Search Cars

Tips & Rekomendasi

Jangan Tunggu Sampai Habis, Ini Cara Perpanjang SIM Online

Adanya perpanjang SIM Online bisa mempermudah masyarakat, terutama yang tidak memiliki waktu banyak. Nah, bagaimana caranya ya?

perpanjang SIM Online

Melakukan perpanjang SIM Online bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu lagi repot-repot mengantre. 

Saat melakukan perpanjang SIM Online ini, bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa diunduh melalui PlayStore di ponsel Android masing-masing, tentunya prosesnya akan berlangsung mudah dan cepat. 

Syarat perpanjang SIM Online

perpanjang SIM

Dalam melakukan perpanjang SIM Online, pastikan terlebih dulu bahwa semua syarat yang dibutuhkan sudah dipenuhi. Jangan lupa juga untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang dibutuhkan tersebut tidak buram dan jelas terbaca. 

Baca juga: Cara Mengurus SIM A Hilang dan Rusak, Mudah Loh!

Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses verifikasi data-data. Syarat yang perlu dipenuhi adalah: 

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Tidak hanya dokumen administrasi, ada syarat lain yang perlu dipenuhi yaitu sebaiknya memperpanjang SIM 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Sebab jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka tidak bisa diperpanjang secara online

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional Biar Bisa Nyetir di Luar Negeri

Untuk memperpanjang SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus mengurusnya melalui kantor layanan Satpas. 

Cara perpanjang SIM Online

SIM A Hilang dan Rusak

Selanjutnya jika persyaratan sudah terpenuhi, tinggal ikuti cara-cara untuk perpanjang SIM Online. Inilah cara yang perlu dilakukan, dikutip dari website Digital Korlantas Polri: 

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu akan dikirimkan kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu akan ada email yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun. 
  6. Kemudian lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness. 
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kedua website tersebut bisa dibuka langsung di browser ponsel masing-masing.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit.
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman yang akan dituju.
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI. 
  15. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi. 
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui

Biaya yang dibutuhkan

biaya SIM

Saat melakukan perpanjang SIM Online ada biaya yang harus dikeluarkan. Namun biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke alamat yang dituju. Biaya yang diperlukan sejumlah: 

  • Biaya perpanjangan SIM A 2022: Rp80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM B 2022: Rp80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM C 2022: Rp75 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM D 2022: Rp30 ribu
  • Biaya tes psikologi: Rp37.500
  • Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih

Nah, sudah tahu kan informasi mengenai perpanjang SIM Online? Jadi, sekarang tidak ada alasan lagi ya untuk membiarkan masa berlaku SIM habis dan tidak melakukan perpanjangan. 

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.