Keuangan

Begini Cara Membuat BPKB Baru di 2025: Syarat, Proses, dan Biaya Resminya Lengkap!

Buat kamu yang baru beli mobil atau kehilangan BPKB, pasti bertanya-tanya, bagaimana cara membuat BPKB baru di 2025? Tenang, prosesnya sebenarnya nggak sesulit yang dibayangkan, asal tahu syarat dan langkah-langkah resminya. Di artikel ini, kita akan bahas tuntas cara buat BPKB baru, lengkap dengan rincian biayanya, alurnya di Samsat, hingga solusi praktis lewat layanan online dari SEVA.id. Yuk simak!

Apa Itu BPKB dan Kenapa Penting?

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Tanpa BPKB, mobil atau motor kamu secara legal belum diakui sebagai milikmu sepenuhnya. BPKB biasanya diperlukan saat:

  • Menjual atau membeli kendaraan bekas
  • Mengajukan pinjaman dengan jaminan kendaraan
  • Mengurus balik nama atau mutasi kendaraan
  • Bayar pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan (khususnya untuk cek fisik)

Jadi, kehilangan atau belum punya BPKB artinya kamu wajib segera membuatnya.

Baca juga : Syarat Pinjaman Jaminan BPKB Bermasalah Karena Nilai Kendaraan? Ini Tips Negosiasi yang Efektif

Bagaimana Cara Membuat BPKB Baru di 2025?

Ada dua kondisi umum yang membuat seseorang perlu mengurus BPKB baru:

  1. Kendaraan baru yang belum punya BPKB
  2. BPKB hilang dan ingin membuat pengganti

1. BPKB untuk Kendaraan Baru

Untuk kendaraan baru, BPKB biasanya diurus bersamaan dengan STNK saat pembelian. Jika kamu beli kendaraan secara kredit atau tunai dari dealer, biasanya proses ini dibantu hingga selesai. Tapi kalau kamu beli lewat importir umum atau kondisi tertentu, kamu mungkin harus urus sendiri.

Syarat BPKB kendaraan baru:

  • Faktur pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Formulir permohonan dari Samsat
  • Identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemilik kendaraan
  • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)

Proses:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili
  2. Lakukan cek fisik kendaraan
  3. Serahkan semua dokumen ke loket BPKB baru
  4. Lakukan pembayaran PNBP
  5. Tunggu BPKB selesai dicetak (estimasi 14 hari kerja)

2. BPKB Hilang: Pengurusan Duplikat

Kalau kamu kehilangan BPKB, prosesnya agak lebih panjang karena ada tahapan pengumuman kehilangan dan klarifikasi dari kepolisian.

Syarat BPKB hilang:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi BPKB (jika ada)
  • STNK asli dan fotokopinya
  • KTP pemilik kendaraan
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Berita acara dari Reskrim (jika diperlukan)
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan

Proses:

  1. Buat laporan kehilangan di Polsek/Polres setempat
  2. Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat
  3. Masukkan dokumen ke loket BPKB hilang
  4. Bayar biaya PNBP dan proses administrasi
  5. BPKB baru (duplikat) terbit sekitar 14–30 hari kerja tergantung wilayah

Biaya Resmi Bikin BPKB Baru 2025

Biaya bikin BPKB baru diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian terbaru:

Jenis KendaraanBiaya PNBP BPKB Baru
Kendaraan Roda DuaRp225.000
Kendaraan Roda EmpatRp375.000

Catatan: Biaya ini belum termasuk denda atau biaya tambahan lain seperti cek fisik, materai, dan biaya jasa jika pakai bantuan pihak ketiga.

Alternatif Praktis: Urus Surat Kendaraan via SEVA

Kalau kamu sibuk atau nggak mau ribet antri di Samsat, sekarang ada solusi online lewat layanan urus surat kendaraan SEVA. Bersama mitra resmi JumpaPay, SEVA membantu kamu mengurus berbagai dokumen kendaraan secara aman dan profesional, khususnya untuk area Jadetabek.

Jenis Layanan yang Tersedia:

  • Urus STNK Tahunan (mulai dari Rp40.000)
  • Urus STNK 5 Tahunan (mulai dari Rp50.000)
  • Balik Nama STNK (mulai dari Rp200.000)
  • Blokir Plat (mulai dari Rp150.000)
  • Mutasi Cabut/Submit Berkas (mulai dari Rp150.000)
  • Pengurusan STNK & BPKB baru (perorangan dan perusahaan)

Estimasi Waktu Proses:

  • STNK Tahunan/5 Tahunan: 3 hari kerja
  • Balik Nama: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat: 3 hari kerja
  • Mutasi: 15–30 hari kerja

Semua proses mulai dari pengambilan dokumen, pengurusan, hingga pengiriman kembali dilakukan oleh tim profesional. Biaya kirim dokumen hanya Rp50.000–100.000 tergantung jenis layanan.

Cara Pakai Layanan SEVA:

  1. Akses laman https://www.seva.id/layanan-surat-kendaraan
  2. Pilih jenis layanan yang kamu butuhkan
  3. Isi formulir dan upload dokumen (jika diminta)
  4. Lakukan pembayaran
  5. Tim SEVA akan menghubungimu dalam 1×24 jam untuk pengambilan dokumen

Layanan ini cocok banget buat kamu yang ingin urus BPKB dan surat kendaraan lain dengan cara yang mudah, aman, dan nyaman tanpa perlu cuti kerja atau antri seharian di Samsat.

Baca juga : Cara Gadai BPKB Mobil dengan Aman: Cek 5 Hal Wajib Sebelum Tanda Tangan!

Kesimpulan

Mengurus BPKB baru di 2025 sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah asal kamu paham syarat dan prosedurnya. Kalau kamu beli kendaraan baru dan belum dapat BPKB, kamu bisa urus sendiri ke Samsat. Kalau BPKB kamu hilang, ada jalur resmi yang bisa diikuti, lengkap dengan tahapan pengumuman kehilangan dan cek fisik kendaraan.

Buat kamu yang ingin praktis, layanan pengurusan dokumen kendaraan dari SEVA.id bisa jadi solusi terbaik. Didukung oleh JumpaPay, semua proses bisa kamu selesaikan dari rumah, tanpa antri, tanpa repot.

FAQ

1. Apakah BPKB bisa diurus tanpa STNK asli?
Tidak bisa. STNK asli biasanya wajib sebagai bukti kendaraan sah dan aktif dalam sistem Samsat. Namun jika STNK belum terbit untuk kendaraan baru bisa menggunakan STNK sementara.

2. Apakah bisa buat BPKB baru tanpa cek fisik kendaraan?
Tidak. Cek fisik kendaraan wajib dilakukan sebagai bagian dari verifikasi data di Samsat.

3. Berapa lama proses pembuatan BPKB duplikat jika hilang?
Prosesnya bervariasi antara 14–30 hari kerja tergantung tingkat kelengkapan dokumen dan wilayah pengurusan.

4. Apakah layanan pengurusan BPKB lewat SEVA bisa untuk seluruh Indonesia?
Belum. Saat ini layanan pengurusan surat kendaraan SEVA hanya tersedia untuk area Jadetabek.

5. Apakah biaya SEVA sudah termasuk biaya resmi dari Samsat?
Belum. Biaya jasa SEVA adalah biaya jasa layanan, sementara biaya PNBP resmi dari negara dibayarkan terpisah sesuai ketentuan.