Keuangan

Apakah Samsat Perlu BPKB Saat Bayar Pajak Tahunan? Ini Jawaban dan Ketentuannya di 2025!

Bayar pajak kendaraan ke Samsat itu sudah jadi rutinitas tahunan bagi pemilik kendaraan bermotor. Tapi, masih banyak yang bingung soal satu hal penting,  apakah Samsat perlu BPKB saat bayar pajak tahunan? Apakah cukup bawa STNK dan KTP saja, atau BPKB juga harus ikut? Pertanyaan ini sering muncul, apalagi buat kamu yang mobilnya masih kredit atau BPKB-nya belum di tangan.

Di tahun 2025, aturan soal pembayaran pajak kendaraan memang semakin terstruktur dan mudah diakses, tapi tetap saja penting buat tahu mana dokumen yang wajib dan mana yang opsional. Nah, di artikel ini kita akan kupas tuntas soal ketentuan penggunaan BPKB saat bayar pajak tahunan, dan juga solusi praktis kalau kamu nggak sempat ngurus sendiri ke Samsat.

Jawaban Singkat: Apakah Samsat Perlu BPKB?

Jawabannya: Tidak, untuk pajak tahunan. Tapi ya, untuk pajak 5 tahunan.
Saat kamu hanya ingin bayar pajak tahunan kendaraan (STNK), kamu tidak wajib membawa BPKB asli. Dokumen yang cukup kamu siapkan biasanya adalah:

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai nama di STNK
  • Uang sesuai tagihan pajak

Namun, BPKB wajib dibawa saat mengurus pajak 5 tahunan, karena di proses ini ada cek fisik kendaraan dan pergantian plat nomor, sehingga BPKB dibutuhkan sebagai bukti kepemilikan sah.

Baca juga : Jasa Pengurusan Pajak Kendaraan: Hemat Waktu dan Bebas Ribet!

Kenapa Masih Banyak yang Bingung?

Kebingungan sering muncul karena beberapa kondisi khusus seperti:

  • Kendaraan masih kredit, BPKB ditahan leasing
  • BPKB hilang atau rusak
  • Bayar pajak tahunan tapi dugaannya termasuk pajak 5 tahunan
  • Bingung antara keperluan bayar pajak tahunan vs 5 tahunan

Kalau kamu salah membawa dokumen, bisa saja harus bolak-balik ke rumah atau bahkan gagal bayar pajak tepat waktu. Untuk itu, penting banget tahu prosedur lengkapnya, dan kalau bisa, gunakan layanan digital yang bisa bantu kamu urus surat kendaraan tanpa ribet.

Ketentuan Resmi Samsat di 2025

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan update layanan e-Samsat 2025, berikut ringkasan ketentuannya:

Jenis PajakPerlu BPKB?Dokumen Wajib
Pajak TahunanTidakSTNK asli, KTP asli
Pajak 5 TahunanYaSTNK, KTP, BPKB, kendaraan untuk cek fisik

Kalau kamu menggunakan layanan e-Samsat, biasanya kamu juga diminta memasukkan nomor BPKB untuk verifikasi awal. Tapi tetap, fisik BPKB tidak perlu dibawa ke kantor Samsat untuk pajak tahunan.

Gimana Kalau BPKB Hilang atau Masih Ditahan Leasing?

Kalau BPKB kamu hilang atau masih ditahan leasing (karena kredit belum lunas), kamu masih bisa bayar pajak tahunan. Cukup dengan STNK dan KTP. Namun, kalau sudah waktunya bayar pajak 5 tahunan atau kamu mau balik nama, maka kamu perlu meminta bantuan leasing untuk meminjamkan BPKB atau meminta surat keterangan atau pengantar.

Nah, daripada bingung ngurus ke sana kemari, kamu bisa manfaatkan layanan praktis dari SEVA.id.

Urus Surat Kendaraan Tanpa Repot Lewat SEVA

SEVA bekerja sama dengan JumpaPay untuk menghadirkan layanan pengurusan surat kendaraan secara online, aman dan terpercaya. Cocok banget buat kamu yang sibuk atau enggak mau ribet antri di Samsat.

Layanan ini sudah tersedia untuk area Jadetabek, dan mencakup berbagai pengurusan surat kendaraan penting seperti:

Jenis Layanan yang Tersedia di SEVA:

Jenis LayananBiaya Mulai dari
Urus STNK TahunanRp40.000
Urus STNK 5 TahunanRp50.000
Balik Nama STNKRp200.000
Blokir PlatRp150.000
Mutasi (Cabut Berkas)Rp150.000
Mutasi (Submit Berkas)Rp150.000

Lama waktu pengurusan:

  • STNK Tahunan & 5 Tahunan: 3 hari kerja
  • Balik Nama STNK & BPKB: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat: 3 hari kerja
  • Mutasi: 15–30 hari kerja

Ongkos pengiriman dokumen:

  • Rp50.000 untuk perpanjangan STNK (1 & 5 tahun) dan blokir plat
  • Rp100.000 untuk balik nama

Catatan penting: Biaya sama untuk kendaraan atas nama perorangan maupun perusahaan (kecuali kendaraan niaga).

Setelah kamu melakukan pembayaran, tim SEVA akan menghubungi kamu dalam waktu 1×24 jam untuk menjemput dokumen. Semua proses dilakukan secara aman dan transparan, tanpa kamu harus datang ke Samsat.

Baca juga : Sudah Cek? Ini 7 Tempat Gadai BPKB Terpercaya dengan Proses Online di 2025

Kesimpulan

Jadi, apakah Samsat perlu BPKB saat bayar pajak tahunan? Jawabannya: tidak perlu. Cukup STNK dan KTP asli, selama kamu tidak sedang membayar pajak 5 tahunan. Tapi kalau kamu merasa ribet urus dokumen sendiri, apalagi dengan berbagai syarat teknis, lebih praktis serahkan ke SEVA.

Dengan layanan urus surat kendaraan dari SEVA dan JumpaPay, kamu bisa urus STNK tahunan, balik nama, hingga mutasi tanpa antri, tanpa bingung, dan tanpa repot. Semua aman, resmi, dan bisa kamu pantau secara transparan.

FAQ

1. Apakah saya bisa bayar pajak tahunan jika STNK saya fotokopi?
Tidak bisa. STNK yang dibutuhkan adalah STNK asli sebagai bukti legal kepemilikan kendaraan.

2. Apakah bisa bayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama?
Tidak bisa. KTP harus sesuai dengan nama di STNK, atau kamu bisa menggunakan surat kuasa jika kendaraan bukan atas nama sendiri.

3. Apakah mobil kredit bisa bayar pajak tahunan tanpa BPKB?
Bisa. Karena pajak tahunan tidak mewajibkan BPKB, cukup STNK dan KTP sesuai nama pemilik.

4. Bagaimana jika saya tinggal di luar kota tempat kendaraan terdaftar?
Kamu bisa menggunakan layanan pengurusan online seperti JumpaPay melalui SEVA untuk bantu urus dari mana saja.

5. Apakah layanan pengurusan di SEVA bisa untuk kendaraan perusahaan?
Ya, SEVA melayani pengurusan dokumen untuk kendaraan perorangan maupun perusahaan (non-niaga).