Search Cars

Berita Utama Otomotif

Pajak Progresif Akan Dihapuskan, Apa Alasannya?

Pajak progresif kerap dihindari para pemilik kendaraan dan ada rencana dilakukan penghapusan. Bagaimana penjelasannya?

pajak progresif

Pajak progresif diusulkan untuk dihapus, pasalnya banyak pemilik kendaraan yang menghindari hal ini dengan menggunakan identitas orang lain saat beli kendaraan.

Seperti diketahui, di Indonesia ada sejumlah pemilik kendaraan yang menggunakan identitas orang lain saat membeli kendaraan untuk menghindari pajak progresif. 

Dengan fenomena tersebut, tidak jarang pihak kepolisian menemukan pemilik mobil mewah, yang saat ditelusuri malah beralamat di gang sempit bahkan akses untuk mobil masuk pun sangat sulit.

Penyalahgunaan pajak progresif

pajak kendaraan mati

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mencontohkan pihaknya menemukan pemilik Alphard justru tinggal di gubuk.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Barat, Apa Saja Syaratnya?

Diketahui sang pemilik mobil hanya meminjam identitas yang bersangkutan untuk menghindari pajak progresif kendaraan dengan dihapusnya pajak progresif diharapkan identifikasi kendaraan bisa dengan mudah dilakukan pihak kepolisian.

Menurutnya, adanya pajak progresif justru membuat orang mengakali untuk memiliki kendaraan tanpa membayar lebih. Selain menggunakan identitas orang lain, ada juga yang menghindarinya dengan membeli kendaraan atas nama perusahaan.

“Ini ketidaktertiban ini harus kami jawab dengan identifikasi tadi,” tambah Firman. 

Sebagai informasi, pemilik kendaraan lebih dari satu atas nama satu orang akan dikenakan pajak progresif, tarifnya pun berbeda-beda tergantung jumlah kendaraan yang dimiliki. 

Cara menghitung pajak progresif

menghitung

Untuk mengetahui besaran pajak progresif kendaraan, ada cara yang bisa dilakukan. Cara menghitungnya adalah seperti ini: 

Sebagai contoh, jika kamu mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000. 

Baca juga: Mobil Kekurangan Oli, Apa Dampak yang Akan Terjadi?

  1. Mobil Pertama PKB: Rp75.000.000 x 2 persen = Rp1.500.000 SWDKLLJ: Rp150.000 Pajak: Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000 
  2. Mobil Kedua PKB: Rp75.000.000 x 2,5 persen = Rp1.875.000 SWDKLLJ: Rp150.000 Pajak: Rp150.000 + Rp1.875.000 = Rp2.025.000 
  3. Mobil Ketiga PKB: Rp75.000.000 x 3 persen = Rp2.250.000 SWDKLLJ: Rp150.000 Pajak: Rp150.000 + Rp2.250.000 = Rp2.400.000, dan seterusnya.

Pajak kendaraan di Jakarta

mengemudi mobil hybrid

Di DKI Jakarta tarif pajak kendaraan kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sesuai pasal 7 Perda No. 2 tahun 2015. Berikut ini tarif lengkapnya:

Baca juga: Fantastis, Utang Pinjol Warga Jawa Barat Tembus Rp13 Triliun

  1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen)
  2. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen)
  3. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen)
  4. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)
  5. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen)
  6. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen)
  7. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen)
  8. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen)
  9. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen)
  10. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen)
  11. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen)
  12. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
  13. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen)
  14. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen)
  15. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen)
  16. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen)
  17. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen)

Tarif pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berdasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.

Jadi, apakah kamu setuju pajak progresif dihapuskan?

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.