Semua pengendara baik motor maupun mobil wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sebagai bukti kelayakan dalam mengendarai kendaraan.
Namun, ada sebagian orang yang mengabaikan keberadaan SIM, karena dianggap proses pembuatannya yang cenderung sulit dan memakan waktu lama.
Baca juga: Selain SIM A dan C, Ternyata Ada 12 Jenis SIM di Indonesia
Maka dari itu, jangan heran jika ada orang yang mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa calo SIM untuk mempercepat mendapatkan SIM tanpa harus melalui tes.
Untungnya, saat ini Kepolisian Republik Indonesia sudah memudahkan pengendara untuk membuat SIM dengan cara online.
Perlu diketahui, meskipun membuat SIM secara online, tidak berarti Anda tidak perlu ke kantor Polda dan SIM langsung jadi.
Baca juga: Solusi Foto SIM Hilang karena Berada Terlalu Lama Berada di Dompet
Anda perlu juga mengikuti prosedur pembuatan SIM pada umumnya dengan datang langsung ke Polda terdekat dengan membawa bukti pembayaran dan bukti registrasi.
Maksud dari pembuatan SIM online ini hanya mempersingkat proses pendaftaran atau registrasinya saja. Untuk lengkapnya, berikut informasi cara membuat SIM online yang perlu diketahui.
Syarat Membuat SIM Online
Sebelum membahas cara membuat SIM online, penuhi dulu beberapa persyaratan agar proses pembuatan SIM bisa berjalan lancar. Nah untuk mengetahui apa saja syaratnya, silahkan simak di bawah ini.