Search Cars

Tips & Rekomendasi

Denda Pajak Motor & Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Beserta Dendanya

Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telat bayar dapat Anda lakukan sendiri dengan mudah dan tanpa calo.

Seluruh pemilik kendaran bermotor wajib membayar setiap tahun. Tanggal dan besarnya pajak yang harus dibayarkan sudah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika melebihi waktu tanggal yang telah ditentukan, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda pajak motor.

Baca juga: Cara Mengurus Blokir STNK Secara Online

Denda mengenai keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor tersebut dapat dihitung sendiri oleh pemilik kendaraan. Jadi, jika telat membayar pajak, Anda dapat mengetahui berapa denda pajak motor yang harus dibayarkan.

Besaran denda pajak motor yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya.

Namun, cara penghitungannya tetap sama. Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :

  • Denda pajak motor 1 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%
  • Denda pajak motor 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca juga: Bagaimana Cara Mudah Cek Keaslian BPKB Mobil Bekas?

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

Untuk prosesnya, tidak berbeda jauh dengan membayar pajak tahunan. Anda tinggal mengisi formulir, lalu menyerahkannya ke loket yang sudah ditentukan beserta fotokopi KTP, STNK, dan BPKB untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak.

Baca: Mudahnya Mengurus STNK Online Tanpa Harus Keluar Rumah

Setelah itu, Anda harus membayar SWDKLLJ beserta denda pajak motor. Langkah selanjutnya adalah mengambil berkas yang diserahkan tadi dengan menunjukkan surat bukti telah melunasi tunggakan.

Jika sudah, Anda tinggal mengambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang sudah ditentukan, lalu melakukan pembayaran pajak di kasir dan selesai. Anda bisa membawa pulang STNK kendaraan Anda.

Terlambat bayar pajak kendaraan 2 tahun akan diblokir

Wacana tentang pemblokiran atau penghapusan data dari daftar registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun santer terdengar. Tetapi, tindakan ini tidak mengacu kepada pajaknya, melainkan pada masa berlaku STNK.

Jadi, penghapusan data dari daftar registrasi akan dikenakan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, yaitu 5 tahun. Aturan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tahun 2012.

Baca juga: SIM Indonesia Berlaku di Negara Lain, Ini Syaratnya

Pasal 1 ayat 17

Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Pasal 110 ayat 1

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

  1. permintaan pemilik Ranmor;
  2. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
  3. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

perhitungan pajak progresif

Pasal 114

  1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
  2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca juga: Cara dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

Jika STNK Anda sudah dihapus, maka untuk dapat memiliki dokumen STNK Anda harus mengurus ulang kelengkapan surat kendaraan seperti ketika pertama kali Anda membeli. Anda dapat mengurus di Samsat yang berada di Kantor Polisi Daerah setempat.

surat tilang

Untuk itu, jangan sampai lupa membayar pajak kendaraan Anda agar tidak dikenakan denda pajak motor oleh pihak berwajib. Apalagi jika regident ranmor sampai diblokir, kendaraan Anda tidak diizinkan untuk beroperasional lagi.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang