tilang manual

Tilang Manual Berlaku Kembali, Apa Tujuan Pihak Kepolisian?

tilang manual

Tilang manual berlaku lagi, setelah pihak kepolisian hanya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE. Keputusan tersebut sesuai dengan penerbitan Surat Telegram (ST) nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023. 

Hal ini dilakukan karena penggunaan CCTV E-TLE dianggap kurang efektif dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Tidak hanya itu saja, tilang elektronik juga dianggap belum mampu menjangkau seluruh jalan yang ada di Indonesia. 

Nantinya, penindakan tilang manual ini hanya dilakukan petugas yang memiliki sertifikat. Hal ini dilakukan untuk menekan pungli sekaligus penindakan pelanggaran lalu lintas bisa maksimal.

Aturan tilang manual berlaku kembali

tilang manual

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Latif Usman menjelaskan langsung tujuan tilang manual berlaku kembali. Tujuannya adalah untuk melakukan penertiban para pelanggar lalu lintas yang ada. 

Baca juga: Salah Satu Kendala Konversi Mobil Listrik, Karena Biaya Mahal?

“Bahwa tilang manual yang sudah kita berlakukan kembali adanya tujuannya, sekali lagi saya ingatkan, bukan untuk kita banyak-banyak menilang,” kata Latif dikutip Kompas.com.

Pemberlakuan kembali tilang manual sebetulnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Bahwa seluruh ruas jalan sudah ada petugas yang apabila melihat pelanggaran pasti akan dilakukan penindakan.

Untuk mendukung ETLE

Meskipun demikian, tilang manual berlaku kembali dan diterapkan pada sejumlah wilayah ini bertujuan untuk mendukung ETLE. “Yang tetap kita kembangkan adalah ETLE statis maupun ETLE Mobile yang ada di Jakarta ini,” ujar Latif. 

Baca juga: Mengenai Tarif Terendah Asuransi Mobil Listrik, Ini Penjelasan OJK

Tilang manual ini dilakukan hanya sebagai penyeimbang saja, yang dikembangkan tetap ETLE Mobile maupun ETLE statis. 

Denda tilang manual

oknum polisi

Dikutip situs Pusiknas Polri, berikut jenis-jenis pelanggaran dan denda tilang manual sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: 

1. Memalsukan pelat nomor denda tilang Rp500.000 

Selain UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan 288 ayat 1, memalsukan pelat nomor juga melanggar pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam Pasal 280 mengancam dengan pidana kurungan paling lama 2  bulan atau denda maksimal Rp500.000. Pasal 288 ayat 1 berkendara tidak dilengkapi dengan STNK diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. 

2. Melepas pelat nomor Rp500.000 

Diatur Pasal 280, pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

3. Melakukan balap liar denda tilang mulai Rp500.000 

Pelanggar pasal 274 ayat 1 diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000. 

Baca juga: Bioetanol Siap Dipasarkan Pertamina, Apa Keunggulannya?

Pasal 287 ayat 5 pelanggaran batas kecepatan diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

polisi lalu lintas

Pasal 311 ayat 1 mengancam pengemudi yang berkendara membahayakan bagi nyawa atau barang dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Ayat 2 mengancam pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.   

Baca juga: Mobil Artis Ringsek Alami Pecah Ban di Tol, Ini Tips Antisipasinya

4. Menggunakan knalpot brong denda tilang Rp250.000 

Pasal 285 ayat 1 ancaman pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. 

Pasal 285 ayat 2 kelengkapan kendaraan tidak standar dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Jadi, menurut kalian bagaimana nih? Apakah setuju dengan adanya pemberlakukan kembali tilang manual ini?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *