Keuangan

Bayar Pajak 5 Tahunan Apakah Butuh BPKB? Ini Jawaban Terbarunya di 2025 yang Wajib Kamu Tahu!

Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disertai dengan penggantian plat nomor. Proses ini dikenal sebagai pajak 5 tahunan. Namun, pertanyaan klasik yang masih sering muncul sampai sekarang adalah: “Pajak 5 tahunan apakah butuh BPKB?”

Kalau kamu sedang bersiap mengurus pajak kendaraanmu tahun ini, penting untuk tahu jawaban pastinya. Di tahun 2025 ini, peraturan terkait dokumen yang dibutuhkan untuk pajak 5 tahunan masih mengikuti ketentuan resmi dari Korlantas Polri dan Samsat. Jadi, yuk kita bahas selengkapnya biar kamu nggak salah langkah.

Bayar Pajak 5 Tahunan Apakah Butuh BPKB?

Jawabannya adalah: YA, butuh.

Saat kamu mengurus perpanjangan STNK untuk pajak 5 tahunan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dibawa. Ini berbeda dengan perpanjangan pajak tahunan biasa, yang hanya membutuhkan STNK dan KTP.

Mengapa BPKB dibutuhkan? Karena saat pajak 5 tahunan, kendaraan akan dilakukan cek fisik di Samsat. Pihak petugas akan mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan dengan data yang tertera di STNK dan BPKB. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana seperti kendaraan bodong, hasil curian, atau manipulasi dokumen.

Baca juga : Butuh Pengurusan Surat Kendaraan Cepat? Siapkan Dokumen Ini!

Syarat dan Dokumen untuk Bayar Pajak 5 Tahunan

Berikut adalah dokumen yang wajib kamu siapkan ketika ingin mengurus pajak 5 tahunan:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP asli dan fotokopi (harus sesuai nama di STNK)
  4. Kendaraan yang akan dicek fisik langsung
  5. Uang untuk biaya pajak dan administrasi

Perlu dicatat, jika kamu tidak bisa membawa BPKB karena hilang atau masih dalam proses kredit, kamu wajib membawa surat keterangan leasing atau dokumen pendukung resmi dari lembaga pembiayaan.

Biaya Bayar Pajak 5 Tahunan di 2025

Biaya pajak 5 tahunan bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan wilayah kendaraan terdaftar. Namun secara umum, kamu akan dikenakan biaya berikut:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarannya 1,5% dari NJKB kendaraan dan akan menurun setiap tahun
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000 untuk motor, Rp143.000–Rp163.000 untuk mobil
  • Penerbitan TNKB (Pelat Nomor Baru): Rp60.000 (motor), Rp100.000 (mobil)
  • Penerbitan STNK: Rp100.000 (motor), Rp200.000 (mobil)

Proses Cek Fisik Kendaraan

Cek fisik dilakukan di Samsat setempat, dan wajib dilakukan untuk pajak 5 tahunan. Kamu harus membawa kendaraan ke lokasi, di mana petugas akan mencatat nomor rangka dan mesin, lalu mencocokkannya dengan data di BPKB dan STNK.

Jika kamu tidak punya waktu atau ingin menghindari antrean panjang, ada solusi praktis yang bisa kamu manfaatkan, apalagi kalau kamu tinggal di wilayah Jabodetabek.

Urus Pajak 5 Tahunan Jadi Gampang Lewat SEVA

Sekarang kamu bisa urus pajak kendaraan 5 tahunan tanpa harus antri di Samsat lewat layanan pengurusan surat kendaraan dari SEVA.id yang bekerja sama dengan JumpaPay. Layanan ini tersedia khusus untuk area Jadetabek, dan prosesnya bisa dilakukan secara online lewat halaman Layanan Surat  Kendaraan SEVA.

Jenis Layanan yang Tersedia:

  • Urus STNK 5 Tahunan mulai dari Rp50.000
  • Perpanjangan STNK tahunan
  • Balik Nama STNK & BPKB
  • Blokir Plat Kendaraan
  • Mutasi Kendaraan (Submit & Cabut Berkas)

Waktu pengurusan untuk pajak 5 tahunan hanya sekitar 3 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Dokumenmu akan dijemput dan dikembalikan dengan biaya pengiriman Rp50.000. Mudah, aman, dan tanpa harus cuti kerja.

Kapan Harus Mengurus Pajak 5 Tahunan?

Wajib dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis. Jika telat, kamu akan dikenakan denda pajak serta denda keterlambatan administrasi. STNK juga bisa diblokir otomatis oleh sistem jika tidak diperpanjang lebih dari dua tahun.

Jadi, jangan tunggu sampai mepet. Kamu bisa cek masa berlaku STNK di fisik surat atau melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Kenapa Harus Lewat SEVA?

SEVA bukan hanya platform pembiayaan kendaraan, tapi juga menghadirkan solusi pengurusan surat kendaraan yang legal, aman, dan cepat. Dengan mitra terpercaya seperti JumpaPay, kamu bisa:

  • Hemat waktu & tenaga
  • Dapat kepastian waktu pengerjaan
  • Aman dan transparan
  • Didampingi oleh tim profesional

Baca juga : 7 Tips Aman Ajukan Pinjaman BPKB Mobil Online Resmi Tanpa Ribet

Kesimpulan

Kembali ke pertanyaan awal, “Pajak 5 tahunan apakah butuh BPKB?” Jawabannya ya, karena proses ini melibatkan cek fisik kendaraan yang wajib mencocokkan data dengan dokumen resmi. Jangan sampai dokumenmu tidak lengkap dan prosesnya tertunda.

Kalau kamu ingin proses yang lebih praktis dan nggak ribet, manfaatkan saja layanan pengurusan surat kendaraan dari SEVA.id dan JumpaPay. Dengan layanan online yang legal dan terpercaya, kamu bisa duduk tenang di rumah sambil proses pajak kendaraanmu berjalan lancar.

FAQ

1. Apakah bisa bayar pajak 5 tahunan kalau BPKB masih di leasing?
Bisa, tapi kamu perlu membawa surat keterangan dari leasing serta fotokopi BPKB yang dilegalisir.

2. Apa yang terjadi kalau tidak melakukan pajak 5 tahunan?
STNK kamu bisa dianggap tidak aktif dan plat nomor tidak sah digunakan di jalan.

3. Apakah bisa bayar pajak 5 tahunan di luar kota tempat kendaraan terdaftar?
Tidak, pajak 5 tahunan harus dilakukan di Samsat wilayah tempat kendaraan terdaftar karena perlu cek fisik.

4. Apakah BPKB bisa diwakilkan saat bayar pajak 5 tahunan?
Bisa, asalkan ada surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa.

5. Apa beda biaya antara urus sendiri dan lewat SEVA?
Urus sendiri hanya bayar biaya resmi Samsat, tapi kamu perlu waktu dan tenaga ekstra. Lewat SEVA, kamu bayar jasa tambahan mulai dari Rp50.000 untuk kenyamanan dan efisiensi.