Search Cars

Editor's Pick

Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Disanksi Pidana, Bagaimana Aturannya?

Penggunaan pelat nomor palsu bisa dikenakan sanksi, bahkan bisa dipidana bagi para pelakunya. Bagaimana aturan lengkapnya?

pelat nomor palsu

Pelat nomor palsu masih sering digunakan oleh para pengendara, terutama bagi yang ingin menghindari jadwal ganjil genap. Padahal jika melakukan hal tersebut, bisa dikenakan sanksi atau bahkan bisa terancam dipidana.

Beberapa waktu lalu bahkan viral di media sosial pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor palsu. 

Kejadian tersebut diunggah oleh akun @tmcpoldametro. Pada video yang diunggah tersebut terlihat pengendara mobil berjenis Toyota Innova Reborn kedapatan menggunakan pelat nomor palsu demi menghindari aturan ganjil genap

Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya

Mobil tersebut menggunakan pelat nomor merah palsu dan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Namun memang pada video yang viral tersebut tidak disebutkan kapan waktu kejadiannya. 

Aturan pelat nomor palsu

pelat nomor seluruh Indonesia

Penggunaan pelat nomor palsu ini termasuk dalam tindakan melanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 Ayat 5.

Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir

Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berisi.

  1. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. 
  1. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Bagi pengendara yang terbukti menggunakan pelat nomor palsu melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Apa sanksinya?

  1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dikenakan tilang 

tilang manual

Pelanggaran dengan menggunakan pelat nomor palsu ini juga akan langsung ditindak, baik itu melalui tilang manual ataupun tilang elektronik. 

Baca juga: Kamera ETLE Makin Canggih, Tidak Punya SIM Bisa Ditilang

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,”  Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dikutip dari website NTMC Polri. 

Pemberlakuan tilang manual ini dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya.

Sedangkan untuk tilang elektronik, penggunaan pelat nomor palsu ini juga bisa dikenakan sanksi. Terdapat 10 pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik, seperti: 

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone 
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Penggantian pelat nomor putih 

pelat nomor putih

Ke depannya pihak kepolisian juga akan mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor putih. Namun masyarakat tidak perlu langsung buru-buru melakukannya karena jika memang belum waktunya maka tidak perlu melakukan penggantian. 

Baca juga: Tidak Usah Panik, Begini Cara Ambil Uang Kembalian Denda Tilang

Jika sudah waktunya untuk melakukan penggantian, maka pemilik kendaraan bisa langsung melakukan proses pergantian pelat nomor. Dilansir dari laman Korlantas Polri syarat yang diperlukan antara lain:

  1. Membawa STNK asli 
  2. Membawa E-KTP asli 
  3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir 
  4. Membawa BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat nomor
  5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili 
  6. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan

Jadi, buat para pemilik kendaraan sebaiknya hindari menggunakan pelat nomor palsu karena akan dikenakan sanksi bahkan bisa juga dipidana. Tentunya kamu tidak mau kan mengalaminya?

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.