Keuangan

Apakah STNK dan BPKB Keluar Bersamaan? Ini Fakta Prosesnya di 2025 untuk Pemilik Mobil Baru

Baru beli mobil tapi masih bingung soal dokumen resminya? Di tahun 2025 ini, pertanyaan seperti “Apakah STNK dan BPKB keluar bersamaan?” masih jadi hal yang sering bikin penasaran, terutama buat kamu yang baru pertama kali beli mobil, baik secara tunai maupun kredit. Apalagi proses administrasi kendaraan memang punya tahapan yang harus diikuti, dan kadang bikin kita bertanya-tanya: “Kok STNK udah keluar tapi BPKB belum ya?” atau sebaliknya.

Kalau kamu sedang menunggu dokumen-dokumen penting itu selesai, atau mungkin sedang merencanakan pembelian mobil baru, yuk kita bahas tuntas bagaimana sebenarnya proses keluarnya STNK dan BPKB di tahun 2025 ini. Tenang, semua akan dikupas secara natural dan relevan, disesuaikan dengan update terbaru seputar pengurusan kendaraan di Indonesia.

STNK dan BPKB: Apa Bedanya dan Fungsinya?

Sebelum membahas apakah STNK dan BPKB keluar bersamaan, penting untuk tahu dulu apa fungsi dari masing-masing dokumen ini:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti legal bahwa kendaraan kamu sah digunakan di jalan raya. Di dalamnya ada informasi soal data kendaraan, masa berlaku pajak, hingga identitas pemilik.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah bukti kepemilikan kendaraan secara sah menurut hukum. Dokumen ini dikeluarkan langsung oleh pihak kepolisian, melalui Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas).

Baca juga : Syarat Perpanjangan STNK yang Harus Kamu Tahu

Apakah STNK dan BPKB Keluar Bersamaan?

Jawaban singkatnya: tidak selalu.

Di tahun 2025 ini, proses administrasi kendaraan masih menerapkan sistem bertahap. Artinya, STNK biasanya keluar lebih dulu dibandingkan dengan BPKB. Kenapa? Karena STNK dibutuhkan agar kendaraan bisa langsung digunakan, sedangkan BPKB bisa menyusul karena tidak mempengaruhi legalitas penggunaan kendaraan di jalan secara langsung.

Untuk pembelian secara tunai, STNK bisa keluar dalam waktu 7–14 hari kerja, sementara BPKB menyusul sekitar 1–2 bulan kemudian.
Untuk pembelian kredit, BPKB akan disimpan oleh pihak leasing sebagai jaminan, misalnya oleh Astra Credit Companies (ACC) atau Toyota Astra Finance (TAF).

Kenapa BPKB Keluar Lebih Lama?

BPKB diterbitkan oleh Ditlantas Polda setempat, dan prosesnya melibatkan pengecekan data kendaraan dan dokumen kepemilikan. Ada verifikasi, pencetakan buku, dan proses distribusi fisik yang membuat waktu terbitnya lebih lama. Bahkan untuk wilayah-wilayah tertentu, antrean panjang juga bisa mempengaruhi kecepatan proses ini.

Sementara itu, STNK bisa lebih cepat karena setelah proses pembayaran pajak dan penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dokumen ini bisa langsung dicetak.

Apakah Mobil Sudah Bisa Dipakai Meski BPKB Belum Keluar?

Ya, tentu bisa. Asalkan STNK dan plat nomor kendaraan sudah kamu terima, maka kendaraan sudah sah secara hukum untuk digunakan. Hal ini menjawab kekhawatiran banyak orang yang takut mengemudi sebelum BPKB diterima.

Bagaimana Kalau Beli Mobil Secara Kredit?

Kalau kamu beli mobil lewat sistem kredit, maka BPKB akan disimpan oleh pihak leasing selama masa angsuran. Jadi, jangan heran kalau kamu nggak langsung memegang BPKB tersebut. Namun, tenang saja, pihak leasing resmi yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK akan menyimpan dokumen kamu dengan baik dan dijamin aman.

Cara Cek Status STNK dan BPKB

Di era digital seperti sekarang, kamu bisa mengecek status dokumen kendaraanmu secara online:

  • Untuk STNK, cek di Samsat Online daerah masing-masing atau melalui aplikasi resmi e-Samsat.
  • Untuk BPKB, kamu bisa tanya ke dealer tempat kamu beli mobil, atau langsung ke leasing jika kamu menggunakan pembiayaan.

Urus STNK & BPKB Secara Online Lewat SEVA

Kalau kamu nggak mau repot urus STNK dan BPKB sendiri, sekarang sudah ada solusi yang praktis dan terpercaya lewat SEVA.id. SEVA bekerja sama dengan JumpaPay menyediakan layanan jasa pengurusan surat kendaraan secara online yang aman, mudah, dan nyaman, khususnya untuk kamu yang tinggal di area Jadetabek.

Jenis Layanan yang Tersedia:

  • Urus STNK Tahunan – mulai dari Rp40.000
  • Urus STNK 5 Tahunan – mulai dari Rp50.000
  • Balik Nama STNK – mulai dari Rp200.000
  • Blokir Plat – mulai dari Rp150.000
  • Mutasi (Cabut Berkas) – mulai dari Rp150.000
  • Mutasi (Submit Berkas) – mulai dari Rp150.000

Cakupan Layanan SEVA:

  • STNK dan BPKB baru (perorangan & perusahaan)
  • Perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan
  • Balik nama STNK dan BPKB
  • Blokir plat kendaraan
  • Mutasi cabut dan submit berkas (plat B: Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi)

Estimasi Lama Waktu Pengurusan:

  • Perpanjangan STNK: 3 hari kerja
  • Balik nama STNK & BPKB: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat: 3 hari kerja
  • Mutasi STNK: 15–30 hari kerja

Biaya Pengambilan dan Pengantaran Dokumen:

  • Perpanjangan STNK dan blokir plat: Rp50.000
  • Balik nama: Rp100.000

Setelah melakukan pembayaran, kamu cukup siapkan dokumenmu, dan tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam. Semudah itu!

Baca juga : Perbedaan STNK dan BPKB Mobil, Jangan Sampai Tertukar!

Kesimpulan

Jadi, apakah STNK dan BPKB keluar bersamaan? Jawabannya tidak selalu, karena keduanya punya jalur dan waktu proses masing-masing. Tapi kamu tidak perlu khawatir, karena STNK yang lebih cepat terbit sudah cukup untuk membuat kendaraanmu sah digunakan di jalan.

Kalau kamu butuh solusi praktis untuk beli mobil baru, cek status dokumen hingga urus surat kendaraan, SEVA siap bantu kamu! Mulai dari layanan pembiayaan mobil baru sampai jasa urus STNK & BPKB online, semua bisa dilakukan tanpa repot.

FAQ

1. Apakah STNK bisa keluar jika BPKB belum terbit?
Ya, karena proses pembuatan STNK tidak tergantung pada BPKB, tetapi pada data kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

2. Apakah bisa pinjam uang dengan jaminan BPKB jika masih kredit? Tidak bisa, karena BPKB masih berada di tangan leasing hingga cicilan lunas. Kamu bisa mengajukan pinjaman setelah BPKB sudah atas nama pribadi.

3. Kapan waktu terbaik untuk cek status BPKB setelah beli mobil?
Umumnya 30–60 hari setelah pembelian. Namun, cek juga ke dealer atau leasing tempat kamu mengajukan pembelian.

4. Apakah bisa balik nama BPKB langsung setelah beli mobil baru secara kredit?
Belum bisa, karena BPKB masih atas nama leasing. Setelah pelunasan, baru bisa dilakukan proses balik nama.

5. Bagaimana cara mempercepat proses terbit BPKB?
Pastikan semua dokumen dari dealer lengkap dan tidak ada kekurangan data. Komunikasi rutin dengan dealer atau leasing juga membantu mempercepat follow-up.