNK dan pajak bisa mencapai sekitar Rp25–28 juta, tergantung tipe dan wilayah kendaraan.

Catatan: Beberapa dealer sudah memasukkan biaya ini ke dalam harga OTR (on-the-road), jadi pastikan kamu tanya detail sebelum transaksi.

2. Mobil Bekas (Balik Nama)

Untuk mobil bekas, kamu wajib melakukan proses balik nama agar STNK dan BPKB jadi atas nama kamu sendiri. Ini penting untuk menghindari masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.

Berikut komponen biaya balik nama STNK mobil bekas di 2025 (untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya):

KomponenEstimasi Biaya
BBN-KB±1% dari NJKB
PKB (Pro-Rata)Disesuaikan sisa masa pajak
Penerbitan STNKRp200.000
Penerbitan TNKBRp100.000
Jasa Pengurusan (opsional)Mulai dari Rp200.000 (via layanan seperti SEVA)

Kalau kamu beli mobil bekas seharga Rp150 juta, total biaya balik nama dan pembuatan STNK bisa berkisar antara Rp2–4 juta, tergantung kondisi pajak dan domisili.

Cara Urus STNK Tanpa Ribet? Gunakan Layanan Online SEVA

Kabar baik buat kamu yang tinggal di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi, sekarang kamu bisa urus STNK tanpa perlu ke Samsat, cukup lewat Layanan Surat Kendaraan SEVA. Layanan ini bekerja sama dengan JumpaPay, penyedia jasa pengurusan surat kendaraan terpercaya yang sudah berpengalaman.

Jenis Layanan yang Tersedia di SEVA

Berikut layanan yang bisa kamu pilih di platform SEVA:

Jenis LayananHarga Mulai Dari
Urus STNK TahunanRp40.000
Urus STNK 5 TahunanRp50.000
Balik Nama STNKRp200.000
Blokir PlatRp150.000
Mutasi (Cabut Berkas)Rp150.000
Mutasi (Submit Berkas)Rp150.000

Estimasi Waktu Pengurusan

  • Perpanjang STNK: 3 hari kerja
  • Balik Nama STNK & BPKB: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat: 3 hari kerja
  • Mutasi (Cabut/Submit): 15–30 hari kerja

Biaya ongkir dokumen:

  • Rp50.000 untuk layanan pajak tahunan/lima tahunan dan blokir plat
  • Rp100.000 untuk pengurusan balik nama

Semua proses dilakukan online, dan dokumen akan diambil dan dikirim balik oleh tim SEVA.

Cek layanan lengkapnya di Layanan Surat Kendaraan SEVA!

Keuntungan Gunakan SEVA untuk Urus STNK

  • Praktis: Tidak perlu antri di Samsat
  • Aman dan Terpercaya: Dikelola oleh JumpaPay yang sudah terverifikasi
  • Cepat: Estimasi waktu jelas dan transparan
  • Fleksibel: Cocok untuk perorangan maupun perusahaan

Jika kamu sudah melakukan pembayaran, tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam untuk proses selanjutnya. Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, dan proses akan segera berjalan.

Baca juga : Perpanjang STNK 5 Tahun? Coba Layanan Cepat Ini!

Kesimpulan

Jadi, buat STNK bayar berapa di 2025? Jawabannya tergantung pada jenis mobil (baru atau bekas), nilai kendaraan, dan domisili kamu. Untuk mobil baru, biaya bisa mencapai belasan juta rupiah karena termasuk pajak dan penerbitan dokumen. Sementara untuk mobil bekas, biaya bisa jauh lebih ringan, terutama jika kamu hanya perlu balik nama.

Daripada repot urus STNK sendiri, kamu bisa memanfaatkan layanan terpercaya dari SEVA. Mulai dari Rp40 ribu, kamu bisa urus perpanjangan STNK, balik nama, sampai mutasi kendaraan tanpa perlu antri dan capek ke Samsat. Semua bisa kamu lakukan online dengan nyaman dan aman.

Jika kamu ingin urus STNK tanpa ribet, langsung saja kunjungi SEVA.id dan nikmati proses yang aman, nyaman, dan transparan.

FAQ

1. Apakah biaya STNK untuk mobil niaga lebih mahal?
Ya, kendaraan niaga memiliki tarif pajak dan biaya administrasi yang berbeda dan umumnya lebih tinggi dibanding kendaraan pribadi.

2. Apakah bisa urus STNK dari luar Jadetabek lewat SEVA?
Saat ini layanan pengurusan surat kendaraan dari SEVA hanya tersedia untuk wilayah Jadetabek.

3. Apakah SEVA bisa bantu urus STNK atas nama perusahaan?
Ya, SEVA melayani pengurusan STNK dan BPKB baik untuk perorangan maupun perusahaan.

4. Bagaimana kalau saya masih cicilan kredit, bisa balik nama STNK?
Tidak bisa, balik nama hanya bisa dilakukan setelah cicilan lunas dan BPKB asli sudah di tangan.

5. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk balik nama STNK?
Biasanya yang dibutuhkan adalah KTP, BPKB, STNK lama, kwitansi jual beli, dan hasil cek fisik kendaraan.