Search Cars

Berita Utama Otomotif

Operasi Keselamatan 2023 Digelar Polisi Minggu Depan, Apa yang Diincar?

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2023 yang dimulai minggu depan. Apa saja pelanggaran yang akan diincar?

operasi keselamatan 2023

Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan 2023 dengan tema “Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama”. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas masyarakat Indonesia. 

Sebagai persiapan, Korlantas Polri juga sudah menggelar Pelatihan Pra Operasi Keselamatan. Pelatihan tersebut digelar  di Aula Medellu lt.4 gedung NTMC Polri. Operasi Keselamatan 2023 ini akan dilakukan minggu depan, tepatnya tanggal 7-20 Februari 2023. 

Baca juga: Arti Indikator ECO yang Sering Ada di Mobil Zaman Now

“Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 07 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” ujar AKBP Bargani Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri, dikutip dari website NTMC Polri. 

Pelanggaran yang diincar dalam Operasi Keselamatan 2023

operasi keselamatan 2023

Sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata. Seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.

Dalam melakukan tindakan tilang Bargani menyatakan bahwa dalam kegiatan Operasi Keselamatan 2023, kepolisian tetap mengedepankan penindakan tilang elektronik. Baik itu dengan ETLE statis maupun ETLE mobile.

Baca juga: Risiko yang Mengintai Jika Mobil Jarang Servis

“Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka. Serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Bargani.

Denda pelanggaran

tilang manual

Sama seperti pelanggaran lalu lintas lainnya, polisi lalu lintas juga akan memberikan denda tilang. Terkait dengan denda pelanggaran lalu lintas, aturannya sudah tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Misalnya pelanggaran lalu lintas yang terkait dengan penggunaan helm, dendanya Rp250.000 yang terdapat di dalam pasal 291. 

Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir

Sedangkan untuk melawan arah, berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas besaran denda tilang yang harus dikenakan adalah Rp500 ribu. Pelanggaran ini bisa dikenakan tilang elektronik (tilang ETLE).

Meskipun demikian, Bargani tetap menyarankan agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas. “Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” ujarnya. 

Jenis pelanggaran tilang elektronik

tilang elektronik

Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang direkam ETLE statis maupun ETLE mobile. Ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir

Lantas, apa saja pelanggaran yang direkam ETLE statis ataupun ETLE mobile

  • Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone 
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah 
  • Tidak menggunakan helm
  • Berboncengan lebih dari 3 orang
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara sepeda motor

Jadi, sudah tahu kan apa saja pelanggaran yang akan diincar dalam Operasi Keselamatan 2023 nanti? Jangan sampai terkena tilang ya, selain harus membayar denda tentunya bisa sangat berbahaya bagi keselamatan jika melanggar aturan lalu lintas.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.